Page 8 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Senin, 3 Agustusi 2020
P. 8

8             NASIONAL      EXPOSEMEDIA
                               Senin,
3
Agustus
2020











     Koruptor
Rp
100
M
Siap-siap

       Dipenjara
Seumur
Hidup
   EXPOSEMEDIA,
 JAKARTA
 -
 Siap-siap
 penjara
 seumur
  Berikut
ini
simulasi
hukuman
berdasarkan
Perma
1/2020
itu:
   hidup
 bagi
 koruptor
 di
 atas
 Rp100
 Miliar.
 Mahkamah

   Agung
(MA)
mengeluarkan
Peraturan
MA
Nomor
1
Tahun

   2020.
            1.
Penjara
Seumur
Hidup
atau
penjara
16
tahun

   P e r m a 
 i n i 
 d i b u a t 
 u n t u k
  2.
Kategori
berat
yaitu
kerugian
  hingga
20
tahun:
terdakwa
korupsi
Rp
100
miliar

   m e n g h i n d a r i 
 d i s p a r i t a s
  negara
 Rp
 25
 miliar-Rp
 100
  lebih,
kesalahan
tinggi,
dampak
tinggi
dan

   (perbedaan)
 hukuman
 yang
  miliar.  keuntungan
terdakwa
tinggi.
   mencolok
 bagi
 satu
 koruptor
  3.
Kategori
sedang
yaitu
kerugian
  2.
Penjara
13
tahun
hingga
16
tahun
penjara:

   dengan
koruptor
lainnya.  negara
Rp
1
miliar-Rp
25
miliar.
            4.
Kategori
ringan
yaitu
kerugian
  terdakwa
korupsi
Rp
100
miliar
lebih,
kesalahan

   "Untuk
 menghindari
 disparitas
  negara
Rp
200
juta-Rp
1
miliar.  sedang
dampak
sedang
dan
keuntungan
terdakwa

   perkara
yang
memiliki
karakter
  5.
 Kategori
 paling
 ringan
 yaitu
  sedang.
   serupa,
 diperlukan
 pedoman
  kurang
dari
Rp
200
juta.  3.
Penjara
10
tahun-13
tahun
penjara:
terdakwa

   pemidanaan,"
 demikian
 hal

   menimbang
 Perma
 Nomor
 1
  Selain
 faktor
 uang
 negara
 yang
  korupsi
Rp
miliar
lebih,
kesalahan
ringan,
dampak

   Tahun
 2020
 yang
 dikutip
 dari
  d i c u r i , 
 h u k u m a n 
 y a n g
  ringan
dan
keuntungan
terdakwa
ringan.
   detikcom,
Minggu
(2/8).  dijatuhkan
 mempertimbangkan
  4.
Penjara
13
tahun
hingga
16
tahun
penjara:

            k e s a l a h a n , 
 d a m p a k , 
 d a n
  terdakwa
korupsi
Rp
25
miliar-Rp
100
miliar,

   Perma
 itu
 ditandatangani
 oleh
  keuntungan
bagi
si
koruptor.
Ada
  kesalahan
tinggi,
dampak
tinggi
dan
keuntungan

   Ketua
 MA
 Syarifuddin
 dan
  tiga
jenis
kesalahan,
yaitu:  terdakwa
tinggi.
   diundangkan
pada
 24
 Juli
 2020.
  1.
 Kesalahan
 Tinggi,
 Dampak
  5.
Penjara
10
tahun-13
tahun
penjara:
terdakwa

   P e r m a 
 i n i 
 b e r l a k u 
 u n t u k
  T i n g g i 
 d a n 
 K e u n t u n g a n

   terdakwa
 korupsi
 yang
 dijerat
  Terdakwa
Tinggi.  korupsi
Rp
25
miliar-Rp
100
miliar,
kesalahan

   dengan
Pasal
2
atau
Pasal
3
UU
  2.
 Kesalahan
 sedang,
 Dampak
  sedang
dampak
sedang
dan
keuntungan
terdakwa

   Tipikor.
 Prinsipnya,
 terdakwa
  S e d a n g 
 d a n 
 K e u n t u n g a n
  sedang.
   merugikan
 keuangan
 negara.
  terdakwa
sedang  6.
Penjara
8-10
tahun
penjara:
terdakwa
korupsi
Rp

   P e r m a 
 i n i 
 m e m b a g i 
 l i m a
  3.
 Kesalahan
 rendah,
 Dampak

   kategori:  r e n d a h 
 d a n 
 K e u n t u n g a n
  25
miliar-Rp
100
miliar,
kesalahan
ringan,
dampak

            Terdakwa
rendah.
(dtik/*)  ringan
dan
keuntungan
terdakwa
ringan.
   1.
 Paling
 paling
 berat
 yaitu

   kerugian
 negara
 lebih
 dari
 Rp

   100
miliar.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13