Page 5 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Jum'at, 7 Agustus 2020
P. 5
5 NASIONAL EXPOSEMEDIA
JUM’AT,
7
AGUSTUS
2020
KPI
Semprit
Acara
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Program
infotainment
'Silet'
kembali
mendapat
sanksi
dari
Komisi
Penyiaran
Indonesia
(KPI).
Kali
ini,
KPI
memutuskan
menjatuhkan
sanksi
teguran
tertulis
kedua
untuk
program
infotainment
yang
tayang
di
iNews
TV
itu.
Dilansir
laman
resmi
KPI,
Silet
Ditambah
lagi
adegan
itu
dirasa
tidak
dinilai
sudah
melanggar
aturan
memiliki
value
dan
pembelajaran
d a l a m
P e d o m a n
P e r i l a k u
yang
baik
terutama
bagi
anak
dan
Penyiaran
dan
Standar
Program
remaja.
Siaran
(P3SPS)
KPI
tahun
2012
dengan
mempertontonkan
“Program
berklasifikasi
R
dilarang
koleksi
barang
mewah
milik
m e n a m p i l k a n
m a t e r i
y a n g
Helena
Lim.
m e n g g a n g g u
p e r - k e m b a n g a n
kesehatan
fisik
dan
psikis
remaja
Barang
mewah
tersebut
seperti
seperti
gaya
hidup
konsumtif,
jam
tangan,
kalung,
tas,
baju,
hedonistis.
Kami
sangat
menyesalkan
sepatu,
dan
mobil
lengkap
munculnya
konten
yang
mengajarkan
dengan
harganya. pola
hidup
demikian
dalam
program
siaran,"
kata
Mulyo
dilansir
laman
Wakil
Ketua
KPI
Pusat
Mulyo
KPI,
Rabu
(5/8).
Hadi
Purnomo
mengatakan,
adegan
pamer
barang
mewah
"Ini
tidak
memberi
contoh
yang
baik
dengan
menyebutkan
harga
terlebih
dalam
kondisi
seperti
sangat
bertentangan
dengan
sekarang
di
saat
banyak
orang
sedang
nilai-nilai
kesederhanaan
hidup
mengalami
kesulitan
ekonomi
akibat
bermasyarakat.
pademi,"
sambungnya.
(jpnn/*)