Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Kamis, 30 Juli 2020
P. 8

EXPOSE
         8                                                          nasional                                                               kamis, 30 juli 2020
                                                                                                                                                  MEDIA
















































       Ilustrasi
                   PNS Nyalon Pilkada akan





         Diberhentikan Tidak Hormat







                                                                                                           EXPOSEMEDIA,  JAKARTA  -  Pegawai
                                                                                                           Negeri  sipil  (PNs)  akan  diberhentikan
                                                                                                           tidak  dengan  hormat  jika  tak  mundur
                                                                                                           usai ditetapkan sebagai calon oleh komi-
                                                                                                           si  Pemilihan  umum  (kPu)  di  Pilkada
                            DIREKSI DAN SEGENAP KARYAWAN                                                   2020. Dalam hal ini baik sebagai calon
                                           KORAN DIGITAL                                                   presiden dan wakil presiden, DPR, DPD,
                                                                                                           gubernur dan wakil gubernur, atau bu-
                                                                                                           pati/wali  kota  dan  wakil  bupati/wakil
                                                                                                           wali kota.
                                               EXPOSE

                                               MEDIA                                                       intah  (PP) Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan PP
                                                                                                              aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemer-
                                                                                                           Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNs. jika di
                                                                                                           aturan  sebelumnya  PNs mengundurkan diri baik se-
                                                                                                           belum maupun setelah penetapan pencalonan jabatan
                                                                                                           politik akan tetap diberhentikan secara hormat.
                                                                                                              Berbeda kali ini, bahwa setiap PNs wajib men-
                                             Mengucapkan                                                   gundurkan  diri  sebelum  ditetapkan  sebagai  calon
                                                                                                           oleh kPu. jika tidak, maka PNs tersebut dipastikan
                                                                                                           diberhentikan tidak dengan hormat.
                               >'+  ( 2h                                                                   mang tadi dalam proses pencalonan dan sebagainya
                                                                                                              “jadi hati-hati bagi temen-temen (PNs) yang me-
                                                                                                           itu ya. Di pilkada ya. ini pemberhentiannya itu dengan
                                                                                                           tidak hormat (jika tidak sesuai aturan). jadi ini diperte-
                                     KOTA                                                                  politik maka harus melaporkan,” ujar asisten Deputi
                                                                                                           gas bahwa bapak ibu kalau terlibat tadi dalam proses

                                                                                                           manajemen karir dan Talenta sDm aparatur kemen-
                                                                                                           pan RB aba subagja dikutip dari sindonews.com.
                                                                                                              selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat
                           MANADO                                                                          atau  kurungan  berdasarkan  putusan  pengadilan
                                                                                                           juga diberikan kepada PNs yang dihukum penjara
                                                                                                           yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
                                                                                                           melakukan  tindak  pidana  kejahatan  jabatan  atau
                                                                                                           tindak  pidana  kejahatan  yang  ada  hubungannya
                                            KE-397                                                         dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No-
                                                                                                           mor 11 Tahun 2017 dihilangkan.
                                                                                                              lalu, bagi PNs yang ditahan karena menjadi ter-
                                                                                                           sangka tindak pidana dilakukan pemberhentian se-
                                                                                                           mentara yang berlaku sejak PNs ditahan.
                             Bersama Torang Bisa                                                           akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersang-
                                                                                                              “Pemberhentian sementaranya bukan pada saat
                                                                                                           kutan  ditahan  itu  langsung  diberhentikan  semen-
                                                                                                           tara,”  kata  Deputi  Bidang  Pembinaan  manajemen
                                                                                                           kepegawaian  Badan  kepegawaian  Negara  (BkN)
                                                                                                           Haryomo Dwi Putranto.(sind/*)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13