EXPOSMEDIA, MANADO—Kegiatan dalam rangka penguatan regulasi penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, Kamis (23/10/2025) digelar Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara di salah satu hotel di Manado. Kegiatan tersebut menghadirkan mahasiswa, organisasi kepemudaan (OKP) dan ormas serta dibuka langsung oleh Koordinator Devisi Penangnanan Pelanggaran dan Data Informasi, Zulkifli Densi.
Zulkifli mengatakan, kalau saat ini Bawaslu Sulut sedang melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan oleh KPU secara berjenjang. “Di sisi lain, sekarang adalah masa non-tahapan, dimana kewenangan penanganan pelanggaran tidak bisa digunakan. Artinya, ada keterbatasan regulasi disitu,” terangnya.
Lamjutnya, ini salah satu contoh sisi regulasi yang perlu di benahi bersama. “Di masa non tahapan ini, Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU jika menemukan kekeliruan proses pemutakhiran. Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif semua pihak untuk memastikan rekomendasi saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU bisa optimal,” ucap Zulkifli yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Sementara Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis, mengatakan pelaksanaan giat tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan sejumlah catatan dan rekomendasi dari semua perspektif, seperti Insan Pers, Pemantau dan Pegiat Pemilu, OKP, Mahasiswa serta Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Akademisi IAIN Manado, Prof. Rosdalina Bukido, M.Hum, Dr. Nur Fitry Latief, serta dari unsur Pegiat Pemilu Nasional, Abdullah, S.TP.(ale/*)













