
EXPOSEMEDIA, MANADO—Sanksi Peringatan Keras yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Brilliant Maengko bersama dua anggotanya, Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene adalah sikap menghormati putusan DKPP.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko bahwa pengaduan tersebut menjadi pelajaran bagi Bawaslu Manado. “Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depan, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh badan ad-hoc baik pengawas kecamatan maupun kelurahan,” ucapnya.
Brilliant menambahkan, keputusan yang diambil secara lembaga semuanya melalui mekanisme pleno pimpinan dan memang menjadi tanggung jawab bersama.
“Putusan DKPP RI sudah disampaikan dan itu wajib kami hormati. Serentak dengan ini kami juga menegaskan, semua keputusan lembaga kami ambil melalui mekanisme pleno pimpinan,” pungkasnya.
Diketahui, ketua dan dua anggota Bawaslu Manado merupakan teradu dalam perkara 228-PKE-DKPP/IX/2024. DKPP menilai, ketiga komisioner Bawaslu Manado kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan Panwaslu kecamatan yang menerima uang dari caleg peserta Pemilu 2024.
Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa penilaian DKPP RI, Komisoner Bawaslu Manado belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi untuk mendapatkan kepastian hukum. “Terlebih, oknum yang diduga menerima uang kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024,” terangnya.
Lanjut Ratna, hal tersebut hingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga komisiner Bawaslu Manado. “Sanksi tersebut kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Manado terhitung sejak putusan dibacakan,” pungkasnya.(sn/*)