Gempindo Sulut Desak Kapolres Minsel Tangkap JA, Tersangka Pengedar Kosmetik Tanpa Izin

AKBP Feri Sitorus

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Praktek melanggar hukum di Sulawesi Utara (Sulut) diduga masih tidak mendapat perhatian serius pihak Kepolisian Daerah. Ada kesan pembiaran terhadap pihak atau oknum yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Dimana hingga saat ini, pelaku pengedar kosmetik tanpa izin berinisial JA masih bebas berada di luar sel (penjara).

Merespon hal itu, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (Gempindo) Sulut mendesak Kepala Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Kapolres Minsel) Sulut, AKBP Feri Sitorus agar menahan pelaku pengedar kosmetik ilegal tanpa izin edar yang ditangani di Kabupaten Minsel.

“Kami mendesak Kapolres Minsel, Bapak AKBP Feri Sitorus bertindak tepat menangkan oknum tersangka pengedar kosmetik tanpa izin edar yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Tapi, sayangnya yang bersangkutan masih bebas di luar melakukan aktivitasnya. Oknum Tersangka JA alias Jihan harus segera diamankan karena pasti menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Bahkan di Indonesia, jangan mempermalukan Kapolri dan Presiden kita saat ini,” ujar Husein Jamal, selaku Ketua Umum Gempindo.

Baca Juga:  Syahrul Poli Siap Hadang Obsesi Depri Pontoh Pimpin PPP Sulut

Jamal menambahkan, jika Jihan diberi pembiaran menghirup udara segar di luar jeruji besi maka berpotensi yang bersangkutan tetap menjalankan aktivitasnya yang melanggar hukum tersebut. Dan Gempido menduga, praktek-praktek tersebut yang demikian akan memunculkan kecurigaan publik bahwa Kapolres Minsel diduga ikut terlibat dalam cawe-cawe kasus tersebut.

“Segera Kapolres Minsel menangkan oknum Jihan, yang adalah Tersangka. Karena di khawatirkan jika yang bersangkutan tidak ditahan dia akan melakukan perdagangan kosmetik ilegal secara terus-menerus. Kondisi pembiaran ini berkonsekuensi pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi Polres Minahasa. Bahkan, menyedihkannya lagi kita bisa menduga Kapolres Minsel ikut cawe-cawe dalam kasus tersebut. Diduga mengambil manfaat dari bisnis tersbut atau ada dugaan praktek 86 dilakukan dalam kasus ini, sehingga oknum Jihan masih dibiarkan bebas,” tutur Jamal.

Baca Juga:  Tandatangani MoU, Kepala BP2MI Sentil Pelindungan 3 Dimensi

Untuk diketahui, seperti diberitakan ManadoPost.id, Kamis, 27 Juli 2020, menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel berhasil mengamankan puluhan kosmetik sebagai barang bukti tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ariel Gumalang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik di wilayah Kecamatan Tumpaan. Seorang tersangka perempuan berinisial JA, yang merupakan warga Desa Tumpaan Satu, berhasil kami amankan beserta barang bukti puluhan kosmetik dari berbagai merk,” ungkap Iptu Gumalang. (Redaksi)

Baca Juga:  Bawaslu Sulut: Foto Diri Jangan Ada di Paket Bantuan APBD/APBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *