Tiga Personil Bawaslu Bolmong Langgar Aturan, DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras

SIDANG: DKPP RI saat menggelar sidang kode etik atas putusan tiga personil Bawaslu Bolmong yang telah melanggar aturan dalam menjalankan tugas kepemiluan.(*)

EXPOSEMEDIA, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hingga saat ini masih terus melanjalankan tugasnya mengawal pesta demokrasi di Indonesia. Senin (05/05/2025) kemarin di Ruang Sidang DKPP RI, di Jakarta digelar sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tiga anggota Bawaslu Bolmong tersebut yakni Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow yang juga selaku anggota Bawaslu Bolmong mendapat sanksi tegas dari DKPP, karena telah terbukti melanggar aturan.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, teradu II Neila Montolalu, dan teradu III Akim E. Mokoagow terhitung sejak putusan ini dibacakan. “Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow, berstatus sebagai teradu pada perkara Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Budi Nurhamidin. Perkara ini telah diperiksa DKPP pada 13 Maret 2025 lalu,” ucap Ratna.

Baca Juga:  Migrant Watch Beberkan Ada Serangan Balik ke Ganjar - Mahfud

Lanjut Ratna, DKPP mmenilai bahwa ketiganya terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyebut laporan yang disampaikan Budi telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilu. “Para teradu seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu dengan melakukan penanganan pelanggaran administrasi terhadap laporan yang disampaikan Budi Nurhamidin terkait pelantikan 155 pejabat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 19 April 2024,” tegasnya.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, terlebih kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti yang disertakan oleh pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Sebagai penyelenggara pemilu, para teradu harus mempunyai sense of responsibility dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Nihilnya penanganan dugaan pelanggaran administrasi juga tidak dibenarkan oleh hukum dan etika,” terangnya.

Baca Juga:  Gerakan Turuntangan Lahirkan Legislator Berkualitas Melalui Bootcamp Caleg Muda

I Dewa Kade menjelaskan, dalam laporannya, Budi Nurhamidin telah menghadirkan alat bukti-bukti yang dapat menjadi petunjuk terhadap dugaaan pelanggaran. “Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan pastisipatif sebagaimana yang menjadi tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” ungkapnya.

Diketahui, Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf a dan c, pasal 13 huruf a dan c, pasal 15 huruf g, dan pasal 16 huruf c Per DKPP No 2 Tahun 2017. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.(sal/*)

Baca Juga:  Mengapa Anies Baswedan Perlu Didukung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *