Page 10 - Edisi Rabu 8 April 2020
P. 10
2 10
Hukrim
KPK
Periksa
Jaksa
Kasus
Nurhadi
Exposemedia,
JAKARTA
Meski
di
tengah
wabah
Corona,
Komisi
Pemberantasan
Korupsi(KPK),
tidak
surut
semengatnya
untuk
memeriksa
para
koruptor.
Buktinya,
Penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(
KPK)
memeriksa
seorang
jaksa
bernama
Sri
Astuti
sebagai
saksi
kasus
dugaan
suap
dan
gratifikasi
terkait
penanganan
perkara
di
Mahkamah
Agung.
Plt
Juru
Bicara
KPK
Ali
Fikri
mengatakan,
penyidik
memeriksa
Sri
terkait
tugasnya
yang
pernah
menjadi
Jaksa
Pengacara
Negara
Nurhadi,
eks
Sekretaris
Mahkamah
Agung
yang
diminta
oleh
PT
Kawasan
Berikat
Nusantara
(PT
KBN). Diberitakan,
KPK
menetapkan
Nurhadi;
"Penyidik
mengonfirmasi
kepada
saksi
terkait
menantu
Nurhadi,
Rezky
Herbiyono;
dan
seputar
tugas
yang
bersangkutan
yang
saat
Direktur
PT
Multicon
Indrajaya
Terminal,
itu
selaku
Jaksa
Pengacara
Negara
(JPN)
Hiendra
Soenjoto,
sebagai
tersangka
yang
diminta
oleh
BUMN
dalam
hal
ini
PT
kasus
dugaan
suap
dan
gratifikasi
terkait
KBN
untuk
menjadi
kuasa
dalam
gugatan
penanganan
perkara
di
Mahkamah
Agung.
perdata
PT
MIT
di
PN
Jakarta
Utara,"
kata
Ali
Dalam
kasus
itu,
Nurhadi
melalui
Rezky
dalam
keterangan
tertulis. diduga
telah
menerima
suap
dan
Hari
ini
(kemarin,
red)
Selasa
(7/4)
Sri
gratifikasi
dengan
nilai
mencapai
Rp
46
diperiksa
sebagai
saksi
untuk
miliar.
tersangka
Nurhadi
yang
merupakan
eks
Menurut
KPK,
ada
tiga
perkara
yang
Sekretaris
Mahkamah
Agung.
Diketahui,
menjadi
sumber
suap
dan
gratifikasi
yang
salah
satu
sumber
penerimaan
suap
dan
diterima
Nurhadi
yakni
perkara
perdata
PT
gratifikasi
Nurhadi
adalah
penanganan
MIT
vs
PT
Kawasan
Berikat
Nusantara,
sengketa
antara
PT
KBN
dan
PT
Multicon
sengketa
saham
di
PT
MIT,
dan
gratifikasi
Indrajaya
Terminal
(MIT)
yang
salah
satu
terkait
dengan
sejumlah
perkara
di
direkturnya,
Hiendra
Soenjoto,
juga
berstatus
pengadilan.
sebagai
tersangka.
Dalam
perkara
PT
MIT
vs
PT
KBN,
Rezky
"Keterangan
saksi
tersebut
membantu
selaku
menantu
Nurhadi
diduga
menerima
penyidik
KPK
untuk
menguatkan
pembuktian
sembilan
lembar
cek
atas
nama
PT
MIT
dugaan
korupsi
yang
dilakukan
oleh
dari
Direktur
PT
MIT
Hiendra
Soenjoto
tersangka
NHD
(Nurhadi),"
ujar
Ali.
untuk
mengurus
perkara
itu.
(kompas/*)