Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 4 Agustusi 2020
P. 4

4          MENUJU
PILKADA
2020  EXPOSEMEDIA
                               SELASA,
4
AGUSTUS
2020











           KPU
Tak
Bisa
Ubah

        Ambang
Batas
Pencalonan

             di
Pilkada
2020
       EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Komisioner
KPU
RI
I
Dewa
  calon
 kepala
 daerah
 dalam

       Kade
 Wiarsa
 Raka
 Sandi
 mengatakan
 tidak
 bisa
  Pilkada
 diturunkan
 untuk

       mengubah
persyaratan
ambang
batas
pencalonan
pada
  menghadirkan
 banyak
 calon

       Pemilihan
Kepala
Daerah
atau
Pilkada
2020
karena
hal
itu
  yang
dapat
dipilih
masyarakat.
       telah
ditetapkan
dalam
Undang-undang
tentang
Pilkada.  "Kita
malah
yang
inisiator
dari

                        awal-awal.
 Artinya
 dengan

       I
Dewa
Kade
Wiarsa
Raka
Sandi
  persen
dari
jumlah
kursi
DPRD.
  diturunkannya
 ambang
 batas

       menjelaskan
 hal
 tersebut
  Selain
itu
pencalonan
juga
bisa
  persyaratan
pencalonan
kepala

       terkait
 adanya
 usulan
 agar
  dilakukan
 dengan
 25
 persen
  daerah
 akan
 makin
 membuka

       ambang
 batas
 pencalonan
  dari
akumulasi
perolehan
suara
  peluang
 kepada
 para
 kandidat

       untuk
Pilkada
agar
diturunkan.
  sah
 dalam
 pemilihan
 umum
  calon
 bupati,
 wali
 kota
 dan

       "Kalau
 dalam
 konteks
 Pilkada
  anggota
 DPRD
 di
 daerah
 yang
  gubernur,"
kata
Guspardi.
       2020
 ketentuannya
 diatur
  bersangkutan.
       dalam
pasal
40,
UU
No
10
Tahun
  Guspardi
 tidak
 menyebutkan

       2016.
   S e l a m a 
 u n d a n g - u n d a n g
  secara
 pasti
 penurunan
 angka

                tersebut
 tidak
 direvisi
 sampai
  ambang
 batas
 pencalonan

       Jika
 undang-undangnya
 tidak
  sebelum
hari
pemilihan
pada
9
  Pilkada.
 Namun
 persyaratan

       dilakukan
 perubahan
 maka
  Desember
 2020
 mendatang,
  yang
 disebutkan
 dalam
 UU

       KPU
 tidak
 bisa
 mengubah
  menurut
 Dewa,
 maka
 syarat
  Pilkada
 sebesar
 20
 persen

       syarat
 ambang
 batas
 Pilkada
  ambang
 batas
 yang
 dipakai
  d i n i l a i ny a 
 t e r l a l u 
 b e ra t

       2020,
 sebab
 jangan
 sampai
  tetap
seperti
yang
diatur
dalam
  sehingga
memunculkan
potensi

       n a n t i 
 K P U 
 d i n y a t a k a n
  UU
No
10
Tahun
2016.
  seorang
 kandidat
 memborong

       melanggar
 undang-undang,"
  dukungan.

       kata
dia,
Senin,
3
Agustus
2020.  "Jadi
 tentu
 KPU
 berpegangan

                pada
undang-undang,
mungkin
  Ia
 menilai
 praktik
 borong

       Dalam
undang-undang
tentang
  dilakukan
 perubahan
 jika
  dukungan
 itu
 tetap
 dilakukan

       pemilihan
gubernur
bupati
dan
  undang-undangnya
 diubah,"
  maka
 ada
 potensi
 munculnya

       wali
 kota
 itu
 mengatur
 bahwa
  ucapnya.
  s e o r a n g 
 k a n d i d a t 
 a k a n

       partai
 politik
 atau
 gabungan
  melawan
kotak
kosong
dan
itu

       parpol
 dapat
 mendaftarkan
  Sebelumnya,
Anggota
Komisi
II
  tidak
 baik
 bagi
 pendidikan

       pasangan
 calon
 jika
 telah
  DPR
 RI
 Fraksi
 PAN
 Guspardi
  politik
di
Indonesia.
(temp)
       m e m e n u h i 
 p e r s y a r a t a n
  G a u s 
 m e n g u s u l k a n 
 a g a r

       perolehan
paling
sedikit
20
  ambang
batas
pencalonan

   1   2   3   4   5   6   7   8   9