Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 1 September 2020
P. 5
5 NASIONAL EXPOSEMEDIA
SELASA,
1
SEPTEMBER
2020
KPU:
Beban
Penyelenggara
Pilkada
tak
Sebesar
Pemilu
2019
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Republik
Indonesia,
Ilham
Saputra
mengatakan,
beban
kerja
penyelenggara
ad
hoc
pada
pemilihan
kepala
daerah
(pilkada)
lebih
kecil
dibandingkan
pemilihan
umum
(pemilu)
pada
2019,
ketika
pemilihan
presiden
dan
legislatif
digelar
berbarengan.
Peristiwa
gugurnya
ratusan
petugas
pemilu
diwanti-wanti
oleh
sejumlah
pihak.
"Jika
dibandingkan
Pemilu
penyelenggara
ad
hoc
tahan
dan
kesehatan
yang
baik.
2019
beban
kerja
mereka
belum
ada
rencana
jauh
lebih
kecil,"
ujar
Ilham,
perubahan.
"Diatur
terkait
beban
tugasnya
Senin
(31/8). itu
berapa
jam
sehari
supaya
"Belum.
Dalam
pasal- daya
tahannya
cukup
baik
utk
Ia
menuturkan,
tidak
ada
p a s a l
p e r u b a h a n
bisa
senantiasa
sehat
dan
bugar
batasan
kerja
bagi
penyele- terkait
PKPU
Nomor
6
menjalankan
tugas,"
ujar
Halik,
nggara
pilkada,
meskipun
Tahun
2020
sejauh
ini
Senin
(31/8).
pilkada
digelar
di
tengah
t i d a k
m e n g u b a h
pandemi.
ketentuan
tersebut,"
Ia
menyebutkan,
masukan-
t u t u r
d i a
s a a t
masukan
dari
profesi
sudah
Akan
tetapi,
jajaran
KPU
dikonfirmasi,
Senin. diterima
pemangku
kepentingan,
akan
terus
mengimbau
baik
KPU,
Bawaslu,
maupun
agar
para
petugas
Kementerian
Dalam
hingga
tingkat
tempat
Negeri.
Hal
itu
pemungutan
suara
disampaikan
dalam
(TPS)
menerapkan
beberapa
rapat
protokol
kesehatan
koordinasi
untuk
pencegahan
dan
pengen-
menyusun
pedoman
dalian
Covid-19.
umum
dan
pedoman
teknis
terkait
"Tidak
ada
batasan
kerja
tapi
penyelenggaraan
kami
mengimbau
untuk
pilkada.
(rep)
selalu
menerapkan
protokol
pencegahan
Covid
19,"
kata
Ilham.
Dalam
Peraturan
KPU
(PKPU)
Nomor
6
Tahun
2020
tentan
pelaksanaan
pilkada
dalam
kondisi
bencana
nonalam
Covid-19,
KPU
mengatur
sejumlah
ketentuan
syarat
menjadi
penyelenggara
ad
hoc.
Mereka
diutamakan
tidak
memiliki
komorbid
atau
penyakit
p e n y e r t a
y a n g
d a p a t
membahayakan
apabila
terpapar
Pengurus
Besar
Covid-19. Ikatan
Dokter
Indonesia
(PB
IDI)
Bidang
Ke-
Selain
itu,
syarat
usia
menjadi
sekretariatan,
Protoko-
petugas
pemutakhiran
data
ler
dan
Public
Relation,
pemilih
(PPDP)
maupun
kelompok
Halik
Malik
mengatakan,
penyelenggara
pemungutan
suara
pihaknya
telah
(KPPS)
paling
rendah
20
tahun
dan
menyampaikan
sejumlah
paling
tinggi
50
tahun.
Hal
ini
rekomendasi
terhadap
untuk
mencegah
risiko
penularan
p e n y e - l e n g g a r a a n
virus
corona
kepada
orang
lanjut
Pilkada
2020.
usia.
Ia
meminta
KPU
dan
Komisioner
KPU
RI,
I
Dewa
Kade
Bawaslu
mengatur
waktu
Wiarsa
Raka
Sandi
mengatakan,
dan
beban
kerja
jajaran
sejauh
ini,
sejumlah
ketentuan
penyelenggara
pilkada
mengenai
pembentukan
agar
tetap
memiliki
daya