Oleh : Asdian Taluke, SH, Praktisi Hukum
Lokasi Dipindah Tanpa Izin, Dana Mengalir, Proyek Mangkrak — Kini Rp42 Miliar APBD Akan Dijadikan Tambal Ban Kesalahan.
Halmahera Barat perlahan berubah nama. Bukan lagi sebagai daerah yang berkembang, melainkan sebagai lumbung korupsi: tempat miliaran rupiah masuk, proyek mangkrak, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Kasus Rumah Sakit Pratama adalah bukti paling lengkap dan paling menyakitkan dari kenyataan pahit ini.
Semuanya bermula dari keputusan yang tidak berhak diambil. Kementerian Kesehatan telah menetapkan secara resmi lokasi pembangunan RSP di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah. Kajian sudah dilakukan, perencanaan sudah disetujui, dana DAK sudah dialokasikan. Namun Bupati Halmahera Barat sepihak memindahkan lokasi ke Desa Soamasungi, Kecamatan Ibu — tanpa persetujuan tertulis dari Kemenkes, tanpa kajian baru, tanpa dasar hukum apa pun.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2) sudah tegas: keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi batal demi hukum sejak hari pertama. Pemindahan itu tidak sah. Tapi apa yang terjadi? Dana tetap dicairkan. Lahan dibeli dengan harga jauh di atas nilai wajar. Pekerjaan dimulai, lalu berhenti di angka 40 persen. Proyek mangkrak. Surat penolakan resmi dari Kemenkes datang — lokasi itu tidak disetujui. Miliaran rupiah sudah hilang.
Seharusnya berhenti di situ. Seharusnya diakui kesalahannya, dituntut pertanggungjawabannya, dikembalikan ke Desa Jano. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: muncul rencana memindahkan beban kerugian itu ke APBD. Rp42 miliar lebih uang rakyat akan dikeluarkan untuk melanjutkan pembangunan di lokasi yang tetap tidak sah, yang tetap ditolak pusat, yang tetap tidak memiliki izin. Ini bukan menambal proyek. Ini menutupi satu kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar.
UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 menegaskan: keuangan negara wajib dikelola secara taat aturan, efisien, dan bermanfaat. Mengeluarkan uang untuk lokasi yang dilarang = melanggar aturan. Membebankan kerugian rakyat = tidak efisien. Hasil tidak akan pernah ada = tidak bermanfaat. Uang rakyat bukan dompet cadangan untuk menutupi kesalahan pejabat. Yang salah, dialah yang mengganti — bukan seluruh warga Kabupaten Halmahera Barat.
Ini bukan sekadar soal bangunan yang belum selesai. Ini soal sistem yang rusak: aturan diabaikan, keputusan diambil sepihak, kerugian ditanggung rakyat, dan tidak ada satu pun yang dimintai pertanggungjawaban. Jika dibiarkan, maka Halmahera Barat akan terus menjadi lumbung korupsi: setiap proyek bermasalah, setiap kerugian ditutup APBD, setiap rakyat yang membayar.
Kepada seluruh warga Halmahera Barat: Rp42. miliar lebih itu milik kalian. Itu bukan uang yang bisa dihamburkan untuk menambal kesalahan yang tidak kalian perbuat. Tuntut penghentian proyek di Soamasungi. Tuntut pengembalian ke Desa Jano sesuai ketetapan pusat. Tuntut siapa yang memindahkan lokasi, siapa yang mencairkan dana, dan siapa yang membiarkan kerugian terjadi — agar mereka yang membayar, bukan kalian.
Kebenaran mungkin lambat sampai. Tapi ia tidak akan pernah hilang. Dan ketika sampai, ia akan berdiri tegak — bukan di pihak yang berkuasa, melainkan di pihak yang benar. (**)







