Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Senin, 7 September 2020
P. 5

5            NASIONAL      EXPOSEMEDIA
                              SENIN,
7
SEPTEMBER
2020
                          Mereka
 diketahui
 telah

                          diusung
 oleh
 11
 partai

             Pilkada
OKU,
 politik
 dalam
 Pilkada
 2020.

         Tersangka
Korupsi  Karena
hingga
saat
ini
baru

                          satu
 calon
 yang
 mendaftar,

    Diusung
Belasan
Parpol  pasangan
 tersebut
 juga

                          berpotensi
 akan
 melawan

                          kotak
kosong.
                          "Untuk
 di
 luar
 jalur
 partai

    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Kendati
telah
ditetapkan
sebagai
  yang
 perorangan
 sudah

      tersangka
kasus
korupsi
oleh
KPK,

Wakil
Bupati
Ogan
  gugur
 di
 admi-nistrasi.

     Komering
Ulu
(OKU),
Johan
Anwar,
tetap
kembali
maju
dalam
  Sampai
se-karang
baru
satu

    Pilkada
2020.
Dalam
pencalonan
Bupati
dan
wakil
Bupati
OKU
  dan
 kemungkinan
 besar

      tersebut,
Johan
diketahui
mendampingi
Kuryana
Azis.  menjadi
 calon
 tunggal

                          melawan
 kotak
 kosong,"

       Ketua
KPU
Kabupaten
OKU,
  ditetapkan
 statusnya
 se-  ujarnya.
(komp/*)
       Naning
Wijaya
mengatakan,
  bagai
tersangka
atas
dugaan

       terkait
 status
 tersangka
 itu
  k a s u s 
 k o r u p s i 
 l a h a n

       tidak
 bisa
 dijadikan
 dasar
  kuburan
senilai
Rp
5,6
miliar

       untuk
 membatalkan
 sese-  pada
2012.

       orang
dalam
pencalonannya

       di
Pilkada.  Kasus
 yang
 menjeratnya

                tersebut
 kini
 diambil
 alih

       "Kalau
 proses
 pen-calonan,
  Komisi
 Pemberantasan

       yang
bisa
menggugurkan
pa-  Korupsi
 (KPK)
 dari
 Polda

       sangan
 calon
 untuk
 maju
  Sumsel,
sejak
Jumat
(25/7).
       adalah
 terpidana
 ber-
       kekuatan
hukum
tetap
atau
  P a s a n g a n 
 p e t a h a n a

       s u d a h 
 i n k r a h . 
 S t a t u s
  Kuryana-Johan
tersebut
saat

       t e r s a n g k a 
 b e l u m 
 b i s a
  ini
sudah
mendaftarkan
diri

       menggugurkan
 pasangan
  ke
 KPU
 dan
 syarat
 ad-
       ini,"
 kata
 Naning,
 seperti
  ministratif
 dari
 pasangan

       dilansir
 kompascom.
 Johan
  tersebut
 juga
 dinyatakan

       saat
ini
telah  telah
memenuhi
syarat.
      28
Daerah
Berpotensi
  partai
 yang
 tidak
 memiliki
 maka
 mereka
 harus
 segera

                    cukup
kursi
di
DPRD
setempat
 m e l a k u k a n 
 p e n d a f t a ra n

    Calon
Tunggal
di
Pilkada
2020  untuk
 mengusung
 pasangan
 pencalonan
ke
KPU.

                    calon
lainnya.
                            Namun,
jika
bakal
paslon
yang

    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Komisi
Pemilihan
Umum
  Apalagi,
 tidak
 ada
 pula
 bakal
 mendaftar
 masih
 hanya
 satu

    (KPU)
telah
menerima
pendaftaran
687
bakal
pasangan
  pasangan
calon
yang
ikut
atau
 m a k a 
 p i l k a d a 
 a k a n

                    lolos
 syarat
 dukungan
 dari
 diselenggarakan
 dengan
 satu

      calon
per
pukul
24.00
pada
Ahad
(6/9).  jalur
 perseorangan.
 Untuk
 paslon.
                    mengantisipasi
 itu,
 terdapat

   Hingga
 batas
 akhir
 pendaftaran
 Hal
 ini
 sudah
 diatur
 dalam
 Peraturan
KPU
 (PKPU)
 Nomor
 "Pilkada
jalan
terus,
artinya
di-
   pencalonan
 pemilihan
 kepala
 P e r a t u r a n 
 K P U 
 t e n t a n g
 13
Tahun
2018
tentang
pilkada
 lanjutkan
dengan
pemeriksaan

   daerah
 (Pilkada)
 2020
 ini,
 pencalonan
pilkada.  dengan
 satu
 pasangan
 calon
 kesehatan,
verifikasi
dokumen,

   terdapat
 28
 daerah
 yang
 hanya
  atau
calon
tunggal.
  dan
seterusnya,"
tutur
dia.
   terdapat
 satu
 bakal
 pasangan
 "Dalam
 situasi
 ini
 kemudian

   calon
 yang
 telah
 mendaftar
 ke
 walaupun
 sudah
 tidak
 ada
 S e t e l a h 
 K P U 
 m e l a k u k a n
 Setelah
 bakal
 paslon
 di-
   KPU.
    kemungkinan
 partai
 lain
 atau
 penundaan
 selama
 tiga
 hari,
 nyatakan
lolos
dan
ditetapkan

            gabungan
 partai
 lain
 dapat
 tetapi
 bakal
 pasangan
 calon
 sebagai
 paslon
 Pilkada
 2020,

   "Ini
belum
final
ya.
Karena
untuk
 m e n c a l o n k a n , 
 m a k a 
 t e t a p
 masih
 hanya
 satu,
 terjadi
 pengundian
 nomor
 urut

   daerah
yang
 terdapat
 satu
 bakal
 dilakukan
perpanjangan
tiga
hari
 penundaan
 khusus
 di
 daerah
 d i l a k s a n a k a n 
 u n t u k

   pasangan
 calon,
 KPU
 akan
 ya,"
 ujar
 Komisioner
 KPU
 RI,
 tersebut.
KPU
daerah
setempat
 menentukan
 antara
 posisi

   melakukan
 atau
 membuka
 Hasyim
 Asy'ari
 dalam
 webinar

                    akan
 menerbitkan
 Surat
 pasangan
 calon
 dan
 kolom

   pendaftaran
kembali,"
ujar
Ketua
 sosialisasi
 pencalonan
 pada
 Keputusan
tentang
penundaan
 kosong.


   KPU
 RI
 Arief
 Budiman
 dalam
 Pilkada
2020,
Rabu
(2/9).  pilkada
 di
 wilayah
 setempat.

   konferensi
pers
daring,
Senin
(7/9)
  "Kemudian
 menyusun
 jadwal
 “Undian
 itu
 hanya
 sifatnya

   dini
hari.  Ia
menuturkan,
ada
kemungkinan
 ulang
 untuk
 pendaftaran
 untuk
 menempatkan
 posisi

            di
 sebuah
 daerah
atau
 beberapa
 c a l o n . 
 Ya n g 
 b e r i k u t ny a
 kolom
calon
dan
kolom
kosong

   Sebelumnya,
 Komisioner
 KPU
 RI
 daerah,
 sejumlah
 partai
 politik
  kemudian
dilakukan
sosialisasi
 dalam
 daftar
 calon,
 dan
 juga

   Hasyim
Asy'ari
mengatakan,
KPU
 yang
 memiliki
 kursi
 mayoritas
 selama
tiga
hari,"
kata
Hasyim.  dalam
 desain
 surat
 suara,"

   akan
 menetapkan
 perpanjangan
 berkoalisi
 dan
 bersepakat
  ucap
Hasyim.
   masa
 pendaftaran
 pencalonan
 mengusung
satu
pasangan
calon.

   pilkada
 apabila
 hanya
 ada
 satu
  Menurut
dia,
gabungan
partai

                    p o l i t i k 
 i t u 
 b i s a 
 s a j a

   bakal
 pasangan
 calon
 yang
 Dengan
 demikian,
 di
 daerah
 membongkar
 koalisi
 dan

   mendaftar
hingga
batas
terakhir.
  tersebut
tidak
ada
kesempatan
  memunculkan
calon
yang
lain,

   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10