Page 11 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 24 Juni 2020
P. 11
EXPOSE
MEDIA INFOTAINMENT 11
rabu, 24 JuNI 2020
Ô"2T >0'"!i
“Pegang
Pagarpun
Nggak
Pernah”
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - anya Dwi-
nov curhat tidak bisa menempati ru-
mah miliknya yang terletak di bil-
angan bekasi, Jawa barat. Padahal,
rumah itu sudah sah menjadi hak
miliknya sejak 7,5 tahun silam.
rumah itu, kata anya, sudah jelas
transaksi jual belinya. Hak miliknya
pun sudah beralih atas nama anya. Dia
juga rutin membayar cicilan ke bank se-
tiap bulannya.
“aku sudah 7,5 tahun bayar cicilan tapi
sampai sekarang pegang pagarnya aja nggak pernah,”
kata anya Dwinov kepada JawaPos.com melalui sam-
bungan telepon, Selasa (23/6).
anya Dwinov tidak bisa menempati rumah yang
sudah dibelinya lantaran rumah itu masih tidak mau
dilepas oleh keluarga ahli waris. Padahal, rumah itu
dibeli anya atas kesepakatan bersama keluarga pihak
penjual. Namun salah satu anaknya tidak setuju ru-
mah itu dijual.
Masalah ini pun sudah masuk dalam sengketa di
Pengadilan Negeri bekasi dan terdaftar dengan no-
mor perkara 337/ Pdt.G / 2016 / PN bekasi tertanggal
28 Juni 2016. Pada 10 april 2017, majelis hakim Pen-
gadilan Negeri bekasi mengeluarkan putusan me-
menangkan pihak anya Dwinov.
“bank digugat, saya sebagai pembeli digugat, no-
taris digugat, pihak bPN bekasi yang mengeluarkan
surat digugat, dan dua keluarganya yang menjual juga
digugat,” tutur anya Dwinov.
Tidak puas dengan hasil putusan hakim tingkat
pertama, ahli waris pemilik rumah kembali meng-
gugat anya Dwinov dan pihak-pihak terkait ke Pen-
gadilan Tinggi bandung, Jawa barat. Pada 29 Maret
2018, majelis hakim Pengadilan Tinggi bandung mem-
perkuat putusan PN bekasi.
Tetap tidak puas dengan putusan ini, ia kembali
melayangkan gugatan tingkat kasasi ke Mahkamah
agung. Pada 18 Desember 2018, putusannya sudah
keluar dan lagi-lagi memperkuat putusan majelis
hakim tingkat pertama dan tingkat kedua. belum juga
bisa menerima hasil putusan, ahli waris kembali men-
gajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) dan
gugatannya terdaftar pada 24 Februari 2020.
“Putusan PK belum. aku baru masukin kontra
memori pada bulan Maret,” ungkap anya Dwinov.
Jika hasil putusan PK memenangkan dirinya
lagi, maka perempuan yang berprofesi sebagai pre-
senter sekaligus penyiar radio itu akan meminta
pihak keluarga penjual untuk meninggalkan ru-
mah itu. anya Dwinov merasa waktu 7,5 tahun
sudah cukup baginya memberi batasan toleran-
si kepada mereka. (jpos/*)