Direktur Eksekutif Migrant Watch: BP2MI dan TETO Happy Ending

Aznil Tan

EXPOSEMEDIA, JAKARTA – Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) makin mendapat dukungan publik. Kali ini, Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengapresiasi keberhasilan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani penghapusan agency service yang selama ini dibebankan kepada CPMI yang bekerja ke Taiwan.Selain itu, prestasi diukir selama 2 tahun kepemimpinan Benny memperjuangkan kenaikan gaji PMI Taiwan.

“Kebijakan zero cost ditetapkan oleh pak Kabadan merupakan strategi cerdas untuk melindungi PMI. Taiwan akhirnya bersedia menghapus servis agency dan menaikkan gaji PMI. Ini mesti diapresiasi,” kata Aznil Tan ke media, Jakarta, Kamis, (7/7/2022).

Disisi lain, ia meminta BP2MI  dan suruh stake holder untuk segera memproses penempatan CPMI yang tertunda akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Anggota Fraksi NasDem: Apresiasi Setinggi-tingginya untuk Benny Rhamdani

“CPMI baik ber-ID lama maupun ID baru yang sudah tertunda 2 tahun lebih sudah bisa diproses keberangkatannya oleh BP2MI tanpa ada lagi terikat oleh Perban (Peraturan Badan)  09/2021 tentang pembebasan biaya. Semua stake holder harus bergerak cepat untuk pemulihan ekonomi nasional  akibat dampak pandemi Covid-19 dan resesi global,” ujar Aznil.

Sebagaimana diketahui Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyelenggarakan konferensi pers dibukanya kembali pelayanan penempatan CPMI Taiwan di Pancoran, Gedung BP2MI, Kamis, (7/7/2022).

Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan, Pemprov DKI Bantu Warga Lumajang

Jabatan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan dan awak kapal perikanan migran.

Beberapa kali kebijakan tersebut tertunda implementasinya dan menjadi kontroversi karena  majikan di Taiwan dan beberapa negara lainnya menolak. Setelah melakukan negosiasi antara BP2MI dan Taiwan akhirnya menghasilkan kesepakatan dibukanya kembali proses penempatan CPMI.

Dari hasil Joint  Task Force (JTF) antara BP2MI dan TETO yaitu Perban  09/3020 untuk Taiwan tidak diberlakukan  namun biaya-biaya selama ini dibebankan ke CPMI atas biaya service agency sebesar 16.000 NT (sekitar Rp 32 juta). Begitu juga masalah kenaikan gaji PMI sektor domestik dari 17.000 NT menjadi 20.00 NT. (*/Amas)

Baca Juga:  Cari Solusi Bersama, Benny Rhamdani Datangi Kantor Kemenaker RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *