Babak Baru Kasus Bansos dan RSP Halbar

JAKARTA, EXPOSEMEDIA – Seperti informasi yang diketahui publik, bahwa kasus bantuan sosial (Bansos), dan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat (Halbar), yang berdasarkan informasi sedang dalam proses.

Sehingga menjadi alasan dugaan skandal hukum tersebut “dilambatkan” dalam pengungkapan masalahnya. Menganggap hal itu, praktisi hukum Asdian Taluke, SH.,MH, angkat bicara. Menurut Asdian menunggu bukti benar-benar matang bukan menjadi alasan untuk suatu kasus hukum dihentikan.

“Ya, bukan alasan dimana pernyataan Kajati Maluku Utara terkait kasus Bansos dan RS Pratama Halmahera Barat. Ketika narasi bahwa mereka butuh waktu, dan bukti matang belum menjawab harapan masyarakat Halmahera Barat,” kata Asdian, Kamis, 5 November 2026.

Disampaikan Asdian, berdasarkan laporan disalah satu media, Kajati Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy menyatakan bahwa penanganan dugaan korupsi Bansos dan RS Pratama Halmahera Barat membutuhkan proses panjang, bukti matang, serta menghadapi kendala saksi yang pindah/meninggal dan dokumen yang belum lengkap.

Ia, juga mengarahkan media untuk konfirmasi detail kepada Kajari Halmahera Barat dan menegaskan jajaran Kejaksaan tidak boleh mengungkap perkara dengan melanggar hukum.

“Secara yuridis, pernyataan bahwa penegakan korupsi tidak boleh terburu‑buru adalah benar. Namun bagi masyarakat Halmahera Barat, yang telah menyampaikan laporan dan menunggu tindak lanjut atas LHP BPK, narasi semata‑mata sedang proses terasa belum cukup akuntabel,” tutur Asdian, di Jakarta.

Negara hukum tidak hanya menuntut kehati‑hatian, tetapi juga transparansi tahapan, jadwal yang terukur, serta pembuktian bahwa waktu digunakan untuk mengumpulkan bukti — bukan membiarkan jejak kerugian negara makin hilang.

Pernyataan Kajati terkait kasus korupsi membutuhkan bukti matang merupakan prinsip yang benar. Penanganan korupsi memang tidak boleh didasarkan pada emosi publik, melainkan harus berdasar bukti yang sah, praduga tak bersalah, serta koridor KUHAP dan UU Tipikor. Kajati juga berperan melakukan asistensi dan pembinaan terhadap Kejari di wilayahnya.

Namun kritik tajam muncul ketika pernyataan tersebut tidak disertai status yang jelas. Masyarakat Halmahera Barat berhak bertanya: apakah LHP BPK sudah diterima dan ditindaklanjuti? Apakah laporan Aliansi Mahasiswa Loloda sudah terdaftar secara resmi? Apakah sudah ada SPDP? Apakah sudah ada perhitungan kerugian negara? Di mana bentuk asistensi Kajati kepada Kajari Halmahera Barat? Mengapa detail justru dialihkan ke Kajari tanpa penjelasan bahwa Kajati sendiri sedang melakukan monitoring?

Kendala saksi yang pindah, meninggal, serta dokumen belum lengkap bukan alasan untuk diam saja. Justru hal itu seharusnya menjadi pemicu percepatan koordinasi dengan BPK, BPKP, PPATK, serta instansi terkait untuk mengamankan bukti sebelum makin hilang. Dalam hukum administrasi pidana, berjalannya waktu berisiko menyebabkan kerugian negara makin bertambah dan jejak bukti makin sulit dilacak.

Dijelaskan Asdian, ada beda besar antara “berhati‑hati” dan “melambat tanpa arah”. Berhati‑hati berarti bekerja secara teratur, mencatat tahapan, mengamankan bukti, menetapkan batas waktu, dan menyampaikan status kepada publik sepanjang tidak merusak penyidikan. Melambat tanpa arah berarti membuat masyarakat berkesan bahwa laporan, LHP BPK, dan harapan keadilan dibiarkan berjalan tanpa penggerak yang jelas.

Dari sisi filsafat hukum, hal ini menyentuh bahaya paternalisme kekuasaan. Ketika lembaga penegak hukum hanya menyatakan “kami sedang proses”, tanpa menyampaikan tahapan yang jelas, rakyat menjadi pasif dan bergantung pada kebaikan hati lembaga. Padahal dalam negara hukum, proses bukan milik eksklusif Kejaksaan saja. Masyarakat berhak tahu bahwa laporan yang disampaikan benar‑benar telah diterima, diproses, dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Maka seruan yuridisnya jelas. Kajati Maluku Utara sebaiknya menyampaikan status resmi penanganan kasus Bansos dan RS Pratama Halmahera Barat. Bukan berarti harus mengumumkan tersangka sebelum bukti cukup, tetapi minimal harus dijelaskan apakah sudah ada pemeriksaan awal, apakah LHP BPK telah dijadikan dasar verifikasi, apakah sudah ada koordinasi, serta siapa yang bertanggung jawab atas tahapan selanjutnya,” kata Asdian.

Selain itu, jika Aliansi Mahasiswa Loloda merasa laporan belum ditindaklanjuti secara patut, mereka berhak menyampaikan laporan lanjutan kepada Kejagung untuk dilakukan pengawasan. Penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga aktor intelektual, aliran dana, kerugian negara, serta upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam negara hukum, kehati‑hatian bukan berarti diam membisu. Kejaksaan memang berhak membutuhkan waktu, tetapi waktu itu harus dibuktikan dengan kinerja: pengumpulan bukti, koordinasi nyata, tahapan yang jelas, serta akuntabilitas kepada masyarakat Halmahera Barat.

Jika yang disampaikan hanya narasi “butuh bukti, butuh waktu”, tanpa roadmap yang jelas, maka publik berhak bertanya: apakah waktu itu digunakan untuk menegakkan hukum atau justru membiarkan kerugian negara makin bertambah?. (*/Redaksi)

Baca Juga:  Kemana Perselisihan Hasil Pilkada Diperiksa ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *