Page 11 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Rabu, 24 Juni 2020
P. 11

EXPOSE
            MEDIA                                           INFOTAINMENT                                                                           11
         rabu, 24 JuNI 2020







                       Ô"2T >0'"!i


                    “Pegang





                Pagarpun





                         Nggak





                    Pernah”









               EXPOSEMEDIA, JAKARTA -  anya Dwi-
               nov curhat tidak bisa menempati ru-
               mah  miliknya  yang  terletak  di  bil-
               angan bekasi, Jawa barat. Padahal,
               rumah itu sudah sah menjadi hak
               miliknya sejak 7,5 tahun silam.




                  rumah  itu,  kata  anya,  sudah  jelas
               transaksi  jual  belinya.  Hak  miliknya
               pun sudah beralih atas nama anya. Dia
               juga rutin membayar cicilan ke bank se-
               tiap bulannya.
                  “aku  sudah  7,5  tahun  bayar  cicilan  tapi
               sampai sekarang pegang pagarnya aja nggak pernah,”
               kata anya Dwinov kepada JawaPos.com melalui sam-
               bungan telepon, Selasa (23/6).
                  anya Dwinov tidak bisa menempati rumah yang
               sudah dibelinya lantaran rumah itu masih tidak mau
               dilepas oleh keluarga ahli waris. Padahal, rumah itu
               dibeli anya atas kesepakatan bersama keluarga pihak
               penjual. Namun salah satu anaknya tidak setuju ru-
               mah itu dijual.
                  Masalah ini pun sudah masuk dalam sengketa di
               Pengadilan  Negeri  bekasi  dan  terdaftar  dengan  no-
               mor perkara 337/ Pdt.G / 2016 / PN bekasi tertanggal
               28 Juni 2016. Pada 10 april 2017, majelis hakim Pen-
               gadilan  Negeri  bekasi  mengeluarkan  putusan  me-
               menangkan pihak anya Dwinov.
                  “bank digugat, saya sebagai pembeli digugat, no-
               taris  digugat,  pihak  bPN  bekasi  yang  mengeluarkan
               surat digugat, dan dua keluarganya yang menjual juga
               digugat,” tutur anya Dwinov.
                  Tidak  puas  dengan  hasil  putusan  hakim  tingkat
               pertama,  ahli  waris  pemilik  rumah  kembali  meng-
               gugat  anya  Dwinov  dan  pihak-pihak  terkait  ke  Pen-
               gadilan  Tinggi  bandung,  Jawa  barat.  Pada  29  Maret
               2018, majelis hakim Pengadilan Tinggi bandung mem-
               perkuat putusan PN bekasi.
                  Tetap  tidak  puas  dengan  putusan  ini,  ia  kembali
               melayangkan  gugatan  tingkat  kasasi  ke  Mahkamah
               agung.  Pada  18  Desember  2018,  putusannya  sudah
               keluar  dan  lagi-lagi  memperkuat  putusan  majelis
               hakim tingkat pertama dan tingkat kedua. belum juga
               bisa menerima hasil putusan, ahli waris kembali men-
               gajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) dan
               gugatannya terdaftar pada 24 Februari 2020.
                  “Putusan  PK  belum.  aku  baru  masukin  kontra
               memori pada bulan Maret,” ungkap anya Dwinov.
                  Jika  hasil  putusan  PK  memenangkan  dirinya
               lagi, maka perempuan yang berprofesi sebagai pre-
               senter sekaligus penyiar radio itu akan meminta
               pihak keluarga penjual untuk meninggalkan ru-
               mah itu. anya Dwinov merasa waktu 7,5 tahun
               sudah cukup baginya memberi batasan toleran-
               si kepada mereka. (jpos/*)
   6   7   8   9   10   11   12