Page 9 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Senin, 14 September 2020
P. 9
4 OPINI EXPOSEMEDIA
SENIN,
14
SEPTEMBER
2020
Gugatan
Citizen
Lawsuit
Pada
Pilkada
2020
Oleh:
Dr.
Radian
Syam,
SH.MH
(Pengamat
Kepemiluan,
Pengajar
FH
Universitas
Trisakti)
DI
AWAL
Pandemi
dimana
kita
2020,
Tentang
Perubahan
Ketiga
menyusun
peraturan
per- “ S e t i a p
o r a n g ,
t a n p a
mempertanyakan
bagaimana
Atas
Undang-Undang
Nomor
1
undang-undangan
yang
telah
diskriminasi,
berhak
untuk
dengan
pelak-sanaan
Pikada
di
Tahun
2015
Tentang
Penetapan
dimandatkan.
memperoleh
keadilan
dengan
bulan
Desember
2020,
ada
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
mengajukan
permohonan,
beberapa
opsi
atas
pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
1
tahun
Maka
sebenarnya
gugatan
ini
pengaduan
dan
gugatan
dalam
pilkada
tersebut
yakni
bulan
2 0 1 4
T e n t a n g
P e m i l i h a n
merupakan
salah
satu
bentuk
perkara
perdata,
pidana,
Desember
2020,
maret
2021
dan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota. kepedulian
atau
partisipasi
usaha
negara
serta
diadili
September
2021.
m a s y a r a k a t
( c o m m u n i t y
melalui
proses
peradilan
yang
Pada
pasal
201A
ayat
(3)
dalam
participation). bebas
dan
tidak
memihak,
sesuai
Dalam
hal
ini
dalam
beberapa
hal
pemungutan
suara
serentak
dengan
hukum
acara
yang
kesempatan
saya
secara
pribadi
sebagaimana
dimaksud
pada
”Jika
kita
juga
melihat
pada
menjamin
pemeriksaan
yang
agar
pemerintah
fokus
pada
a y a t
( 2 )
t i d a k
d a p a t
Konsep
Hak
Asasi
Manusia
objektif
oleh
hakim
yang
jujur
percepatan
penanganan
untuk
dilaksanakan,
pemungutan
(HAM)
dimana
juga
telah
jelas
dan
adil
untuk
memperoleh
mengatasi
covid-19
karena
suara
serentak
ditunda
dan
diatur
pada
Pembukaan
UUD
NRI
putusan
yang
adil
dan
benar”;
Presiden
pun
telah
mengatakan
dijadwalkan
kembali
segera
Tahun
1945
alinea
ke-4;
Pasal
1
Pasal
100
Undang-Undang
No.
39
Keselamatan
Rakyat
adalah
setelah
bencana
nonalam
ayat
(2):
Kedaulatan
berada
Tahun
1999
Tentang
Hak
Asasi
hukum
tertinggi
(Salus
Populi
sebagaimana
dimaksud
pada
d i t a n g a n
r a k y a t
d a n
S e t i a p
o r a n g ,
k e l o
Suprema
Lex).
ayat
(1)
berakhir,
melalui
dilaksanakan
menurut
UUD;
organisasi
politik,
organisasi
m e k a n i s m e
s e b a g a i m a n a
Pasal
1
ayat
(3):
Negara
Indonesia
masyarakat,
lembaga
swadaya
A t a s
h a l
i t u
m a k a
s a y a
dimaksud
dalam
pasal
122A.
adalah
negara
hukum;
Pasal
28D
masyarakat,
atau
lembaga
menyampaikan
7
hal
yang
sangat
Ayat
(1)
UUD
1945:
Setiap
orang
kemasyarakatan
lainnya,
berhak
penting
jika
tetap
melaksanakan
Undang-undang
Nomor
48
Tahun
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
b e r p a r t i s i p a s i
d a l a m
P i l k a d a
S e r e n t a k
b u l a n
2 0 0 9
t e n t a n g
K e k u a s a a n
perlindungan
dan
kepastian
lindungan,
penega
Desember
2020
di
tengah
kondisi
Kehakiman
juncto
Undang- h u k u m
y a n g
a d i l
s e r t a
pemajuan
hak
asasi
manusia.
pandemi
Covid-19
yang
masih
undang
Nomor
4
Tahun
2004
perlakukan
yang
sama
di
belum
kita
ketahui
kapan
akan
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
hadapan
hukum;
Pasal
28I
Ayat
Maka
jelas
aturan
yang
telah
berakhir.
Pasal
28
ayat
(1)
mengatakan
(4)
UUD
1945:
Perlindungan,
diatur
pada
UUD
NRI
1945
serta
bahwa
“hakim
wajib
menggali,
pemajuan,
penegakkan
dan
UU
merupakan
pembatasan
Ketujuh
catatan
tersebut
yakni:
mengikuti
dan
memahami
nilai- pemenuhan
hak
asasi
manusia
t e r h a d a p
t i n d a k a n
1)
Bahwa
akan
berpotensi
pada
nilai
hukum
dan
rasa
keadilan
adalah
tanggung
jawab
negara
pemerintahan
dan
meletakan
perpan-jangan
masa
tanggap
yang
ada
dalam
masyarakat.
terutama
pemerintah;
Pasal
4
kewajiban
terhadap
tindakan
darurat
kesehatan,
karena
Kemudian
kita
lihat
hari
dimana
Undang-Undan g
No.
39
Tahun
pemerintah
terhadap
individu-
kondisi
yang
hingga
kini
masih
setiap
harinya
angka
yang
positif
1999
Tentang
Hak
Asasi
Manusia:
individu.
Gugatan
Citizen
belum
menentu.
Tahapan
akan
covid-19
terus
meningkat,
Lawsuit
membawa
hak
dasar
aktif
kembali
di
bulan
Juni
2020,
bahkan
KPU
telah
merilis
ada
59
“Hak
untuk
hidup,
hak
untuk
setiap
warga
negara.
di
mana
tahapan
itu
ada
yang
paslon
yang
telah
mendaftar
ke
tidak
disiksa,
hak
kebebasan
melibatkan
ratusan
dan/atau
KPU
dari
hasil
pemeriksaan
swab
pribadi,
pikiran
dan
hati
nurani,
Namun
jika
dalam
hal
ini
tidak
ribuan
orang.
Maka
opsi
ini
dinyatakan
positif
Covid-19,
hak
beragama,
hak
untuk
tidak
ada
keputusan
atas
penundaan
sangat
berisiko
pada
kualitas
belum
lagi
ada
Ketua
KPU
Riau
diperbudak,
hak
untuk
diakui
tahapan
pilkada
dimana
para
pelaksanaan
pilkada
serentak
yang
Positif
Covid-19.
sebagai
pribadi
dan
persamaan
pihak
telah
meminta
agar
y a n g
t i d a k
m a k s i m a l
d i - di
hadapan
hukum,
dan
hak
ditunda
termasuk
dari
Komnas
karenakan
tahapan
yang
sangat
Asas
dasar
utama
yang
penting
untuk
tidak
dituntut
atas
dasar
HAM,
maka
dapat
diajukan
padat
di
mana
setiap
daerah
adalah
asas
point
d'interet
point
hukum
yang
berlaku
surut
upaya
hukum
dengan
Perbuatan
memiliki
karakter
yang
berbeda. d'action,
yang
berarti
bahwa
adalah
hak-hak
manusia
yang
M e l a w a n
H u k u m
d e n g a n
barangsiapa
yang
mempunyai
tidak
dapat
dikurangi
dalam
gugatan
Citizen
Lawsuit
atau
2)
Harmonisasi
aturan,
pasca
kepentingan
dapat
mengajukan
keadaan
apapun
dan
oleh
juga
dikenal
dengan
Actio
Perppu
No.
2
Tahun
2020
terbit,
tuntutan
hak
atau
gugatan. siapapun”
Popularis
adalah
Gugatan
Warga
KPU
dan
Bawaslu
masing-masing
Negara
kepada
Penyelenggara
harus
mengeluarkan
peraturan.
Citizen
Lawsuit
dimaksudkan
Pasal
7
Ayat
(1)
Undang-Undang
Negara
yang
tidak
menjalankan
3 )
P e n g h i t u n g a n
h a s i l
untuk
melindungi
warga
negara
No.
39
Tahun
1999
Tentang
Hak
kewajiban
hukumnya
untuk
rekapitulasi
suara
(kurang
lebih
dari
kemungkinan
terjadinya
Asasi
Manusia:
“Setiap
orang
menyelenggarakan
Negara
30
hari).
4)
Perselisihan
Hasil
kerugian
sebagai
akibat
dari
berhak
menggunakan
semua
sesuai
dengan
hukum
yang
Pemilihan
Umum
(PHPU)
di
tindakan
atau
pembiaran
(omisi)
upaya
hukum
nasional
dan
berlaku.
Setiap
orang
pada
Mahkamah
Konstitusi
RI.
5)
dari
negara
atau
otoritas
negara. forum
internasional
atas
semua
dasarnya
dapat
mengajukan
Ko n d i s i
a l a m
p a d a
b u l a n
pelanggaran
hak
asasi
gugatan
apabila
haknya
Desember
atau
akhir
tahun.
6)
Gugatan
warga
negara
me- manusia
yang
dijamin
dilanggar.
Persiapan
SDM
yang
juga
sangat
rupakan
upaya
melindungi
oleh
hukum
Indonesia
penting.
warga
negara
dari
kemungkinan
dan
hukum
Interna-
Dalam
hal
ini
terjadinya
kerugian
akibat
sional
mengenai
pelaksanaan
7)
Bahwa
terkait
anggaran
yang
tindakan
pembiaran
dari
negara
hak
asasi
manusia
Pilkada
di
tengah
juga
membutuhkan
waktu
dalam
atau
otoritas
negara.
yang
telah
diterima
Pandemi
Covid-
p e n c a i ra n
s e h i n g g a
a k a n
Negara
Republik
19
yaitu
hak
berpotensi
pada
tidak
maksimal
Gugatan
warga
negara
juga
Indonesia.”
dasar
warga
dalam
melakukan
pemanfaatan
memberikan
dasar
kepada
negara
yaitu
anggaran. warga
untuk
menggugat
negara
Pasal
17
Undang-
hak
sehat.(*)
dan
institusi
peme-rintah
yang
Undang
No.
39
Atas
hal
itu
dengan
situasi
yang
melakukan
pelanggaran
atau
Tahun
1999
Tentang
tidak
memungkin
untuk
tetap
yang
melakukan
kegagalan
Hak
Asasi
Manusia:
melanjutkan
tahapan
pilkada
dalam
pelaksanaan
atau
imple-
maka
sangat
bijak
menunda
mentasi
Undang-undang.
d e n g a n
r u a n g
y a n g
t e l a h
diberikan.
Dimana
pada
UU
No
6
Hal
ini
dapat
berfungsi
sebagai
Tahun
2020
tentang
Penetapan
kontrol
sosial
formal
kepada
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
pemerintah
dan
pihak
legislatif
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun untuk
memperhatikan
tugasnya