LSM Transparansi Sulut Ungkap Kejanggalan Penanganan Perkara PT Bangkit Limpoga Jaya

Laporan polisi dan jadwal sidang

EXPOSEMEDIA, Jakarta – Pasalnya, menurut Ketua LSM Transparansi Sulawesi Utara (Sulut), Muhammad Samaun, terdapat kejanggalan kekeliruan dalam penanganan dan penyelidikan serta penyidikan kasus PT Bangkit Limpoga Jaya.

Kepada wartawan, LSM Transparansi Sulut membongkar kekeliruan yang ditemukan berupa tiga hal. Pertama, menurutnya, undang-undang yang menjadi rujukan perkara ini, harusnya berkaitan dengan korporasi atau perdata.

“Karena ini masalah internal perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya, bukan pidana pertambangan tanpa izin seperti yang disangkakan,” singgungnya.

Karena, menurutnya, aktifitas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Donal Pakuku dan Sie You ho atas nama perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya sendiri berdasarkan kerjasama joint operation antara Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi tambang emas ratatotok dan Arny Christian Kumolontang selaku komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya dibawah naungan PT. Bangkit Limpoga terhitung sejak Bulan Desember tahun 2020.

Baca Juga:  Pengurus Relawan Gapura Nusantara Sulut Resmi Dilantik, Siap Menangkan Ganjar-Mahud

Yang kerjasama tersebut diketahui dan disetujui oleh Direktur utama PT. Bangkit Limpoga Jaya yaitu Zhao Chang sesuai dengan hasil Pertemuan rapat antara pihak Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili, Sie You ho dan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang diwakili oleh Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya yaitu Zhao Chang dan Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris PT.Bangkit Limpoga Jaya pada Bulan November tahun 2019.

“Dan notabene perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya ini notabene izinnya lengkap mulai dari IUP, IPPKH dan lain lain,” sentilnya.

Kedua, lanjut Samaun, penyidik salah mentersangkakan orang, sebab legal standing terlapor tidak terpenuhi.

“Malah yang terlapor dalam perkara ini bukan 3 tsk, seperti Donal Pakuku, Arny Kumolontang, Sie You Ho. Melainkan yang terlapor dalam perkara ini adalah orang lain,” bebernya.

Kemudian yang terakhir, menurut LSM Transparansi Sulut, dala proses penyitaan karbon di lokasi oleh penyidik.

“Penyitaan barang bukti nyatanya inprosedural, karena penyitaan tanpa ada surat sita dari pengadilan setempat,” tegasnya.

Dan yang paling aneh, proses pelimpahan yang dilakukan Bareskrim Polri ke Kejagung sangat keliru.

“Kami dapat prosesnya sangat janggal karena perkara ini sementara dalam proses pra peradilan yang harusnya menunggu hasil putusan pra peradilan dulu baru dilimpahkan,” pungkasnya.

Kejanggalan dalam penanganan dan penyelidikan serta penyidikan kasus PT. Bangkit Limpoga Jaya, juga ditemukan sebagai berikut.

1. Undang-undang yang menjadi rujukan perkara ini harusnya undang-undang korporasi atau perdata karena ini masalah internal perusahaan BLJ bukan pidana pertambangan tanpa izin seperti yang disangkakan. Karena ada bekerja atas nama perusahaan BLJ yang notabene izinnya lengkap mulai dari IUP, IPPKH, dan lain-lain

2. Penyidik salah mentersangkakan orang karena Legal standing terlapor tidak terpenuhi karena yang terlapor dalam perkara ini bukan torang 3 Donal Pakuku, Arny Kumolontang, Sie You ho. Melainkan yang terlapor dalam perkara ini adalah orang lain.

4. Proses penyitaan karbon dilokasi oleh penyidik sebagai barang bukti inproseduralm Dimana penyitaan tanpa ada surat sita dari pengadilan setempat. (*/Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *