Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Senin, 22 Juni 2020
P. 6

EXPOSE
         6                                                          NASIONAL                                                             SENIN, 22 JUNI 2020
                                                                                                                                                MEDIA


















































































            MA Menangkan Anies Soal





          Pencabutan Izin Reklamasi






                   EXPOSEMEDIA, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah
                soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikelu-
                                             arkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.


                   “Amar putusan, tolak kasasi dari            Perkara ini berawal dari pencabutan     Taman Harapan Indah lantas mengaju-
                pemohon kasasi I (PT Taman Harapan          izin pembangunan 13 pulau reklamasi        kan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan
                Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasa-     melalui Keputusan Gubernur (Kepgub)        tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI
                si II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex   Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan     diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut.
                facti, adili sendiri, tolak gugatan,” sep-  Anies.                                     Lantaran tak terima, Pemerintah Provin-
                erti dikutip dari amar putusan MA yang         Pencabutan izin meliputi Pulau A, B,    si DKI Jakarta mengajukan banding ke
                diunggah dalam situs resmi kepaniteraan     dan E dipegang PT Kapuk Naga Indah,        Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
                MA, Senin (22/6).                           izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan     Jakarta. Namun banding yang diajukan
                   Judex facti merujuk pada putusan di      Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT     itu ditolak pada Desember 2019.
                tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara        Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan         Pemprov DKI dan PT Taman Harapan
                (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha     F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro),    Indah lantas sama-sama mengajukan
                Negara (PTTUN).                             izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda        kasasi ke MA. Hasilnya MA membatal-
                   Perkara ini diputus oleh Ketua Ma-       Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman        kan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN
                jelis Irfan Fahcruddin dengan anggota       Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT   dan mengabulkan kasasi yang diajukan
                Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni      Jaladri Kartika Eka Paksi.                 gubernur DKI untuk tetap mencabut izin
                lalu.                                          Atas pencabutan izin tersebut, PT       tersebut.(cnni/*)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11