Page 3 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Kamis, 6 Agustus 2020
P. 3
3 MENUJU
PILKADA
2020 EXPOSEMEDIA
KAMIS,
6
AGUSTUS
2020
Hari
Ini
KPU
Manado
Sosialisasi
PKPU
No
1
2020
EXPOSEMEDIA,
MANADO
—
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Kota
Manado
hari
ini
Kamis
(6/8),
melakukan
sosialisasi
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
(PKPU)
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
KPU
Nomor
3
Tahun
2017
tentang
Pencalonan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati
dan,
atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.
Ketua
KPU
Manado
Jusuf
perbuatan
tercela
dalam
Wowor,
melalui
Sahrul
huruf
A,
sebagai
mana
di
Setiawan
anggota
KPU
Kota
atur
dalam
Pasal
4
ayat
2E,
Manado
membidangi
Divisi
yang
menyatakan
bahwa
T e k n i s
m e n g a t a k a n ,
syarat
sebagai
calon
bupati
sosialisasi
ini
diundang
a d a l a h
t i d a k
p e r n a h
khusus
semua
Partai
Politik
melakukan
perbuatan
Komisioner
KPU
Manado,
Sahrul
Setiawan
(Parpol)
di
Kota
Manado. tercela
sebagai
mana
dalam
ayat
1
huruf
J
dikecualikan
diperintahkan
menjalani
“Ada
beberapa
perubahan
bagi,
A
pemakai
narkotika
rehabilitasi
dan
dinyatakan
dalam
PKPU
Nomor
1
karena
alasan
kesehatan.
sudah
selesai
rehabilitasi.
Tahun
2020
ini.
Tapi,
yang
menonjol
yakni
mantan
K e m u d i a n
p o i n
B ,
“PKPU
Nomor
1
tahun
2020
koruptor
dengan
jeda
lima
sambungnya,
mantan
sangat
penting,
sehingga
perlu
(5)
tahun
dan
tidak
pernah
pemakai
narkotika
yang
disosialisasikan
kepada
partai
melakukan
perbuatan
karena
kesadarannya
politik
agar
mereka
paham.
Hal
tercelah,”
ungkap
Sahrul
sendiri
melaporkan
diri
ini
sangat
perlu
agar
parpol
dan
s a a t
d i h u b u n g i
dan
selesai
menjalani
masyarakat
tidak
salah
dalam
EXPOSEMEDIA
tadi
malam. proses
rehabilitasi. mengusung
dan
memilih
figur,”
kata
Sahrul.”
Pokoknya
Mantan
Di
dalam
PKPU
Nomor
1
Poin
C
mantan
pemakai
Terpidana
bandar
narkoba
dan
tahun
2020,
lanjut
Rl,
ada
narkotika
yang
terbukti
Mantan
Terpidana
kejahatan
syarat
yang
harus
dipenuhi
s e b a g a i
ko r b a n
y a n g
seksual
terhadap
anak
itu
tidak
bagi
pasangan
calon
yakni
berdasarkan
penetapan/
b o l e h
m e n c a l o n k a n , ”
tidak
pernah
melakukan
putusan
pengadilan
tandasnya.
(cal/*)