Bawaslu Sulut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran TMS Paslon AARS di Pilkada Manado

PELANGGARAN: Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan saat berada di Kantor Bawaslu Sulut guna melaporkan dugaan pelaanggaran TMS.(*)

EXPOSEMEDIA, MANADO—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado terindikasi banyak pelanggaran yang terjadi. Hal ini dibuktikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota, Jimmy Rimba Rogi dan calon Wakil Walikota, Ivan Lumentut (Imba-Ivan), Senin (02/12/2024) melengkapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Masif dan Sistimatis (TMS) yang dialakukan Paslon Andre Angouw dan Richard Sualang (AARS).

Irfan Pakaya, Ketua Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan nengatakan, kalau dugaan laporan pelanggaran TMS Paslon AARS sudah dilaporkan ke Bawaslu Sulut sejak tanggal 27 November 2024. “Hari ini kami melengkapi berkas gugatan Pidana Pemilu, Undang-undang Pilkada nomor Nomor 10 taun 2016 yang menyeret paslon AARS,” ucapnya saat bersama Kuasa Hukum Andries Latanju SH dan Tommy Sumelung SH.

Irfan menambahkan, deretan gugatan yang telah dilaporkan ke Bawaslu Sulut sudah direrima dan berharap segera ditindaklanjuti. “Banyak pelanggaran yang dilakukan Paslon AARS yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif selama masa Pilkada yakni Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money Politic di masa kampanye dan masa tenang, lalu pembagian ribuan voucher di Perumahan Griya Paniki Indah, dan money politic 27 November 2024 dengan modus dapur umum. Masih banyak lagi dan itu sudah kami laporkan,” bebernya

Baca Juga:  Blunder, Korwil Hanura Papua Sayangkan Pernyataan Menkopolhukam

Tommy Sumelung juga mengatakan laporan yang sudah diserahkan ke Bawaslu Sulut tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat serta memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. “Kami memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi tentang dugaan pelanggaran pada pilkada yang dilakukan paslon AARS. Sesuai peraturan Bawaslu, untuk pelanggaran Pilkada secara TSM harus memiliki bukti laporan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Manado,” ungkapnya.

Sementara Staf Bawaslu Sulut, Jakson Kasehung menjelaskan kalau laporan dugaan pelanggaran dari Paslon Imba-Ivan sedang dalam proses pemeriksaan. “Semua berkas dan dokumen yang dilaporkan dalam proses pemeriksaan apakah sudah memenuhi atau tidak,” singkatnya.(sn/*)

Baca Juga:  Bawaslu Sangihe Bekali Masyarakat Kecamatan Tahuna Barat Soal Pengawasan Pilkada Tahun 2024 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *