Tahan Gaji JAK, Sekwan Provinsi Sulut Disorot Dinilai Merendahkan Aturan

Sekwan Gledy Kawatu (Foto Istimewa)

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gledy Kawatu, sesuai pemberitaan media massa menahan sememtara gaji Anggota DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK). Hal ini mendapat sorotan publik. Berbagai pihak menyebut Gledy telah merendahkan aturan.

‘’Terlepas dari salahnya seseorang atau tidak, selama belum ada keputusan mengikat, mari kita hormati hukum. Lalu buat apa gaji JAK ditahan?. Sama saja Sekwan Provinsi Sulawesi Utara merendahkan hukum yang berlaku. Apa alasan pihak Sekwan menahan gaji milik Anggota DPRD?, apalagi belum ada keputusan resmi berupa surat dari Menteri Dalam Negeri yang menegaskan Anggota DPRD tertentu diberhentikan. Yang namanya hak orang wajib diberikan,’’ ujar Bung Robert Tindi, Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Utara.

Padahal dalam penelusuran Exposemedia, ditemukan Gledy dalam pernyataannya di media online Voxsulut.com, Kamis (11/3/2021) memuat pernyataan Gledy selaku Sekwan Provinsi Sulut. Dalam berita yang berjudul ‘Sekretariat DPRD Sulut Tahan Sementara Gaji JAK’ menegaskan soal pedoman Sekwan berupa adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  JAK Minta PEN Tahap 2 Pemprov Sulut Dikaji Kembali

‘’Kami menunggu SK selanjutnya dari Kemendagri sebagai acuannya. Tapi tetap dananya ada di kas Negara. Jika sudah ada SKnya, akan kami realisasikan,’’ ujar Gledy, Rabu (10/3/2021) seperti dilansir dari Voxsulut.com.

Mirisnya, sampai berita ini diterbitkan, Sabtu (17/4/2021), gaji JAK masih belum juga direalisasikan. Menanggapi hal itu, Tindi mengaku ada hal yang juga keliru ditafsir pihak Sekwan. Bahkan lebih dalam GERAK menduga adanya aroma intervensi politik dilakukan untuk memangkas dan mengulur gaji JAK selaku wakil rakyat yang seharusnya sudah diterima.

‘’Kecuali sudah ada SK Kemendagri bahwa JAK diberhentikan. Barulah gaji beliau ditahan. Posisi sekarang belum ada SK, anehnya gaji JAK ditahan. Apa acuannya?, sepertinya ada yang keliru. Soal tafsir yang kurang tepat dari Sekwan Provinsi Sulut. Ditambah lagi dengan aroma campur tangan pihak tertentu sehingga berdampak pada pencairan gaji JAK ditahan atau diulur-ulur. Ini sama seperti melecehkan aturan,” tutur Tindi.

Baca Juga:  Dari Timur Indonesia, Kiprah Namto Menuju Panggung Politik Nasional

Bung Jim mengingatkan agar pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulut tidak terkecoh, tidak terhasut dan tidak ikut-ikutan dalam dinamika yang terjadi di internal DPD Partai Golkar Sulut. Melainkan tetap fokus pada peraturan dan mekanisme yang berlaku, bahwa saat ini JAK masih legal sebagai Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar.

‘’Kami menemukan ada relasi kuat, antara gaji JAK ditahan dengan polemik yang berkembang di internal DPD Partai Golkar Sulut. Idealnya Sekretariat DPRD Sulut tidak masuk ke ranah itu, tidak terprovoksi atau mau dikenalikan oknum tertentu yang mungkin saja dekat dengan Sekwan Provinsi Sulut. Lalu sesuka hatinya menahan gaji yang merupakan hak dari JAK. Biarkan dinamika internal Golkar Sulut diselesaikan terpisah. Sekwan acuannya pada SK Kemendagri, selama belum keluar surat pemberhentian JAK sebagai wakil rakyat, gajinya wajib diberikan. Secara de jure dan de facto JAK merupakan Anggota DPRD Sulut, jangan berani Sekwan melabrak hukum dengan alasan khawatir adanya TGR,’’ ujar Tindi tegas.

Baca Juga:  Rakortas BP2MI Bersama Pemprov Sulut, Gubernur Olly dan Benny Bangun Komitmen

Untuk diketahui, hingga berita ini diposting Sekwan Gledy belum dapat terkonfirmasi. Padahal, Sekwan akan dimintai apa alasan hukumnya, sehingga menyebut menghindari adanya TGR ketika gaji JAK diberikan. Apakah telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal berapa yang mengatur itu?, atau ada argumen hukum lainnya. (Red/Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *