EXPOSEMEDIA, Jakarta – Jadi pelajaran berharga bagian kita semua. Bahwa bertindak melanggar hukum, dan main hakim sendiri akan berkonsekuensi buruk untuk diri sendiri. Seperti kasus yang melibatkan Wirda Malatani, seorang Perempuan asal Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ia dilaporkan ke Polisi karena didugaan melakukan penganiayaan. Miris, akhirnya Wirda ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Minahasa Tenggara. Wirda disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pada Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Tindak Pidana yang dikeluarkan Polres Minahasa Tenggara. Bahwa penyidikan terhadap Wirda digelar tanggal 2 November 2023. Surat yang diterima redaksi EXPOSEMEDIA ini, ditandatangani Kieffer F. D. Malonda, S.Tr.K.,MH, selaku penyidik.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, telah dilakukan penyelidikan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ratatotok Dua, jaga II, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tepatnya, di dalam ruangan masjid Al-Ikhwan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas Kieffer seperti seperti dikutip dalam bunyi poin 2 surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tersebut, Minggu, (19/11/2023).
Untuk diketahui, terkait kasus tersebut dilaporkan 2 orang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut. Dan salah satu pelaku penganiayaan adalah Wirda. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana nomor B/15/XI/2023/Reskrim. Yang ditanda tangani Kasat reskrim IPTU Kieffer D Malonda S.Tr.K. M.H selaku penyidik dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut. (*/Redaksi)