SCW Minta Kejaksaan Negeri Tomohon Periksa Proyek Pagar Pembatas Milik Unsrat

Proyek milik Unsrat

MANADO, EXPOSEMEDIA – Menuai polemik, pembangunan pagar pembatas tanah milik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado di Desa Walian, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon akhirnya diarahkan ke Kejaksaan. Hal itu seperti disampaikan Koordinator Sulut Corruption Watch (SCW), Deswerd Zougira. SCW meminta pihak Kejaksaan Negeri Tomohon memeriksa pekerjaan pembangunan pagar pembatas tanah milik.

Pagar tersebut, papar Desward dibangun pada tahun 2019 dengan anggaran 1.482 milyar sumber dana BLU Badan Layanan Umum (BLU). Di kerjakan CV. Wailan. Perusahaan ini hanya menurunkan nilai penawaran 17 juta rupiah dari pagu anggaran 1.499 milyar rupiah saat ikut tender.

Deswerd nilai penawaran itu tidak lazim. Jarang terjadi penawaran tender proyek fisik hanya turun dibawah 0.5 persen. Biasanya turun 10 hingga 15 persen. Dia menduga ada yg tidak beres dengan proses tender, seperti sudah diatur pemenangnya.

Baca Juga:  Memalukan Praktek Kecurangan Warnai Pilrek Unsrat, Flora Laporkan ke Kementerian

Selain itu, kata advokat ini, proyek sempat dilaporkan warga Walian yang menyebutkan ada potensi penyimpangan spesifikasi pekerjaan tapi belum ditindaklanjuti.

Sedangkan pihaknya mendapat laporan dari orang dalam bahwa pekerjaan diduga tidak dikerjakan pemenang tender, tetapi oleh bagian proyek atas perintah atasan. Ada saksinya dan bersedia jadi saksi bila diminta.

Deswerd juga mengatakan pada tahun anggaran 2020 masih ada tambahan anggaran hampir satu milyar untuk pekerjaan yang sama. 

“Besok kami segera memasukan dokumen pendukung ke Kejari Tomohon,” ujar Deswerd menutup. (*/Mas)

Baca Juga:  Kepala BP2MI Minta Pemda Terlibat dalam Perang Melawan Sindikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *