MANADO, EXPOSEMEDIA – Perpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Dimana kehadiran PT Bangkit Lompoga Jaya (BLJ), sebagai perusahaan pertambangan kembali mendapat sorotan masyarakat. Karena hal ini. Dan akhirnya, hal ini direspon Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerag (ESDM) Republik Indonesia (RI).
Melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM, wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Rendi Wayong disampaikan bahwa PT. Bangkit Limpoga belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Belum adanya KTT ditegaskan pihak Kementerian ESDM secara terbuka.
“PT. Bangkit Limpoga Jaya belum ada Kepala Teknik Tambang Perusahaan atau KTT. Karena sesuai aturan untuk mengangkat dan menjadi Kepala Teknik Tambang sebuah perusahaan harus mendapat persetujuan dan diangkat oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM republik Indonesia,” ujar Rendi, Jumat (11/3/2022).
Sebagaimana diketahui, telah beredar di surat di masyarakat atas nama perusahaan PT. Bangkit Lompoga Jaya yang di tanda tangani Kepala Teknik Tambang perusahaan atas nama Nofli Papia, hal ini turut menimbulkan keresahan tersendiri di tengah masyarakat. Sebagian pihak menyebut bahwa surat tersebut merupakan surat bodong. Bahkan beberapa tokoh masyarakat di Minahasa Tenggara meminta agar oknum yang diduga ilegal, mengatasnamakan dirinya sebagai pihak yang sah (KTT) untuk diproses hukum.
Warga juga mengakui terjadi kegaduhan atas klaim dari surat yang ditandatangani oknum yang mengaku KTT tersebut. Tidak hanya itu, surat yang ditujukkan kepada masyarakat Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara itu juga diragukan keasliannya. Warga menaruh curiga, dan berasumsi bahwa ada kepentingan dari surat tersebut, juga ada upaya membohongi masyarakat. (*/mas)