Ketika Hukum Bertekuk Lutut di Hadapan Kekuasaan

Oleh : Asdian Taluke, SH.,MH

Ketika Hukum Bertekuk Lutut di Hadapan Kekuasaan: Mengapa Laporan RSP Loloda Stagnan di Kejati Malut, Kepercayaan Publik Terancam

Korupsi Bukan Hanya Soal Uang, Tapi Penyalahgunaan Kekuasaan

Banyak warga mengira korupsi hanya terjadi ketika ada uang yang masuk ke kantong pribadi. Itu pemahaman yang sempit. Secara hukum, korupsi yang paling berbahaya justru adalah penyalahgunaan kekuasaan — ketika pejabat menggunakan wewenang yang diamanatkan rakyat untuk melakukan hal yang melawan hukum, dan hal itu dibiarkan tanpa ada yang berani menindak.

Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyatakan dengan tegas:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Tidak perlu ada uang yang pindah tangan. Menyalahgunakan wewenang saja, yang menyebabkan kerugian negara, ITU SUDAH KORUPSI. Dan ketika fakta itu sudah dilaporkan, namun hukum diam — di situlah kepercayaan masyarakat hancur .

Fakta Kasus RSP Loloda yang Mangkrak dan Laporan yang Disampaikan ke Kejati Malut

Proyek Rumah Sakit Pratama (RSP), Loloda senilai Rp42,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kemenkes kini mangkrak. Aliansi Mahasiswa Loloda dan masyarakat telah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Fakta-fakta yang terungkap antara lain:

Pertama, lokasi dipindahkan secara sepihak tanpa persetujuan Kemenkes. Dari Desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah dipindahkan ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu — tanpa addendum kontrak, tanpa kajian teknis, tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan, dan tanpa persetujuan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Ini pelanggaran prosedur yang mendasar.

Kedua, lahan tidak sah namun pembayaran tetap berjalan. Lahan baru tidak bersertifikat atas nama Pemda, berada di atas tanah pribadi tanpa dokumen resmi, dengan harga yang dibayar Rp250.000/m² — jauh di atas NJOP yang hanya Rp82.000/m².

Ketiga, dana miliaran rupiah sudah dicairkan namun bangunan mangkrak. Termin kedua sekitar Rp17,1 miliar sudah keluar sejak Desember 2024, padahal progres fisik hanya sekitar 50% dan pekerjaan telah berhenti. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,5 miliar. Kerugian negara nyata sudah terjadi.

Keempat, alih-alih diperiksa, justru ada upaya melanjutkan dengan APBD 2027. Artinya kerugian tidak diperbaiki, melainkan diperlebar dengan membebani anggaran rakyat lagi.

Masalah yang Lebih Besar Ketika Hukum Dilindungi Kekuasaan

Pertanyaan mendasar masyarakat kini sederhana: Mengapa laporan lengkap dengan bukti-bukti itu tidak segera ditindaklanjuti?

Ketika kesan muncul bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas — bahwa pejabat berkuasa dapat melanggar aturan, memindahkan proyek miliaran rupiah secara sepihak, membiarkan negara rugi, dan tetap berjalan bebas tanpa diperiksa — maka yang hancur bukan hanya satu proyek pembangunan . Yang hancur adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri.

Seorang pengamat hukum menyatakan: “Koruptor mencuri uang negara. Penegak hukum yang kehilangan integritas justru mencuri kepercayaan rakyat terhadap hukum.” Kepercayaan itu adalah modal paling mahal dalam bernegara. Sekali hilang, butuh puluhan tahun untuk mengembalikannya .

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 menegaskan: kewenangan harus digunakan sesuai tujuan pemberiannya, untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Jika aturan ini dilanggar dan tidak ada yang berani menindak, maka kita tidak sedang membicarakan satu kasus korupsi semata. Kita sedang membicarakan masa depan negara hukum ini.

Hukum Harus Sama untuk Semua

Laporan telah disampaikan. Bukti sudah ada. Kerugian negara nyata. Masyarakat menuntut satu hal sederhana: hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Bukan dijalankan berdasarkan siapa yang berkuasa, tetapi berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Jika Kejati Maluku Utara menutup mata terhadap kasus ini, maka Kejaksaan Agung dan KPK wajib turun tangan. Rakyat tidak butuh janji manis. Rakyat butuh satu hal: hukum yang berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali. Karena ketika hukum bisa ditawar oleh kekuasaan, maka kepercayaan rakyat sudah dijual habis. (**)

Sumber:

LHP BPK Perwakilan Maluku Utara; Surat Kemenkes No. YK.02.01/D/43700/2024; Laporan Aliansi Mahasiswa Loloda ke Kejati Malut; UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001; UU No. 30/2014

 

____________

Asdian Taluke, SH.,MH, Praktisi Hukum, Almuni Unsrat Manado, dan warga Halmahera Barat

Baca Juga:  MUI Izinkan Sholat Jumat di Kawasan Terkendali COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *