Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Kamis, 30 Juli 2020
P. 8
EXPOSE
8 nasional kamis, 30 juli 2020
MEDIA
Ilustrasi
PNS Nyalon Pilkada akan
Diberhentikan Tidak Hormat
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - Pegawai
Negeri sipil (PNs) akan diberhentikan
tidak dengan hormat jika tak mundur
usai ditetapkan sebagai calon oleh komi-
si Pemilihan umum (kPu) di Pilkada
DIREKSI DAN SEGENAP KARYAWAN 2020. Dalam hal ini baik sebagai calon
KORAN DIGITAL presiden dan wakil presiden, DPR, DPD,
gubernur dan wakil gubernur, atau bu-
pati/wali kota dan wakil bupati/wakil
wali kota.
EXPOSE
MEDIA intah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan PP
aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemer-
Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNs. jika di
aturan sebelumnya PNs mengundurkan diri baik se-
belum maupun setelah penetapan pencalonan jabatan
politik akan tetap diberhentikan secara hormat.
Berbeda kali ini, bahwa setiap PNs wajib men-
Mengucapkan gundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon
oleh kPu. jika tidak, maka PNs tersebut dipastikan
diberhentikan tidak dengan hormat.
>'+ ( 2h mang tadi dalam proses pencalonan dan sebagainya
“jadi hati-hati bagi temen-temen (PNs) yang me-
itu ya. Di pilkada ya. ini pemberhentiannya itu dengan
tidak hormat (jika tidak sesuai aturan). jadi ini diperte-
KOTA politik maka harus melaporkan,” ujar asisten Deputi
gas bahwa bapak ibu kalau terlibat tadi dalam proses
manajemen karir dan Talenta sDm aparatur kemen-
pan RB aba subagja dikutip dari sindonews.com.
selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat
MANADO atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
juga diberikan kepada PNs yang dihukum penjara
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
KE-397 dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No-
mor 11 Tahun 2017 dihilangkan.
lalu, bagi PNs yang ditahan karena menjadi ter-
sangka tindak pidana dilakukan pemberhentian se-
mentara yang berlaku sejak PNs ditahan.
Bersama Torang Bisa akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersang-
“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat
kutan ditahan itu langsung diberhentikan semen-
tara,” kata Deputi Bidang Pembinaan manajemen
kepegawaian Badan kepegawaian Negara (BkN)
Haryomo Dwi Putranto.(sind/*)