Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 18 Agustus 2020
P. 2
2 BERITA
UTAMA EXPOSEMEDIA
SELASA,
18
AGUSTUS
2020
Peluang
Imba
Nyalon
Tipis
EXPOSEMEDIA,
MANADO
–
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
tahun
2019
dan
PKPU
No.
1
Tahun
2020
membuat
peluang
Jimmy
Rimba
Rogi
(Imba)
untuk
menjadi
Calon
Walikota
Manado
makin
tipis.
Putusan
MK
secara
terang
Seperti
diketahui
Imba
yang
benderang
menyebutkan
juga
mantan
Walikota
Kota
mantan
terpidana
yang
Manado
tersangkut
kasus
mencalonkan
diri
di
Pilkada
korupsi
dana
APBD
senilai
S e r e n t a k
2 0 2 0
h a r u s
Rp
63
miliar.
Atas
perbuatan
melewati
5
tahun
setelah
tersebut,
jaksa
menuntut
9
selesai
menjalani
pidana
tahun
penjara.
p e n j a r a
b e r d a s a r k a n
putusan
pengadilan
yang
Pada
10
Agustus
2009,
telah
mempunyai
kekuatan
Pengadilan
Tipikor
Jakarta
hukum
tetap.
menjatuhkan
vonis
kepada
Imba
5
tahun
penjara
dan
Penjelasan
tentang
syarat
denda
Rp
200
juta
subsider
pencalonan
itu
terungkap
tiga
bulan
kurungan.
Hakim
dalam
sosialisasi
yang
juga
menghukum
uang
dilaksanakan
KPU
Manado,
pengganti
sebesar
Rp
64,13
Senin
(17/8)
kemarin. miliar
atau
sesuai
uang
yang
dikorupsi.
Putusan
MK
tersebut
juga
dipertegas
dengan
PKPU
No
Namun,
Tak
puas
dengan
1
Tahun
2020
Pasal
4
ayat
putusan
ini,
JPU
mengajukan
(2a)
yang
menyebutkan
banding
ke
Pengadilan
“Bagi
mantan
terpidana
Tinggi
DKI
Jakarta.
Putusan
y a n g
d i a n c a m
d e n g a n
banding
menaikkan
vonis
pidana
penjara
5
(lima)
untuk
Imba
menjadi
7
tahun
tahun
atau
lebih
yang
telah
p e n j a r a .
L a l u
I m b a
melewati
jangka
waktu
5
mengajukan
kasasi
untuk
(lima)
tahun
setelah
selesai
menolak
putusan
ini.
Pada
menjalani
pidana
penjara
10
Maret
2012,
MA
menolak
b e r d a s a r k a n
p u t u s a n
kasasi
Imba.
pengadilan
yang
telah
“
m e m p u n y a i
k e k u a t a n
Tidak
patah
arang,
Imba
hukum
tetap.”
Junto
Pasal
4
m e n g a j u k a n
P K
t e t a p i
ayat
(2d). ganti
sebesar
Rp63
miliar
“ Besok
DPP
Golkar
akan
kandas.
Dalam
menjalani
Maksud
selesai
menjalani
hukuman
7
tahun,
Imba
“Terhitung
sejak
tanggal
tidak
membayar
uang
peng- pidana
adalah
tidak
ada
menggelar
rapat
pleno
b a k a l
c a l o n
y a n g
b e r - hubungan
secara
teknis
memutuskan
beberapa
sangkutan
telah
selesai
sehingga
harus
menjalani
(pidana)
dan
administrative
daerah
di
sulut
minus
menjalani
pidananya
sampai
hukuman
subsidair
selama
2
dengan
menteri
yang
Manado
dan
Bitung”
d e n g a n
p a d a
s a a t
t a h u n
s e h i n g g a
t o t a l
menyelenggarakan
urusan
pendaftaran
sebagai
bakal
hukuman
Imba
secara
pemerintahan
di
bidang
Sekretaris
calon.” keseluruhan
adalah
9
tahun
hukum
dan
hak
asasi
DPD
Golkar
Sulut
sejak
tahun
2008
sehingga
manusia” Raski
Mokodompit
“Maksud
selesai
menjalani
selesai
masa
pidana
tahun
pidana
adalah
tidak
ada
2017. Syahrul
Setiawan
hubungan
secara
teknis
Anggota
KPU
Manado
(pidana)
dan
administrative
Sekretaris
DPD
Golkar
Sulut
d e n g a n
m e n t e r i
y a n g
Razki
Mokodompit
yang
menyelenggarakan
urusan
dihubungi
malam
tadi
pemerintahan
di
bidang
e n g g a n
m e m b e r i k a n
h u k u m
d a n
h a k
a s a s i
komentar
terkait
status
manusia,”
kata
Syahrul
Jimmy
Rimba
Rogi.
Raski
Setiawan
anggota
KPU
Kota
hanya
menegaskan
semen-
Manado
yang
membidangi
tara
berproses
di
DPP.
Divisi
Teknis
saat
kegiatan
S o s i a l i s a s i
d a n
R a p a t
"Besok
DPP
Golkar
akan
Koordinasi
Pencalonan
menggelar
rapat
pleno
Walikota
dan
Wakil
Walikota
memutuskan
beberapa
Manado
Tahun
2020
yang
daerah
di
sulut
minus
diselenggarakan
KPU
Kota
M a n a d o
d a n
B i t u n g , "
Manado. pungkas
Raski.
(cal/*)