Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 4 Agustusi 2020
P. 5
5 MENUJU
PILKADA
2020 EXPOSEMEDIA
SELASA,
4
AGUSTUS
2020
Selain
soal
Kampanye,
KPU
Bakal
Ubah
2
Aturan
Ini
di
Pilkada
2020
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Tidak
hanya
Peraturan
kampanye,
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
juga
berencana
akan
mengubah
dua
peraturan
lainnya
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
pemilihan
kepala
daerah
(Pilkada)
serentak
2020.
Rencana
perubahan
aturan
ini
berkaitan
dengan
perkembangan
pandemi
Covid-19
yang
masih
melanda
di
Tanah
Air.
"Ada
tiga
rancangan
perubahan
PKPU
Nomor
1
Tahun
2020
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.
ini
menyampaikan
bahwa
PKPU
yang
diajukan
ke
DPR
untuk
Tentang
Perubahan
Ketiga
Atas
rancangan
perubahan
PKPU
ini
dikonsultasikan,"
kata
Komisioner
Peraturan
Komisi
Pemilihan
Mengingat,
saat
ini
DPR
masih
dilandasi
oleh
banyaknya
KPU
RI
I
Dewa
Kade
Wiarsa
Raka
Umum
Nomor
3
Tahun
2017
d a l a m
m a s a
r e s e s ,
d i a
masukan
dari
sejumlah
pihak
Sandi
saat
dihubungi
wartawan,
Tentang
Pencalonan
Pemilihan
menyampaikan
bahwa
KPU
pun
terkait
pelaksanaan
Pilkada
Senin
(3/8/2020). Gubernur
Dan
Wakil
Gubernur,
hanya
menunggu
jadwal
rapat
s e r e n t a k
2 0 2 0
d e n g a n
B u p a t i
D a n
Wa k i l
B u p a t i ,
dengar
pendapat
(RDP)
yang
mencermati
kondisi
terkini
Raka
menyebutkan,
ketiga
PKPU
Dan/Atau
Wali
Kota
Dan
Wakil
sudah
dijadwalkan
oleh
Komisi
II
perkembangan
Covid-19.
tersebut
di
antaranya;
PKPU
Wali
Kota. DPR."Semoga
bisa
dilaksanakan
nomor
5
Tahun
2017
tentang
dana
dalam
waktu
dekat.
Nanti
kalau
"Dalam
beberapa
hal
tentu
kampanye
Pemilihan
Gubernur
Serta,
PKPU
Nomor
4
Tahun
2017
p e m b a h a s a n
a k a n
k a m i
disesuaikan
dengan
kondisi
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
tentang
Kampanye
Pemilihan
infokan,"
ujarnya. pandemi.
Ya
salah
satunya
Wakil
Bupati,
dan/atau
Wali
Kota
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
tentang
pengaturan
kampanye
dan
Wakil
Wali
Kota. Bupati
dan
Wakil
Bupati
serta
Wali
Mantan
Ketua
KPU
Provinsi
Bali m e l a l u i
m e d i a
s o s i a l , "
pungkasnya.
(0Z)
KPU
Diminta
Lindungi
Data
Pemilih
di
Pilkada
2020
Direktur
Eksekutif
Perkumpulan
untuk
Pemilu
dan
Demokrasi
(Perludem)
Titi
Anggraeni
meminta
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
untuk
melindungi
data
pemilih
di
Pilkada
serentak
2020.
Hal
itu
diungkapkannya
menyusul
katanya,
alangkah
lebih
baik
jika
adanya
sorotan
Badan
Pengawas
tetap
disembunyikan
sebagian.
Pemilu
(Bawaslu)
terhadap
pencantuman
Nomor
Induk
"Toh
untuk
mengecek
validitas
Ke p e n d u d u k a n
( N I K )
p a d a
pemilih,
kebenaran
pemilih
yang
formulir
C-6
atau
undangan
hadir,
bisa
pakai
e-KTP,"
ujarnya.
mencoblos
yang
terbuka
dan
dapat
terlihat
oleh
orang
lain. Sebelumnya,
Anggota
Bawaslu
RI
Muhammad
Afifuddin
mengkritik
Titi
mengusulkan
agar
KPU
pencantuman
NIK
secara
terbuka
melakukan
sensor
terhadap
digit
pada
formulir
C-6.
Dia
khawatir,
nomor
pada
NIK
pemilih.
Hal
ini
NIK
yang
terbuka
seperti
itu
akan
penting
dalam
rangka
melindungi
membahayakan
data
pemilih.
(0z)
keamanan
data
pemilih
tersebut.
Sebab,
jika
NIK
yang
tercantum
dalam
formulir
C-6
itu
masih
dalam
keadaan
terbuka,
maka
berpotensi
disalahgunakan
oleh
orang
lain."Akan
bisa
lebih
melindungi
pemilih
jika
memang
dibintangi
(NIK
Pemilih),"
kata
Titi
saat
dihubungi
wartawan,
Senin
(3/8/2020).
Ia
memahami
alasan
mengapa
KPU
tak
merahasiakan
sebagian
digit
nomor
NIK
lantaran
formulir
t e r s e b u t
m e m a n g
h a n y a
diperuntukkan
bagi
pemilih
dan
j u g a
s a l a h
s a t u
c a ra
a g a r
m e m u d a h k a n
K e l o m p o k
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
(KPPS)
dalam
melakukan
validasi
kehadiran
pemilih.
Akan
tetapi,