Page 3 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Jum'at, 7 Agustus 2020
P. 3

3           BERITA
UTAMA    EXPOSEMEDIA
                               JUM’AT,
7
AGUSTUS
2020
             KPU
Sulut
Sudah

             3
Kali
Rapid
Test
             EXPOSEMEDIA,
 MANADO
 —
 Komisi
 Pemilihan
 Umum
 Daerah
 (
 KPUD)

             Sulawesi
Utara
sudah
3
kali
memberikan
rapid
test
atau
tes
cepat
Covid-19
pada

             anggota
dan
pegawai
serta
staff
Sekretariat
KPU.



    Doktor
 Hukum
 Tata
 Negara
    Universitas
Tri
Sakti,
Radiansyam
   d i l a k u k a n 
 s e l a l u

   b e r s e n t u h a n 
 d e n g a n

   masyarakat.
 Tidak
 boleh

   ditutup-tutupi,”
 tukasnya.

   Perhatian
 dari
 pemerintah

   agar
 segera
 mencairkan

   dana
tambahan
yang
sudah

   diajukan
oleh
KPU,
Bawaslu

   maupun
DKPP
juga
penting

   untuk
 didorong
 bersama,

   agar
 jajaran
 penyelenggara

   di
 tingkatan
 paling
 bawah

   tidak
 
 hanya
 dirapid
 test
  Komisioner
KPU
Sulut,
Lanny
Ointoe
   tapid
juga
harus
diswab.

   Selain
itu,

pemerintah
juga
  Langkah
 ini
 dilakukan
 sebagai
  dan
 Sekretariat
 Jenderal
 KPU,
 serta

   harus
 memikirkan
 untuk
  bagian
 dari
 penerapan
 protokol
  anggota
dan
sekretariat
KPU
Provinsi,

             kesehatan
 pencegahan
 Covid-19

                         KPU
 Kabupaten/Kota,
 PPK,
 dan
 PPS

   kembali
 mengaktifkan

   gugus
 tugas
 khusus
 di
 270
  dalam
tahapan
Pilkada.
  dan/atau
 yang
 memiliki
 gejala
 atau

                         riwayat
 kontak
 dengan
 orang

   d a e r a h 
 y a n g 
 a k a n

   menggelar
Pilkada
Serentak
  "Jika
hasil
Rapid
Test
ada
yang
reaktif
  terkonfirmasi
 Corona
 Virus
 Disease

                         2019
(COVID-19)".
ujarnya.
             kami
 rekomendasikan
 untuk

   2020.

             dilakukan
 SWAB
 test,”
 Kata
 Lanny

   “Kan
presiden
sendiri
sudah
  Ointoe
 kepada
 EXPOSEMEDIA
 tadi
  Kemudian
 Lanny
 juga
 menjelaskan,

   bilang,
bila
memang
Perppu
  malam.  dalam
Pasal
5
Ayat
(3)
disebutkan,

   diperlukan,
 maka
 presiden

   akan
mengeluarkannya
dan
  L a n n y 
 j u g a 
 m e n y e b u t k a n
  "Dalam
 hal
 terdapat
 wilayah
 yang

                         tidak
 memiliki
 fasilitas
 untuk

             pemberlakuan
rapid
test
ini
tertuang

   Gugus
 tugas
 itu
 nantinya

   akan
 selalu
 bekerjasama
  dalam
Peraturan
KPU
(PKPU)
Nomor
  melaksanakan
pemeriksaan
rapid
test

             6
Tahun
2020
tentang
Pilkada
dalam

                         atau
 Real
 Time
 Polymerase
 Chain

   dengan
penyelenggara
baik

   KPU,
 Bawaslu
 maupun
  Kondisi
 Bencana
 Nonalam
 Covid-19
  Reaction
 (RT-PCR)
 sebagaimana

             yang
terbit
pada
7
Juli
2020.

                         dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b,
dapat

   DKPP.
 Tiga
 hal
 Ini
 penting

   dilakukan
 oleh
 pemerintah

  Pasal
5
Ayat
(2)
huruf
b
PKPU
tersebut
  menggunakan
surat
keterangan
bebas

                         gejala
seperti
influensa
(influenza-like

   maupun
penyelenggara
bila

   memang
 Pilkada
 Serentak
  menyebutkan
 bahwa,
 "Secara
  illness)
yang
dikeluarkan
oleh
dokter

             berkala
 dilakukan
 rapid
 test
 atau

                         rumah
sakit
atau
otoritas
kesehatan,"

   2020
 tidak
 bisa
 ditunda,”

   p u n g k a s 
 R a d i a n s y a m .
  Real
 Time
 Polymerase
 Chain
  jelasnya.

(cal/*)
             Reaction
(RT-PCR)
terhadap
anggota
   (rin/*)
   1   2   3   4   5   6   7   8