Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 1 September 2020
P. 5

5            NASIONAL      EXPOSEMEDIA
                              SELASA,
1
SEPTEMBER
2020
     KPU:
Beban
Penyelenggara
Pilkada

         tak
Sebesar
Pemilu
2019
    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Republik
Indonesia,

    Ilham
Saputra
mengatakan,
beban
kerja
penyelenggara
ad
hoc
pada
pemilihan
kepala
daerah

    (pilkada)
lebih
kecil
dibandingkan
pemilihan
umum
(pemilu)
pada
2019,
ketika
pemilihan

    presiden
 dan
 legislatif
 digelar
 berbarengan.
 Peristiwa
 gugurnya
 ratusan
 petugas
 pemilu

    diwanti-wanti
oleh
sejumlah
pihak.
    "Jika
dibandingkan
Pemilu
  penyelenggara
ad
hoc
  tahan
dan
kesehatan
yang
baik.
    2019
beban
kerja
mereka
  belum
 ada
 rencana

    jauh
lebih
kecil,"
ujar
Ilham,
  perubahan.
  "Diatur
 terkait
 beban
 tugasnya

    Senin
(31/8).         itu
 berapa
 jam
 sehari
 supaya

                   "Belum.
Dalam
pasal-  daya
 tahannya
 cukup
 baik
 utk

    Ia
menuturkan,
tidak
ada
  p a s a l 
 p e r u b a h a n
  bisa
senantiasa
sehat
dan
bugar

    batasan
kerja
bagi
penyele-  terkait
PKPU
Nomor
6
  menjalankan
 tugas,"
 ujar
 Halik,

    nggara
pilkada,
meskipun
  Tahun
2020
sejauh
ini
  Senin
(31/8).
    pilkada
digelar
di
tengah
  t i d a k 
 m e n g u b a h

    pandemi.
      ketentuan
 tersebut,"
  Ia
 menyebutkan,
 masukan-
                   t u t u r 
 d i a 
 s a a t
  masukan
 dari
 profesi
 sudah

    Akan
tetapi,
jajaran
KPU
  dikonfirmasi,
Senin.  diterima
pemangku
kepentingan,

    akan
terus
mengimbau
  baik
KPU,
Bawaslu,
maupun

    agar
para
petugas
    












Kementerian
Dalam

    hingga
tingkat
tempat
  



















Negeri.
Hal
itu

    pemungutan
suara
     






















disampaikan
dalam

    (TPS)
menerapkan
     
























beberapa
rapat

    protokol
kesehatan
   


























koordinasi
untuk

    pencegahan
dan
pengen-  






















menyusun
pedoman

    dalian
Covid-19.      






















umum
dan
pedoman

                          


























teknis
terkait

    "Tidak
ada
batasan
kerja
tapi
  


























penyelenggaraan

    kami
mengimbau
untuk
  





























pilkada.
(rep)
    selalu
menerapkan
protokol

    pencegahan
Covid
19,"
kata
Ilham.
    Dalam
 Peraturan
 KPU
 (PKPU)

    Nomor
 6
 Tahun
 2020
 tentan

    pelaksanaan
pilkada
dalam
kondisi

    bencana
 nonalam
 Covid-19,
 KPU

    mengatur
 sejumlah
 ketentuan

    syarat
 menjadi
 penyelenggara
 ad

    hoc.
 Mereka
 diutamakan
 tidak

    memiliki
 komorbid
 atau
 penyakit

    p e n y e r t a 
 y a n g 
 d a p a t

    membahayakan
 apabila
 terpapar
  Pengurus
Besar

    Covid-19.  Ikatan
Dokter
Indonesia

               (PB
IDI)
Bidang
Ke-
    Selain
 itu,
 syarat
 usia
 menjadi
  sekretariatan,
Protoko-
    petugas
 pemutakhiran
 data
  ler
dan
Public
Relation,

    pemilih
(PPDP)
maupun
kelompok
  Halik
Malik
mengatakan,

    penyelenggara
 pemungutan
 suara
  pihaknya
telah

    (KPPS)
paling
rendah
20
tahun
dan
  menyampaikan
sejumlah

    paling
 tinggi
 50
 tahun.
 Hal
 ini
  rekomendasi
 terhadap

    untuk
mencegah
risiko
penularan
  p e n y e - l e n g g a r a a n

    virus
 corona
 kepada
 orang
 lanjut
  Pilkada
2020.

    usia.
               Ia
 meminta
 KPU
 dan

    Komisioner
 KPU
 RI,
 I
 Dewa
 Kade
  Bawaslu
mengatur
waktu

    Wiarsa
 Raka
 Sandi
 mengatakan,
  dan
 beban
 kerja
 jajaran

    sejauh
 ini,
 sejumlah
 ketentuan
  penyelenggara
 pilkada

    mengenai
pembentukan
  agar
tetap
memiliki
daya

   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10