Pihak Keluarga Curigai Jaksa Main Mata Terkait Kasus Wirda Malatani

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA, Manado – Perkara dugaan penganiayaan dengan Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN.Tnn melibatkan Terdakwa Wirda Malatani kembali mendapat respon ketidakpuasan dari pihak keluarga korban yang curiga dan merasa ada keanehan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Menurut Zulkarnain Bobihu, keluarga korban diduga ada permainan antara pihak Kejaksaan dan Terdakwa saudari Wirda Malatani. Karena tuntutan Jaksa yang hanya 4 bulan penjara tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

‘’Ada kejanggalan dalam penuntutan dari Jaksa Bapak Wiwin B. Tui, SH, dan Bapak Samuel Karya Mali Pirade, SH. Dimana poin pertama, dalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Wirda Malatani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Herannya, poin kedua Jaksa menyebut menjatuhkan pidana penjara hanya 4 bulan. Kami menduga ada permainan antara JPU dan Terdakwa,’’ ujar Zulkarnain, Kamis, (26/9/2024).

Baca Juga:  GTI Sulut Bongkar Skandal Dugaan Gelar Palsu Stafsus Bupati Boltim

Ditambahkannya lagi, pihak keluarga berencana melaporkan masalah ini ke jajaran yang lebih tinggi di atasnya lagi. Alasan pihak keluarga yakni ada dugaan ketidakberesan yang terjadi sehingga perlu ada perhatian khusus dari pihak berkompeten lainnya.

‘’Atas nama keadilan kami akan melaporkan terkait tuntutan JPU ini ke Aswas Kejati Sulut, Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI,’’ kata Zulkarnain.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui, Kamis, (26/9/2024) menyebutkan bahwa apa yang menjadi tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Yang hal tersebut melahirkan protes pihak keluarga korban.

Jaksa, Wiwin B. Tui, SH (Foto Istimewa)

‘’Penuntutan kami tidak terbukti dalam persidangan. Atas hal tersebut maka kami meminta Terdakwa dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara,” ujar Wiwin.

Menanggapi hal itu, Zulkarnain Bobihu malah semakin meragukan perjuangan dan sikap JPU dalam menegakkan keadilan. Menurut keluarga ada yang aneh dimana, terdapat perbedaan sikap yang terjadi pada JPU.

‘’Patut dicurigai, dimana sikap awal terkait pembuktian secara sah dan meyakinkan dikatakan benar adanya oleh Jaksa. Kan kalau membaca poin penuntutan Jaksa, Terdakwa Wirda Malatani dikatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’penganiayaan’’ sebagaimana dalam dakwaan JPU. Anehnya, selanjutnya ada semacam mendua dari Jaksa dengan meminta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara 4 bulan. Harusnya kurang lebih 2 tahun,’’ tukas Zulkarnain. (*/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *