Page 11 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Jum'at, 7 Agustus 2020
P. 11

11          INFOTAINMENT    EXPOSEMEDIA
                               JUM’AT,
7
AGUSTUS
2020

         Vernita
Syabi a
    Bantah
Terlibat

          Prostitusi
    EXPOSEMEDIA
 -
 Artis
 Vernita
 Syabilla
 diamankan

    polisi
dari
Polresta
Bandar
Lampung
pada
Selasa,
28
Juli

    2020
di
sebuah
hotel
mewah
di
Lampung
diduga
terkait

    kasus
prostitusi
online.
    Ditemui
 di
 bilangan
 Tendean,

    Jakarta
Selatan,
Kamis
(6/8),
Vernita

    Syabilla
membantah
bahwa
dirinya

    kedapatan
 melayani
 pria
 hidung

    belang
saat
diamankan
petugas.

    Dia
 mengaku
 dalam
 keadaan

    berbusana
 dan
 tidak
 melakukan

    praktik
 prostitusi.
 Vernita
 Syabilla

    mengklaim
dirinya
sedang
haid
saat

    diamankan
petugas
kepolisian.

    “Kan
sempat
tes
urine
juga.
Saya
lagi

    haid
 pada
 waktu
 itu,”
 akunya
 di

    hadapan
awak
media.
    Merasa
tidak
bersalah,
dia

    pun
bereaksi
santai
ketika

    petugas
kepolisian
masuk

    ke
dalam
kamar
hotel

    yang
ditempatinya.

    Vernita
Syabilla
awalnya

    tidak
mengira
kalau
orang

    yang
masuk
ke
dalam

    hotel
adalah
petugas
    kepolisian.
    “Karena
aku
merasa

    nggak
melakukan
apa-
    apa
jadi
santai
saja,”

    tutur
pelantun
lagu

    Koko
Tamvan
itu.
    Mengenai
ditemukan-
    nya
uang
senilai
Rp
30

    juta
yang
diduga
se-
    bagai
tarif
jasa
prosti-
    tusi
yang
dilakukan
    nya,
Vernita
Syabilla

    berkilah.
Dia

    mengaku
dana
itu

    tidak
dipegang
  Namun
dia
mengakui
menerima
uang
Rp
10
juta

    dirinya.     yang
 ditransfer
 di
 awal.
 Dana
 yang
 diterimanya

                 tersebut
diakuinya
sebagai
komitmen
atas
sebuah

                 pekerjaan
yang
dijalaninya
selama
di
Lampung.
                 “Kalau
ditemukan
Rp
30
juta
bukan
di
tempat
saya,

                 tapi
di
cewek
yang
itu
kan
(mucikari),”
ucapnya.
                 Sampai
 saat
 ini
 Vernita
 Syabilla
 masih
 berstatus

                 sebagai
 saksi
 dan
 korban
 dalam
 kasus
 ini.

                 Sementara
 dua
 orang
 mucikari
 yang
 menjadi

                 perantara,
Maila
Kaesa
dan
Melianita
Nur,
sudah

                 ditetapkan
sebagai
tersangka.

                 Keduanya
dijerat
dengan
Pasal
2
ayat
1
UU
RI

                 Nomor
21
Tahun
2007
Tentang
Pemberantasan

                 Tindak
Pidana
Perdagangan
Orang.
Yang
ancaman
                 hukumannya
minimal
3
tahun
dan
maksimal

                 15
tahun.
(jpos/*)
   6   7   8   9   10   11   12   13   14