Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 18 Mei 2020
P. 2
EXPOSEMEDIA
MERAWAT
AKAL
SEHAT
Berita Utama
Beda Pendapat Sholat Iedul Fitri
MUI
Manado
di
Rumah,
MUI
Sulut
(Boleh)
di
Masjid
EXPOSEMEDIA,
MANADO
-
Mengacu
pada
Fatwa
Majelis
Ulama
(MUI)
Pusat,
Nomor
28
Tahun
2020,
tertan al
20
Ramdhan
1441
Hijriah
atau
13
medi
2020,
tentang
panduan
Kaifiat
Takbir
dan
Shalat
Idul
Fitri
saat
pandemic
Corona
Virus
(Covid-19).
aka,
menurut
Ketua
MUI
Atau
di
kawasan
yang
bebas
Sambil
menerangkan
bahwa
tentang
Sulawesi
Utara
(Sulut),
Covid19
dan
diyakini
tidak
tata
cara
Shalat
Idul
Fitri
di
rumah
dapat
MKH.
Abdul
Wahab
Abdul
terdapat
penularannya
(seperti
merujuk
pada
Fatwa
MUI
Nomor
28
Gafur,
Lc,
untuk
melaksanakan
di
kawasan
Pedesaan
atau
Tahun
2020.
Untuk
pengurus
MUI
Fatwa
tersebut
MUI
Sulut
perumahan
terbatas
yang
Kabupaten/Kota
diharapkan
dapat
menghimbau
kepada
pengurus
homogen,
tidak
ada
yang
bersikap
arif
dengan
mengadakan
rapat
MUI
Kabupaten/Kota,
secara
terkena
Covid19
dan
tidak
ada
internal
agar
menghindari
terjadinya
k h u s u s
d a n
u m a t
I s l a m
keluar
masuk
orang). keresahan
umat.
umumnya
agar
memperhatikan
MUI
Sulut
juga
mengharapkan
kepada
halhal
berikut. “Pelaksanaan
Shalat
Idul
Fitri,
umat
Islam
Sulawesi
Utara
untuk
baik
di
Masjid
atau
di
lapangan
senantiasa
menjaga
kesehatan
masing
“ S h a l a t
Id u l
F i t r i
d a p a t
maupun
di
rumah
harus
tetap
masing
dan
selalu
patuh
untuk
mengikuti
dilaksanakan
secara
sendiri m e l a k s a n a k a n
p r o t o k o l
perintah
dan
petunjuk
dari
pemerintah
sendiri
(munfarid),
berjamaah
di
kesehatan
dan
mencegah
dalam
penanggulangan
Covid19,
rumah
ataupun
di
lapangan
dan
terjadinya
potensi
penularan,
sebagai
bentuk
ketaatan
terhadap
ulil
Masjid
dengan
pertimbangan
a n t a r a
l a i n
d e n g a n
amri
dengan
tetap
berada
di
rumah.
t i n g k a t
k e r a w a n a n
d a n
memperpendek
bacaan
Shalat
keamanan
penyebaran
Covid dan
pelaksanaan
Khutbah,’’
ujar
19,
setelah
berkonsultasi
KH.
Abdul
Wahab.
t e r l e b i h
d a h u l u
d e n g a n
pemerintah
daerah
dan
petugas
kesehatan
setempat,’’
kata
KH.
A b d u l
W a h a b ,
s a a t
diwawancarai
Exposemedia,
Senin
(18/5).
Melalui
surat
himbauan
Nomor
58/MUISulut/V/2020
itu,
MUI
Sulut
juga
menjelaskan
soal
Shalat
Idul
Fitri
1
Syawwal
1441
Hijriah
yang
dapat
dilakukan
secara
berjamaah
di
lapangan
dan
di
Masjid
adalah
di
kawasan
y a n g
t e l a h
t e r k e n d a l i
penyebaran
Covid19
pada
saat
1
Syawwal
1441
Hijriah.
2
|
EXPOSEMEDIA.ID
|
Edisi
Senin,
18
Mei
2020