Perda Haji Resmi Disahkan, Mantan Kakanwil Kemenag Sulut Puji Gubernur OD

SINERGI: Sarbin Sehe kemeja putih saat bersama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO– DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibdah Haji, di ruang Paripurna Gedung Cengkeh, Jumat (29/11/2024) lalu. Hal ini mendapat respon dan pujian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulut, Sarbin Sehe.

Sarbin mengatakan ditetapkannya Perda Haji ini mendapat sambutan baik oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi keagamaan. “Perda tersebut meeupakan wujud nyata komitmen psmerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi jamaah haji asal Sulut,” ucapnya.

Sarbin yang juga saat ini sebagai Calon Wakil Gubernur Maluku Utara yang berpasangan dengan Gubernur Sherly Tjoanda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun dan mengesahkan Perda ini. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan jamaah haji Sulawesi Utara mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 2019 khususnya pasal 36 ayat 1-3 tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  BRI Berbagi Kasih Bulan Ramadan dengan Masyarakat di Manado

Diketahui, cikal bakal Perda Haji Sulut ini berawal dari implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2023 yang diikuti Sarbin Sehe di Jakarta selama 4,5 bulan dan mengahasilkan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai landasan kebijakan tentang Pelayanan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sulawesi Utara.

Lanjut dikatakan Sarbin bahwa ini menjadi inisiatif Tim Sebelas dan Pansus DPRD tentang Perda Haji di bawah pimpinan H. Amir Liputo. “Terima kasih dan apresiasi secara khusus saya sampaikan kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, pimpinan dan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024, Bapemperda dan Pansus Perda Haji Sulut, Tim Sebelas, pimpinan lembaga dan ormas keagamaan, pimpinan perguruan tinggi, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulut, Tim Efektif Kanwil Kemenag Sulut, serta partisipasi seluruh masyarakat lintas agama sehingga Sulut boleh memiliki Perda Haji ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Respon Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Indonesia Resilience Gelar Diskusi Manajemen Risiko

Sarbin juga berharap, agar implementasi Perda Haji dapat berjalan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulut khususnya umat Islam. “Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pihak terkait untuk memastikan Perda Haji ini berjalan lancar sesuai dengan amanat Perda tersebut. Insya Allah, Perda Haji ini membawa berkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Sulawesi Utara di masa-masa mendatang,” pungkasnya.(sn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *