Page 3 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Jum'at, 7 Agustus 2020
P. 3
3 BERITA
UTAMA EXPOSEMEDIA
JUM’AT,
7
AGUSTUS
2020
KPU
Sulut
Sudah
3
Kali
Rapid
Test
EXPOSEMEDIA,
MANADO
—
Komisi
Pemilihan
Umum
Daerah
(
KPUD)
Sulawesi
Utara
sudah
3
kali
memberikan
rapid
test
atau
tes
cepat
Covid-19
pada
anggota
dan
pegawai
serta
staff
Sekretariat
KPU.
Doktor
Hukum
Tata
Negara
Universitas
Tri
Sakti,
Radiansyam
d i l a k u k a n
s e l a l u
b e r s e n t u h a n
d e n g a n
masyarakat.
Tidak
boleh
ditutup-tutupi,”
tukasnya.
Perhatian
dari
pemerintah
agar
segera
mencairkan
dana
tambahan
yang
sudah
diajukan
oleh
KPU,
Bawaslu
maupun
DKPP
juga
penting
untuk
didorong
bersama,
agar
jajaran
penyelenggara
di
tingkatan
paling
bawah
tidak
hanya
dirapid
test
Komisioner
KPU
Sulut,
Lanny
Ointoe
tapid
juga
harus
diswab.
Selain
itu,
pemerintah
juga
Langkah
ini
dilakukan
sebagai
dan
Sekretariat
Jenderal
KPU,
serta
harus
memikirkan
untuk
bagian
dari
penerapan
protokol
anggota
dan
sekretariat
KPU
Provinsi,
kesehatan
pencegahan
Covid-19
KPU
Kabupaten/Kota,
PPK,
dan
PPS
kembali
mengaktifkan
gugus
tugas
khusus
di
270
dalam
tahapan
Pilkada.
dan/atau
yang
memiliki
gejala
atau
riwayat
kontak
dengan
orang
d a e r a h
y a n g
a k a n
menggelar
Pilkada
Serentak
"Jika
hasil
Rapid
Test
ada
yang
reaktif
terkonfirmasi
Corona
Virus
Disease
2019
(COVID-19)".
ujarnya.
kami
rekomendasikan
untuk
2020.
dilakukan
SWAB
test,”
Kata
Lanny
“Kan
presiden
sendiri
sudah
Ointoe
kepada
EXPOSEMEDIA
tadi
Kemudian
Lanny
juga
menjelaskan,
bilang,
bila
memang
Perppu
malam. dalam
Pasal
5
Ayat
(3)
disebutkan,
diperlukan,
maka
presiden
akan
mengeluarkannya
dan
L a n n y
j u g a
m e n y e b u t k a n
"Dalam
hal
terdapat
wilayah
yang
tidak
memiliki
fasilitas
untuk
pemberlakuan
rapid
test
ini
tertuang
Gugus
tugas
itu
nantinya
akan
selalu
bekerjasama
dalam
Peraturan
KPU
(PKPU)
Nomor
melaksanakan
pemeriksaan
rapid
test
6
Tahun
2020
tentang
Pilkada
dalam
atau
Real
Time
Polymerase
Chain
dengan
penyelenggara
baik
KPU,
Bawaslu
maupun
Kondisi
Bencana
Nonalam
Covid-19
Reaction
(RT-PCR)
sebagaimana
yang
terbit
pada
7
Juli
2020.
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b,
dapat
DKPP.
Tiga
hal
Ini
penting
dilakukan
oleh
pemerintah
Pasal
5
Ayat
(2)
huruf
b
PKPU
tersebut
menggunakan
surat
keterangan
bebas
gejala
seperti
influensa
(influenza-like
maupun
penyelenggara
bila
memang
Pilkada
Serentak
menyebutkan
bahwa,
"Secara
illness)
yang
dikeluarkan
oleh
dokter
berkala
dilakukan
rapid
test
atau
rumah
sakit
atau
otoritas
kesehatan,"
2020
tidak
bisa
ditunda,”
p u n g k a s
R a d i a n s y a m .
Real
Time
Polymerase
Chain
jelasnya.
(cal/*)
Reaction
(RT-PCR)
terhadap
anggota
(rin/*)