Page 16 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 28 April 2020
P. 16
NUSANTARA
Wali Kota Tanjungpinang
Meninggal, Tes PCR
Positif Covid-19
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul
EXPOSEMEDIA,
epala Dinas Kesehatan Kepri "Lokasi pemakaman belum diputuskan.
Tjetjep Yudiana mengatakan, Kami juga masih menunggu informasi
TANJUNGPINANG KSyahrul meninggal dunia bukan dari Gugus Tugas Tanjungpinang,"
semata-mata disebabkan Covid-19, ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.
melainkan terdapat penyakit penyerta
lainnya. Tjetjep sempat mengusulkan agar jasad
almarhum Syahrul dimakamkan di
"Ada pembengkakan ginjal, hipertensi, Taman Makam Pahlawan Batu 5
dan diabetes. Jadi Covid-19 sebagai Tanjungpinang. Namun, setelah
pemicunya," katanya. didiskusikan dengan berbagai pihak,
ternyata tidak memenuhi persyaratan.
Tjetjep mengemukakan, tim medis telah
bekerja maksimal sejak Syahrul dirawat "Pertimbangan saya, karena beliau
di RSUP K epri pada 11 April 2020. meninggal saat masih menjabat,"
Peralatan dan dokter ahli telah ucapnya.
dikerahkan untuk merawat Syahrul.
Namun selama perawatan kondisi Berdasarkan data yang dihimpun
almarhum tidak stabil, kadang membaik Antara, Syahrul dirawat di ruang ICU
dan kadang drop. RSUP Kepri sejak Sabtu (11/4). Dua hari
kemudian tim medis menyatakan,
"Dalam beberapa hari terakhir kondisi Syahrul terinfeksi Covid-19 berdasarkan
Syahrul drop," katanya.Ia menjelaskan, hasil tes PCR.
kondisi Syahrul semakin memburuk
sejak Selasa pagi dan tim medis telah Selain Syahrul, istri dan cucunya juga
melakukan pompa jantung, dan sempat terinfeksi Covid-19. Bahkan dokter
membuahkan hasil yang baik."Tim pribadi mereka juga tertular Covid-19.
medis sudah bekerja maksimal, tetapi
EXPOSEMEDIA Allah berkehendak lain," ucapnya. Sementara, anggota keluarga yang
lainnya negatif Covid-19 berdasarkan
DIGITAL
NEWSPAPER Jenazah Syahrul rencananya akan hasil pemeriksaan pertama melalui
dimakamkan sesuai dengan protokol PCR. Pemeriksaan lanjutan masih
k e s e h a t a n . S e s u a i p r o t o k o l , dilakukan untuk memastikan mereka
pemakaman wajib dilakukan dalam tidak tertular Covid-19. (rep)
waktu empat jam sejak pasien
meninggal.
16
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Selasa,
28
April
2020