Page 9 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 1 September 2020
P. 9
9 HUKUM
&
HAM EXPOSEMEDIA
SELASA,
1
SEPTEMBER
2020
KPK
Banding
Vonis
Mantan
Komisioner
KPU
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
mengajukan
banding
terhadap
mantan
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Wahyu
Setiawan
dan
mantan
anggota
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
Agustiani
Tio
Fridelina.
"Hari
ini
Tim
JPU
(jaksa
penuntut
berlanjut
dengan
orang
ke-
umum)
telah
menyatakan
upaya
percayaannya,
Agustiani
Tio
hukum
banding
dalam
perkara
Fridelina,
dengan
menerima
uang
Wahyu
Setiawan
dan
Agustiani
Tio
Rp600
juta
terkait
penetapan
Fridelina,"
kata
Jaksa
KPK
Takdir
pergantian
antarwaktu
(PAW)
Suhan
lewat
pesan
tertulis
kepada
anggota
DPR
RI
periode
2019-2024.
wartawan,
Senin
(31/8).
Wahyu
juga
terbukti
menerima
Ia
menjelaskan
salah
satu
alasan
Rp500
juta
dari
Sekretaris
KPU
pihaknya
mengajukan
banding
Provinsi
Papua
Barat,
Rosa
lantaran
majelis
hakim
tak
Muhammad
Thamrin
Payapo.
mempertimbangkan
pencabutan
Uang
tersebut
terkait
dengan
h a k
p o l i t i k
W a h y u
u n t u k
pemilihan
calon
Anggota
KPU
menduduki
jabatan
publik
selama
Daerah
Provinsi
Papua
Barat
4
tahun. periode
tahun
2020-2025.
Sebelumnya,
majelis
hakim
Vonis
tersebut
lebih
ringan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
daripada
tuntutan
Jaksa
Penuntut
Jakarta
menjatuhkan
vonis
6
tahun
Umum
(JPU)
KPK
yang
menuntut
penjara
dan
denda
sebesar
Rp150
Wahyu
dengan
pidana
8
tahun
j u t a
s u b s i d e r
e m p a t
b u l a n
penjara
dan
denda
Rp400
juta
Sementara
untuk
Agustiani
Tio
kurungan
kepada
Wahyu. subsider
6
bulan
kurungan.
Selain
Fridelina
yang
merupakan
mantan
itu
jaksa
juga
menuntut
pen- anggota
Bawaslu,
divonis
dengan
Majelis
menilai
Wahyu
terbukti
cabutan
hak
untuk
dipilih
dalam
pidana
4
tahun
penjara
dan
denda
bersalah
melakukan
tindak
pidana
jabatan
publik
selama
4
tahun
sebesar
Rp150
juta
subsider
4
korupsi
secara
bersama-sama
dan
kepada
Wahyu. bulan
kurungan.
(cnni/*)
Legislator:
MA
Jarang
Menangkan
bekerja
sesuai
kaidah
hukum.
Ia
juga
m e n g i n g a t k a n
b a h w a
Rakyat
Soal
Sengketa
Tanah b a g a i m a n a p u n ,
p e m b i ay a a n
kegiatan
yang
dilakukan
MA
juga
berasal
dari
uang
rakyat.
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Wakil
Ketua
Komisi
III
DPR
RI
Desmond
Junaidi
Mahesa
menyinggung
hasil
putusan- " P a d a h a l
M A
m e n j a l a n k a n
putusan
Mahkamah
Agung
(MA)
dalam
perkara-perkara
administrasi
pembiayaan
kegiatan
adalah
uang
rakyat
walaupun
ada
sengketa
tanah
antara
rakyat
dan
pengembang.
pajak
pengembang,"
ujar
Politikus
Gerindra
itu.
Menurut
Desmond,
MA
hampir
soal
penggunaan
anggaran
dalam
tidak
pernah
memenangkan
rapat
bersama
Komisi
III
DPR
RI,
Meski
mengkritik
MA,
Desmond
masyarakat. Senin
(31/8).
Menurut
Desmond,
tidak
meminta
MA
menjawab
Komisi
III
mendapat
banyak
pertanyaannya.
Sebab
rapat
tersebut
"Mahkamah
Agung
ini
banyak
laporan
masyarakat
terkait
banget
laporannya
khususnya
sengketa
dengan
pengembang
dan
fokus
membahas
soal
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
APBN
w a r g a
m a s y a r a k a t
y a n g
perkebunan.
berhadapan
dengan
pengembang
Tahun
anggaran
2019;
dan
tindak
lanjut
Hapsem
BPK
Semester
I
&
Il
pengembang
macam
macam
"Dari
catatan
kami
hampir
belum
Tahun
Anggaran
2019.
khususnya
kalau
bersengketa
ada
masyarakat
yang
bersengketa
tentang
lahan,"
kata
Desmond,
dalam
sektor
penggunaan
lahan
"Ini
catatan
saja
agar
keadilan
dan
Senin
(31/8). rakyat
dimenangkan,"
ujar
kepastian
hukum
terhadap
rakyat
Pernyataan
Desmond
disampaikan
Desmond. sesuai
negara
hukum,"
kata
Desmond
usai
MA
menyampaikan
laporan Desmond
mengingatkan
agar
MA
menutup
per-nyataannya.
(rep)