Langgar Aturan, Penggantian SK Panitia Musprov Kadin Sulut Diduga Tak Diketahui Ketum Rio Dondokambey

Wakil Ketua Kadin Sulut, Ivanry Matu

EXPOSEMEDIA, MANADO—Menjelang Musyawara Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut ada oknum-oknum pengurus yang mulai melakukan pelanggaran. Diduga, Ketua Umum Kadin Sulut, Bung Rio Dondokambey tidak memonitor lagi terkait Musprov Kadin Sulut karena kesibukan di Jakarta sebagai anggota DPR RI.

Hal ini pun menyebabkan pelaksanaan Musprov Kadin Sulut terkatung-katung yang dijadwalkan bulan Agustus digelar dan juga diminta dimajukan, karena Musprov ke 7 sebelumnya bulan oktober, harusnya maju 3 bulan di bulan Juli tahun 2025 kemarin.

Tidak itu saja, beberepa oknum yang ada di Kadin Sulut pun mulai melakukan pelanggaran serius terhadap Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan PO Kadin Indonesia dan ini tentu menjadi preseden buruk bagi nama besar organisasi Pengusaha Kadin.

“Misalnya Muskot Kota Manado itu keliru tapi tetap dilanjutkan, padahal jelas melanggar PO 286, kemudian yang terbaru terkait proses Penggantian SK Baru Kepanitiaan Musprov Kadin Sulut yang melanggar pasal 29 AD/ART,” ucap Wakil Ketua Umum Kadin Sulut, Ivanry Matu.

Ia menambahkan, SK Pan Musprov yang baru sangat keliru karena tidak melalui mekanisme yang benar. “Kadin ini bukan perusahaan yang hanya dimiliki oleh kelompok tertentu dan kemudian menejernya suka gonta-ganti karyawan, semua ada aturannya, ketika SK Panitia Musprov ini cacat aturan, artinya Musprov tidak bisa dilaksanakan karena panitianya berpotensi digugat,” tegas Ivanry.

Baca Juga:  Noreng Film Tepatilah Janji, KPU Sulut Gelar Sosialisasi di Kampus IAKN Manado

Ivanry juga mengatakan kalau beberapa oknum pengurus tidak membaca pada lampiran PO 282 tentang Musprov ada checklist dan time table yang harus dilaksanakan. “Disitu dijabarkan tentang implementasi UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres 18 Tahun 2022 tentang AD/ART, PO Kadin, Tahapannya Dewan Pengurus Kadin Provinsi Wajib melakukan Rapat Pengurus Lengkap ( RPL) tentang Muprov baru selanjutnya membentuk Panitia Musprov sampai pelaksanaan Musprov,” ungkapnya.

Lanjutnya, AD/ART di pasal 29 ayat (12) berbunyi Dewan Pengurus Kadin Provinsi, untuk menetapkan keputusan tentang masalah keorganisasian yang mendasar harus dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota Pengurus Harian Lengkap. “Kecuali tidak kuorum pakai ayat (13), namun rapat harus resmi ada undangan ke semua pengurus. Nah Pengurus Kadin Sulut tidak melakukan itu, padahal Panitia Musprov itu hal yang paling mendasar, kami tidak pernah ada rapat apalagi undangan ke pengurus, saya tanya ke 100% pengurus tidak ada undangan rapat, jadi jelas sekali itu melanggar AD/ART Kadin Indonesia,” beber Ivanry.

Baca Juga:  Golkar, Gerindra Kecil Peluang Koalisi, Pilkada Manado Tiga Pasang

Ivanry juga mengaku tidak ingin memperpanjang polemik dan menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian publik, khususnya kalangan pengusaha di Sulawesi Utara dan Kadin Indonesia. “Mungkin karena saya selama ini menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan menegakkan aturan yang benar dan kepatuhan terhadap aturan. Saat Muskot Kadin Manado, saya menyampaikan bahwa prosesnya tidak sesuai dengan aturan. Ini sempat menimbulkan perdebatan di grup Panitia SC, hingga Ardiles Rotinsulu meminta grup dibubarkan dan panitia diganti. Anehnya, ketua OC Stefan Voges langsung membubarkan grup tersebut dan kemudian terbitlah SK baru yang dimunculkan hari ini di media,” terangnya.

Ivanry juga menyayangkan dengan sikap para pengurus yang sangat paham aturan tapi malah tidak memahami aturan. “Saya meragukan kualitas intelektual dan kredibilitas mereka dalam hal pemahaman terhadap aturan ternyata jauh dibawah rata-rata. Kenapa saya lantang bersuara di media soal pelanggaran Muskot Manado, karena saya ingin semua sesuai aturan, karena untuk Musprov harus didukung oleh lebih dari 50% kepengurusan kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Penganiaya di Ratatotok Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Ivanry menjelaskan, kalau di Sulut baru lima ddaerahatau 30% Kadin memiliki pengurus aktif. Jika tambahan tiga lainnya yang baru dan masih diragukan keabsahannya, maka Musprov berpotensi tidak sah, dan itu harus dihindari agar Musprov tidak sia-sia digelar.

“Selama ini Kadin Indonesia masih bijaksana dan belum melakukan tindakan caretaker. Namun saya merasa perlu menyampaikan kondisi ini agar organisasi bisa berjalan sehat, saya akan meminta Kadin Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan dan dokumen-dokumen hasil Muskot dan Muskab karena saya pastikan itu tidak sesuai aturan, bahkan jika perlu sampai ke Presiden Prabowo karena mereka melanggar Kepres, ini cara-cara brutal yang berpotensi memecah belah organisasi padahal untuk membangun Indonesia harusnya kita saling menjaga keutuhan dan tetap solid,” pungkas pengusaha sukses ini.(sal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *