Elly Lasut Diserang, Inspektorat Talaud Beber Fakta Soal Proyek RSUD Mala

ESPOSEMEDIA.ID, Talaud– Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut, mendapat serangan terkait pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala di Talaud. Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Talaud, Marfiel J. Barents, mengungkapkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembangunan RSUD tersebut.

Menurut Marfiel Barents, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sesuai LHP Nomor: 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023, menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.959.079.911,19 (sebelum PPN).

Pembangunan RSUD Mala yang dilaksanakan oleh PT. MBN berdasarkan SKP Nomor: 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/IV/2023 tanggal 12 April 2023 dengan nilai kontrak Rp37.080.967.457,00 (termasuk PPN) ini direkomendasikan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Baca Juga:  Dahsyat, Ribuan Masa Hadiri Kampanye Akbar YSK-Victory di Lapangan Koni Sario 

“Atas temuan tersebut, Pemkab Talaud melalui Inspektorat dan MP TPTGR telah melakukan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dengan 60 hari tindak lanjut sebagaimana Peraturan BPK. Terkait batas waktu atas kewajiban Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan tindak lanjut pada periode 28 Juni atau satu bulan sebelum jatuh tempo 60 hari,” jelas Kepala Inspektorat  Talaud, Marfiel Barents, Kamis (18/7/2024).

Marfiel Barents menjelaskan, tindak lanjut Pemkab Talaud sesuai aturan BPK dilakukan dengan mengeluarkan Surat Instruksi Dinas dari Bupati kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud, Nomor: 42 Tahun 2024 tanggal 4 Juni 2024; Surat Perintah Dinas Sekda kepada Kadis Kesehatan Kab. Kepl. Talaud Nomor: 188.5/716/Sekre tanggal 12 Juni 2024; Surat Perintah Dinas Sekda kepada Kadis PUTR Kab. Kepl. Talaud Nomor: 188.5/717/Sekre tanggal 12 Juni 2024; dan Setoran tanggal 13 Juni 2024, an. PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) sebesar Rp200.000.000,00.

Baca Juga:  Akhlakul Karimah AMIN, Doa Buruk Dibalas Doa Baik

“Selain dokumen tindak lanjut sebagaimana poin di atas, melalui Majelis TPTGR telah dilakukan Sidang Majelis TPTGR pada tanggal 12 Juni 2024, dan saat ini sedang dalam proses penelusuran dan pembuktian atas keaslian Dokumen Jaminan yang dijaminkan kepada Majelis TPTGR oleh pihak PT. MBN,” lanjut Marfiel Barents.

Marfiel Barents juga menambahkan bahwa selain penelusuran keberadaan bukti Jaminan, telah dilakukan penandatanganan dokumen, salah satunya surat Pernyataan dari PT MBN untuk menyelesaikan kerugian dalam jangka waktu 24 bulan sampai dengan bulan Juni 2026. Surat pernyataan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Melonguane pada tanggal 4 Juli 2024.(ale/*)

Baca Juga:  Aksi Mahasiswa dan Migrant Watch Tagih Janji Jokowi Penataan Ulang PMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *