Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Senin, 3 Agustusi 2020
P. 8
8 NASIONAL EXPOSEMEDIA
Senin,
3
Agustus
2020
Koruptor
Rp
100
M
Siap-siap
Dipenjara
Seumur
Hidup
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Siap-siap
penjara
seumur
Berikut
ini
simulasi
hukuman
berdasarkan
Perma
1/2020
itu:
hidup
bagi
koruptor
di
atas
Rp100
Miliar.
Mahkamah
Agung
(MA)
mengeluarkan
Peraturan
MA
Nomor
1
Tahun
2020.
1.
Penjara
Seumur
Hidup
atau
penjara
16
tahun
P e r m a
i n i
d i b u a t
u n t u k
2.
Kategori
berat
yaitu
kerugian
hingga
20
tahun:
terdakwa
korupsi
Rp
100
miliar
m e n g h i n d a r i
d i s p a r i t a s
negara
Rp
25
miliar-Rp
100
lebih,
kesalahan
tinggi,
dampak
tinggi
dan
(perbedaan)
hukuman
yang
miliar. keuntungan
terdakwa
tinggi.
mencolok
bagi
satu
koruptor
3.
Kategori
sedang
yaitu
kerugian
2.
Penjara
13
tahun
hingga
16
tahun
penjara:
dengan
koruptor
lainnya. negara
Rp
1
miliar-Rp
25
miliar.
4.
Kategori
ringan
yaitu
kerugian
terdakwa
korupsi
Rp
100
miliar
lebih,
kesalahan
"Untuk
menghindari
disparitas
negara
Rp
200
juta-Rp
1
miliar. sedang
dampak
sedang
dan
keuntungan
terdakwa
perkara
yang
memiliki
karakter
5.
Kategori
paling
ringan
yaitu
sedang.
serupa,
diperlukan
pedoman
kurang
dari
Rp
200
juta. 3.
Penjara
10
tahun-13
tahun
penjara:
terdakwa
pemidanaan,"
demikian
hal
menimbang
Perma
Nomor
1
Selain
faktor
uang
negara
yang
korupsi
Rp
miliar
lebih,
kesalahan
ringan,
dampak
Tahun
2020
yang
dikutip
dari
d i c u r i ,
h u k u m a n
y a n g
ringan
dan
keuntungan
terdakwa
ringan.
detikcom,
Minggu
(2/8). dijatuhkan
mempertimbangkan
4.
Penjara
13
tahun
hingga
16
tahun
penjara:
k e s a l a h a n ,
d a m p a k ,
d a n
terdakwa
korupsi
Rp
25
miliar-Rp
100
miliar,
Perma
itu
ditandatangani
oleh
keuntungan
bagi
si
koruptor.
Ada
kesalahan
tinggi,
dampak
tinggi
dan
keuntungan
Ketua
MA
Syarifuddin
dan
tiga
jenis
kesalahan,
yaitu: terdakwa
tinggi.
diundangkan
pada
24
Juli
2020.
1.
Kesalahan
Tinggi,
Dampak
5.
Penjara
10
tahun-13
tahun
penjara:
terdakwa
P e r m a
i n i
b e r l a k u
u n t u k
T i n g g i
d a n
K e u n t u n g a n
terdakwa
korupsi
yang
dijerat
Terdakwa
Tinggi. korupsi
Rp
25
miliar-Rp
100
miliar,
kesalahan
dengan
Pasal
2
atau
Pasal
3
UU
2.
Kesalahan
sedang,
Dampak
sedang
dampak
sedang
dan
keuntungan
terdakwa
Tipikor.
Prinsipnya,
terdakwa
S e d a n g
d a n
K e u n t u n g a n
sedang.
merugikan
keuangan
negara.
terdakwa
sedang 6.
Penjara
8-10
tahun
penjara:
terdakwa
korupsi
Rp
P e r m a
i n i
m e m b a g i
l i m a
3.
Kesalahan
rendah,
Dampak
kategori: r e n d a h
d a n
K e u n t u n g a n
25
miliar-Rp
100
miliar,
kesalahan
ringan,
dampak
Terdakwa
rendah.
(dtik/*) ringan
dan
keuntungan
terdakwa
ringan.
1.
Paling
paling
berat
yaitu
kerugian
negara
lebih
dari
Rp
100
miliar.