Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 18 Mei 2020
P. 2

EXPOSEMEDIA
                             MERAWAT
AKAL
SEHAT
                 Berita Utama
      Beda Pendapat Sholat Iedul Fitri
      MUI
Manado
di
Rumah,
    MUI
Sulut
(Boleh)
di
Masjid

     EXPOSEMEDIA,
MANADO
-
Mengacu
pada
Fatwa
Majelis
Ulama
(MUI)

    Pusat,
Nomor
28
Tahun
2020,
tertan al
20
Ramdhan
1441
Hijriah
atau
13
medi
2020,

     tentang
panduan
Kaifiat
Takbir
dan
Shalat
Idul
Fitri
saat
pandemic
Corona
Virus

                  (Covid-19).

      aka,
menurut
Ketua
MUI
 Atau
 di
 kawasan
 yang
 bebas
  Sambil
 menerangkan
 bahwa
 tentang

      Sulawesi
 Utara
 (Sulut),
 Covid­19
 dan
 diyakini
 tidak
 tata
cara
Shalat
Idul
Fitri
di
rumah
dapat

   MKH.
Abdul
Wahab
Abdul
 terdapat
 penularannya
 (seperti
  merujuk
 pada
 Fatwa
 MUI
 Nomor
 28

   Gafur,
 Lc,
 untuk
 melaksanakan
 di
 kawasan
 Pedesaan
 atau
 Tahun
 2020.
 Untuk
 pengurus
 MUI

   Fatwa
 tersebut
 MUI
 Sulut
 perumahan
 terbatas
 yang
 Kabupaten/Kota
 diharapkan
 dapat

   menghimbau
 kepada
 pengurus
 homogen,
 tidak
 ada
 yang
 bersikap
arif
dengan
mengadakan
rapat

   MUI
 Kabupaten/Kota,
 secara
 terkena
Covid­19
dan
tidak
ada
 internal
 agar
 menghindari
 terjadinya

   k h u s u s 
 d a n 
 u m a t 
 I s l a m
 keluar
masuk
orang).  keresahan
umat.

   umumnya
 agar
 memperhatikan
  MUI
 Sulut
 juga
 mengharapkan
 kepada

   hal­hal
berikut.  “Pelaksanaan
 Shalat
 Idul
 Fitri,
 umat
 Islam
 Sulawesi
 Utara
 untuk

              baik
di
Masjid
atau
di
lapangan
 senantiasa
menjaga
kesehatan
masing­
   “ S h a l a t 
 Id u l 
 F i t r i 
 d a p a t
 maupun
 di
 rumah
 harus
 tetap
 masing
dan
selalu
patuh
untuk
mengikuti

   dilaksanakan
 secara
 sendiri­  m e l a k s a n a k a n 
 p r o t o k o l
 perintah
dan
petunjuk
dari
pemerintah

   sendiri
(munfarid),
berjamaah
di
 kesehatan
 dan
 mencegah
 dalam
 penanggulangan
 Covid­19,

   rumah
ataupun
di
lapangan
dan
 terjadinya
 potensi
 penularan,
 sebagai
 bentuk
 ketaatan
 terhadap
 ulil

   Masjid
 dengan
 pertimbangan
 a n t a r a 
 l a i n 
 d e n g a n
 amri
dengan
tetap
berada
di
rumah.
   t i n g k a t 
 k e r a w a n a n 
 d a n
 memperpendek
 bacaan
 Shalat

   keamanan
 penyebaran
 Covid­  dan
pelaksanaan
Khutbah,’’
ujar

   19,
 setelah
 berkonsultasi
 KH.
Abdul
Wahab.
   t e r l e b i h 
 d a h u l u 
 d e n g a n

   pemerintah
daerah
dan
petugas

   kesehatan
 setempat,’’
 kata
 KH.

   A b d u l 
 W a h a b , 
 s a a t

   diwawancarai
 Exposemedia,

   Senin
(18/5).
   Melalui
 surat
 himbauan
 Nomor

   58/MUI­Sulut/V/2020
 itu,
 MUI

   Sulut
 juga
 menjelaskan
 soal

   Shalat
Idul
Fitri
1
Syawwal
1441

   Hijriah
 yang
 dapat
 dilakukan

   secara
 berjamaah
 di
 lapangan

   dan
di
Masjid
adalah
di
kawasan

   y a n g 
 t e l a h 
 t e r k e n d a l i


   penyebaran
Covid­19
pada
saat

   1
Syawwal
1441
Hijriah.

    2
|
EXPOSEMEDIA.ID
 |
Edisi
Senin,
18
Mei
2020
   1   2   3   4   5   6   7