Godok Juknis Penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri KP2MI Undang Berbagai Pihak

EXPOSEMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), melakukan pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait izin penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).

Kegiatan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penempatan, melalui Direktorat Kelembagaan Penempatan KP2MI, Kamis, (9/4/2026). Direktur Kelembagaan Penempatan, Yusuf Setiawan, dalam laporan kegiatan menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.

‘’Berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan segala turunan regulasi hingga Peratruan Menteri P2MI Nomor 1 tahun 2024, menyangkut Organisasi dan Tata Kerja KP2MI, dan Permen P2MI Nomor 2 tahun 2026 tentang Tata Cara penempatan PMI oleh Pelaksana Penempatan. Kegiatan ini penting karena kita harus melahirkan standar baku bagi pelaksana tugas dalam melaksanakan pelayanan permohonan/pngajuan izin dari Perusahaan UKPS,’’ ujar Yusuf, diManhattan Hotel Jakarta, Kams, (9/4/2026).

Baca Juga:  Dikalahkan di PTUN, Rektor Unsrat Banding

Yusuf juga menyentil bahwa Juknis ini akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pelaksana tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan dalam rangka pelayanan penempatan PMI. Selain itu, Juknis ini memberi kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan publik terkait pelayanan KP2MI.

Berlangsungnya pembahasan Juknis

Selajutnya, Dirjen Penempatan KP2MI, Ahnas, dalam sambutan dan membuka acara tersebut secara resmi menitikberatkan bahwa Juknis terkait Penerbitan Perizinan Penempatan PMI skema UKPS disusun dengan maksud untuk memberi panduan bagi KP2MI dalam mekanisme seleksi PMI.

‘’Petunjuk Teknis tentang Penerbitan Perizinan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri diformulasikan dengan tujuan menjadi panduan bagi petugas KP2MI/BP2MI dalam melaksanakan tugasnya melayani permohonan/pengajuan izin penempatan Pekerja Migran Indoensia,’’ ujar Ahnas.

Ahnas mengatakan melalui pembahasan Juknis ini KP2M menghadirkan ekosistem penempatan PMI dengan lebih baik. Dirjen Ahnas juga berharap kegiatan ini berjalan dengan lancer dan menghadirkan kontribusi, serta koreksi konstruktif demi lahirnya Juknis yang paripurna.

‘’Kita tengah melaksanakan direktif Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kemudian, melalui forum ini kita akan menciptakan ekosistem penempatan PMI yang baik, tidak hanya mendukung kepentingan Perusahaan, tetapi juga mendukung kesejahteraan PMI. Kita harus memastikan bahwa penempatan PMI UKPS dilakukan dengan penuh tanggung jaw. Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan ini kita dapat bersama-sama Menyusun Petunjuk Teknis yang dapat diterima semua pihak. Dan dapat dijadikan pedoman, menjadi referensi dalam melaksanakan penempatan PMI yang lebih baik, terarah, dan penuh pelindungan,’’ kata Ahnas menutup.

Kepala Biro Hukum KP2MI memaparkan materi

Untuk diketahui, kegiatan ini selain dihadiri Direktur Yusuf, dan Ahnas, Dirjen Penempatan juga dihadiri Wahyudi Putra, Kepala Biro Hukum KP2MI. Peserta yang diundang dalam kegiatn pada Kamis – Jumat, (9-10/4/2026) tersebut diantaranya PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mandiri,PT. Guntner Indonesia, PT. Epiterma Mas Indonesia, PT. Telkom Indonesia, PT. Kencana Jaya Pratiwi, PT. Cantika Puspapesona, serta perwakilan Direktorat yang berada di bawah domain Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI.

Setelah prosesi pembukaan, kegiatan dlanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Kelembagaan Penempatan KP2MI, Kepala Biro Hukum KP2MI, dan pihak bank Mandiri. Kemudian dilanjutkan dengan sesi pembahasan Jukni, diskusi, dan pendalaman. (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *