Page 10 - Edisi Rabu 8 April 2020
P. 10

2                                 10

     Hukrim
     KPK
Periksa
Jaksa
      Kasus
Nurhadi

     Exposemedia,
JAKARTA
­
Meski
di
tengah

     wabah
Corona,
Komisi
Pemberantasan

     Korupsi(KPK),
tidak
surut
semengatnya
untuk

     memeriksa
para
koruptor.
     Buktinya,
Penyidik
Komisi
Pemberantasan

     Korupsi
(
KPK)
memeriksa

     seorang
jaksa
bernama
Sri
Astuti
sebagai

     saksi
kasus
dugaan
suap
dan
gratifikasi

     terkait
penanganan
perkara
di
Mahkamah

     Agung.
     Plt
Juru
Bicara
KPK
Ali
Fikri
mengatakan,

     penyidik
memeriksa
Sri
terkait
tugasnya
yang

     pernah
menjadi
Jaksa
Pengacara
Negara
  Nurhadi,
eks
Sekretaris
Mahkamah
Agung
     yang
diminta
oleh
PT
Kawasan
Berikat

     Nusantara
(PT
KBN).  Diberitakan,
KPK
menetapkan
Nurhadi;

     "Penyidik
mengonfirmasi
kepada
saksi
terkait
 menantu
Nurhadi,
Rezky
Herbiyono;
dan

     seputar
tugas
yang
bersangkutan
yang
saat
 Direktur
PT
Multicon
Indrajaya
Terminal,

     itu
selaku
Jaksa
Pengacara
Negara
(JPN)
  Hiendra
Soenjoto,
sebagai
tersangka

     yang
diminta
oleh
BUMN
dalam
hal
ini
PT
  kasus
dugaan
suap
dan
gratifikasi
terkait

     KBN
untuk
menjadi
kuasa
dalam
gugatan
  penanganan
perkara
di
Mahkamah
Agung.
     perdata
PT
MIT
di
PN
Jakarta
Utara,"
kata
Ali
 Dalam
kasus
itu,
Nurhadi
melalui
Rezky

     dalam
keterangan
tertulis.  diduga
telah
menerima
suap
dan

     Hari
ini
(kemarin,
red)
Selasa
(7/4)
Sri
  gratifikasi
dengan
nilai
mencapai
Rp
46

     diperiksa
sebagai
saksi
untuk
  miliar.
     tersangka
Nurhadi
yang
merupakan
eks
  Menurut
KPK,
ada
tiga
perkara
yang

     Sekretaris
Mahkamah
Agung.
Diketahui,
  menjadi
sumber
suap
dan
gratifikasi
yang

     salah
satu
sumber
penerimaan
suap
dan
  diterima
Nurhadi
yakni
perkara
perdata
PT

     gratifikasi
Nurhadi
adalah
penanganan
  MIT
vs
PT
Kawasan
Berikat
Nusantara,

     sengketa
antara
PT
KBN
dan
PT
Multicon
  sengketa
saham
di
PT
MIT,
dan
gratifikasi

     Indrajaya
Terminal
(MIT)
yang
salah
satu
  terkait
dengan
sejumlah
perkara
di

     direkturnya,
Hiendra
Soenjoto,
juga
berstatus
 pengadilan.
     sebagai
tersangka.
                     Dalam
perkara
PT
MIT
vs
PT
KBN,
Rezky

     "Keterangan
saksi
tersebut
membantu
  selaku
menantu
Nurhadi
diduga
menerima

     penyidik
KPK
untuk
menguatkan
pembuktian
 sembilan
lembar
cek
atas
nama
PT
MIT

     dugaan
korupsi
yang
dilakukan
oleh
  dari
Direktur
PT
MIT
Hiendra
Soenjoto

     tersangka
NHD
(Nurhadi),"
ujar
Ali.
                     untuk
mengurus
perkara
itu.
(kompas/*)
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15