Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID -- Edisi Selasa, 14 Juli 2020
P. 6
EXPOSE
6 nasional SELASA, 14 juLi 2020
MEDIA
Perludem: selanjutnya diformulasi dalam uu Pemilu yang akan mereka
buat. ini juga untuk mencegah banyaknya gugatan atas uu
Pemilu akibat pengaturan yang dianggap inkonstitusional kare-
na bertentangan dengan putusan MK yang merupakan tafsir
konstitusionalitas norma undang-undang,” kata dia.
Lebih lanjut, Titi berharap DPR tidak mengabaikan putusan
MK terkait uu Pemilu. Sehingga tidak terjadi gugatan hukum
Putusan MK yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Mestinya coba mengabaikan berbagai Putusan MK terkait uu Pemilu.
“Pembuat uu juga diharap tidak menegasikan apalagi men-
Sebab hal itu selain akan membawa ekses timbulnya gugatan
hukum di kemudian hari, juga bisa menimbulkan kegaduhan
Diakomodir publik. Hal itu tentu kontraproduktif bagi stabilitas politik
jelang Pemilu 2024,” ujar Titi.
Titi mengatakan uu Pemilu adalah salah satu uu yang sering
digugat ke MK, sehingga menurutnya penting agar tiap norma da-
UU Pemilu lam uu pemilu dirumuskan secara mendalam. jika perlu, Titi juga
mengusulkan agar DPR meminta masukan kepada MK.
“Apalagi uu Pemilu adalah undang-undang nomor tiga yang
paling banyak diuji ke MK setelah KuHAP dan uu Pemerintah-
an Daerah. Maka, jadi sangat penting agar suatu norma yang
dirumuskan dalam uu Pemilu dipastikan betul aspek konstitu-
sionalitasnya,” sebut Titi.
EXPOSEMEDIA, JAKARTA - KPu mengusulkan “Banyak putusan yang perlu betul diperhatikan DPR, mes-
agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ki mungkin DPR kurang sreg. Contoh Putusan No. 55/Puu-
EHUVLIDW ȴQDO GDQ PHQJLNDW GLWXOLV GL 88 3HPLOX XVii/2019 terkait konstitusionalitas desain pemilu serentak.
Lalu putusan soal pencalonan anggota DPD yang tidak boleh
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Per- berasal dari pengurus parpol. Termasuk pula pencalonan man-
ludem) menilai seharusnya semua substansi pu- tan narapidana di pemilu,” imbuhnya.
tusan MK soal kepemiluan diakomodir di uu yang untuk diketahui, Komisioner KPu ilham Saputra mengu-
revisinya tengah dibahas DPR tersebut. sulkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat
ȴQDO GDQ PHQJLNDW GLWXOLV GL 8QGDQJ 8QGDQJ WHQWDQJ 3HPLOX
ilham menilai aturan itu penting ditulis agar tidak ada pihak
yang bisa mengganggu putusan MK terkait Pemilu.
“Sudah semestinya semua substansi putusan Mahkamah “Kemudian juga sidang sengketa, atau nanti bisa dituliskan
Konstitusi yang merupakan hasil uji materi berkaitan dengan VHFDUD WHUWXOLV GDODP 88 EDKZD NHSXWXVDQ 0. LWX ȴQDO GDQ
pengaturan kepemiluan diakomodir dalam uu Pemilu yang mengikat, dan tidak ada lagi menjadi pembanding, atau data
dibuat DPR dan pemerintah. Bukan hanya karena pertimban- pembanding hasil Pemilu, karena hasil dari Mahkamah Konstitusi
JDQ VLIDW SXWXVDQ 0. \DQJ ȴQDO GDQ PHQJLNDW KDO LWX MXJD LWX DGDODK ȴQDO GDQ ELQGLQJ PHQJLNDW ȋ XMDU ,OKDP GL SHOXQFXUDQ
diperlukan untuk memastikan konstitusionalitas uu Pemilu buku Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) yang berjudul
yang ditetapkan pembuat undang-undang,” ujar Direktur Ekse- ‘Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman indonesia’ yang
kutif Perludem, Titi Anggaraini, saat dihubungi, Minggu (12/7). disiarkan secara online, Minggu (12/7).(dtik/*)
Titi mengatakan putusan MK itu juga perlu dibunyikan
agar tidak ada kontroversi hukum. Titi mencontohkan seperti
kemenangan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung
soal gugatan Peraturan KPu terkait ketentuan sebaran perole-
han suara pada Pilpres yang diikuti oleh dua pasangan calon.
“Selain itu juga untuk menghindari spekulasi dan kontro-
versi hukum akibat pembuat uu yang luput mengakomodir
substansi yang ada di dalam putusan MK, seperti halnya pada
ketentuan tidak berlakunya syarat sebaran perolehan suara di
Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon baru-baru
ini,” kata Titi.
“Bisa dikatakan, kegaduhan politik yang terjadi saat MA
mengeluarkan Putusan uji Materi yang dimohonkan Rach-
mawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak dikontri-
busikan oleh kealpaan pembuat uu No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan umum dalam mengakomodir substansi
Putusan MK No. 50/Puu-Xii/2014, yang no-
tabene sudah sangat terang benderang
menyebutkan bahwa syarat sebaran
suara Pilpres tidak berlaku bila han-
ya ada dua pasangan calon yang ikut
pemilu,” imbuhnya.
Titi menyebut saat ini adalah wak-
tu yang tepat untuk memberikan usu-
lan terkait aturan Pemilu karena DPR
sedang membahas revisi uu Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut-
nya, perlu ada upaya yang cermat
agar putusan MK bisa diakomodir di
uu Pemilu.
“Maka, mumpung DPR saat ini
sedang menggodok Ruu Pemilu, maka
perlu upaya cermat dan serius mengin-
ventarisir berbagai putusan MK yang
terkait pengaturan kepemiluan untuk