Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 4 Agustusi 2020
P. 5

5         MENUJU
PILKADA
2020  EXPOSEMEDIA
                               SELASA,
4
AGUSTUS
2020
        Selain
soal
Kampanye,

     KPU
Bakal
Ubah
2
Aturan
Ini

            di
Pilkada
2020
   EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Tidak
hanya
Peraturan
kampanye,
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
juga
berencana
akan

   mengubah
dua
peraturan
lainnya
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
pemilihan
kepala
daerah
(Pilkada)
serentak

   2020.
Rencana
perubahan
aturan
ini
berkaitan
dengan
perkembangan
pandemi
Covid-19
yang
masih
melanda
di

   Tanah
Air.
   "Ada
 tiga
 rancangan
 perubahan
 PKPU
 Nomor
 1
 Tahun
 2020
  Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.  
 ini
 menyampaikan
 bahwa

   PKPU
yang
diajukan
ke
DPR
untuk
 Tentang
 Perubahan
 Ketiga
 Atas
  rancangan
 perubahan
 PKPU
 ini

   dikonsultasikan,"
kata
Komisioner
 Peraturan
 Komisi
 Pemilihan
  Mengingat,
 saat
 ini
 DPR
 masih
  dilandasi
 oleh
 banyaknya

   KPU
RI
I
Dewa
Kade
Wiarsa
Raka
 Umum
 Nomor
 3
 Tahun
 2017
  d a l a m 
 m a s a 
 r e s e s , 
 d i a
  masukan
 dari
 sejumlah
 pihak

   Sandi
 saat
 dihubungi
 wartawan,
 Tentang
 Pencalonan
 Pemilihan
  menyampaikan
bahwa
KPU
pun
  terkait
 pelaksanaan
 Pilkada

   Senin
(3/8/2020).  Gubernur
 Dan
 Wakil
 Gubernur,
  hanya
 menunggu
 jadwal
 rapat
  s e r e n t a k 
 2 0 2 0 
 d e n g a n

           B u p a t i 
 D a n 
 Wa k i l 
 B u p a t i ,
  dengar
 pendapat
 (RDP)
 yang
  mencermati
 kondisi
 terkini

   Raka
 menyebutkan,
 ketiga
 PKPU
 Dan/Atau
 Wali
 Kota
 Dan
 Wakil
  sudah
dijadwalkan
oleh
Komisi
II
  perkembangan
Covid-19.
   tersebut
 di
 antaranya;
 PKPU
 Wali
Kota.  DPR."Semoga
 bisa
 dilaksanakan

   nomor
5
Tahun
2017
tentang
dana
  dalam
waktu
dekat.
Nanti
kalau
  "Dalam
 beberapa
 hal
 tentu

   kampanye
 Pemilihan
 Gubernur
 Serta,
PKPU
Nomor
4
Tahun
2017
  p e m b a h a s a n 
 a k a n 
 k a m i
  disesuaikan
 dengan
 kondisi

   dan
 Wakil
 Gubernur,
 Bupati
 dan
 tentang
 Kampanye
 Pemilihan
  infokan,"
ujarnya.  pandemi.
 Ya
 salah
 satunya

   Wakil
Bupati,
dan/atau
Wali
Kota
 Gubernur
 dan
 Wakil
 Gubernur,
  tentang
 pengaturan
 kampanye

   dan
Wakil
Wali
Kota.  Bupati
dan
Wakil
Bupati
serta
Wali
  Mantan
Ketua
KPU
Provinsi
Bali  m e l a l u i 
 m e d i a 
 s o s i a l , "

                            pungkasnya.
(0Z)
   KPU
Diminta
Lindungi

   Data
Pemilih
di
Pilkada
2020
   Direktur
Eksekutif
Perkumpulan
untuk
Pemilu
dan
Demokrasi
(Perludem)
Titi
Anggraeni
meminta
Komisi

   Pemilihan
Umum
(KPU)
untuk
melindungi
data
pemilih
di
Pilkada
serentak
2020.
   Hal
itu
diungkapkannya
menyusul
  katanya,
alangkah
lebih
baik
jika

   adanya
 sorotan
 Badan
 Pengawas
  tetap
disembunyikan
sebagian.
   Pemilu
 (Bawaslu)
 terhadap

   pencantuman
 Nomor
 Induk
  "Toh
 untuk
 mengecek
 validitas

   Ke p e n d u d u k a n 
 ( N I K ) 
 p a d a
  pemilih,
 kebenaran
pemilih
 yang

   formulir
 C-6
 atau
 undangan
  hadir,
bisa
pakai
e-KTP,"
ujarnya.
   mencoblos
 yang
 terbuka
 dan

   dapat
terlihat
oleh
orang
lain.  Sebelumnya,
Anggota
Bawaslu
RI

            Muhammad
Afifuddin
mengkritik

   Titi
 mengusulkan
 agar
 KPU
  pencantuman
NIK
secara
terbuka

   melakukan
 sensor
 terhadap
 digit
  pada
 formulir
 C-6.
 Dia
 khawatir,

   nomor
pada
NIK
pemilih.
Hal
ini
  NIK
yang
terbuka
seperti
itu
akan

   penting
dalam
rangka
melindungi
  membahayakan
data
pemilih.
(0z)
   keamanan
data
 pemilih
 tersebut.

   Sebab,
 jika
 NIK
 yang
 tercantum

   dalam
 formulir
 C-6
 itu
 masih

   dalam
 keadaan
 terbuka,
 maka

   berpotensi
 disalahgunakan
 oleh

   orang
 lain."Akan
 bisa
 lebih

   melindungi
pemilih
jika
memang

   dibintangi
(NIK
Pemilih),"
kata
Titi

   saat
 dihubungi
 wartawan,
 Senin

   (3/8/2020).
   Ia
 memahami
 alasan
 mengapa

   KPU
 tak
 merahasiakan
 sebagian

   digit
nomor
NIK
lantaran
formulir

   t e r s e b u t 
 m e m a n g 
 h a n y a

   diperuntukkan
 bagi
 pemilih
 dan

   j u g a 
 s a l a h 
 s a t u 
 c a ra 
 a g a r

   m e m u d a h k a n 
 K e l o m p o k

   Penyelenggara
Pemungutan
Suara

   (KPPS)
dalam
melakukan
validasi

   kehadiran
pemilih.
Akan
tetapi,

   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10