Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 11 Agustus 2020
P. 4
4 KORUPSI EXPOSEMEDIA
SELASA,
11
AGUSTUS
2020
Eks
Komisioner
KPU
RI
Akui
Terima
15.000
Dolar
Singapura
dan
Rp
500
Juta
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Eks
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
( KPU) Wahyu
Setiawan mengakui
dirinya
bersalah
menerima
suap
senilai
15.000
Dolar
Singapura
dari
eks
anggota
Bawaslu
Agustiani
Tio
Fridelina
dan
Rp
500
juta
dari
Sekretaris
KPU
Papua
Barat
Thamrin
Payapo.
Hal
itu
disampaikan
Wahyu
saat
membacakan
pledoi
atau
pembelaan
dalam
sidang
sebagai
terdakwa
kasus
dugaan
suap
terkait
pergantian
antarwaktu
anggota
DPR,
Senin
(10/8).
"Dengan
penuh
kesadaran
saya
mengakui
bersalah
telah
menerima
uang
senilai
SGD
15.000
dari
saudari
Agustiani
Tio
Fredelina
dan
Rp
500.000.000
dari
Saudara
Thamrin
Payapo
melalui
rekening
istri
saudara
sepupu
saya,"
Wahyu
dikutip
dari
salinan
pledoi
yang
diterima
Kompas.com.
Namun,
ia
mengaku
telah
bersikap
kooperatif
dengan
mengembalikan
uang
tersebut
kepada
negara
melalui
KPK
pada
tahap
penyidikan."Saya
tidak
menikmati
uang
yang
saya
terima
karena
seluruh
uang
sudah
saya
kembalikan
kepada
negara
melalui
rekening
penampungan
KPK,"
ujar
Wahyu.
Ia
juga
menegaskan
tidak
pernah
menerima
uang
38.350
Dolar
Singapura
dari
Agustiani
karena
uang
tersebut
masih
berada
dalam
penguasaan
Agustiani.
Dalam
pledoinya
itu,
Wahyu
menilai
tuntutan
8
tahun
penjara,
denda
Rp
400
juta
subsider
enam
bulan
kurungan,
dan
pencabutan
hak
politik
selama
4
tahun
sangat
berat
dan
tidak
adil
baginya.
Ia
pun
menilai
tuduhan
Jaksa
Penuntut
Umum
yang
menyebutnya
telah
mengkianati
kedaulatan
rakyat
sebagai
tuduhan
yang
tidak
benar
dan
sangat
kejam.
"Atas
kesalahan
yang
saya
lakukan
saya
mengakui
dan
bertanggungjawab
secara
moral
dan
hukum.
Tetapi
atas
tuduhan-
t u d u h a n
y a n g
t i d a k
b e n a r
s a y a
berkewajiban
membela
diri
berdasarkan
fakta
sebenarnya,"
kata
Wahyu.
Di
samping
itu,
Wahyu
menyebut
kasus
s uap
yan g
menje rat nya
it u
te l ah
menghancurkan
rekam
jejaknya
sebagai
p e ny e l e n g g a ra
p e m i l u
s e l a m a
2 0
t a h u n . R e k a m
j e j a k
s ay a
s e b a g a i
penyelenggara
pemilu
selama
kurang
lebih
20
tahun
sirna.
Saya
benar-benar
sedang
merasakan
pepatah
"nila
setitik
merusak
susu
sebelanga".
Saya
menerima
ini
semua
sebagai
konsekuensi
atas
kesalahan
saya,"
kata
Wahyu.
Ia
berharap
majelis
hakim
yang
menangani
perkaranya
dapat
menjatuhkan
hukuman
seringan-ringannya
dan
seadil-adilnya.
Diketahui, Wahyu
Setiawan dituntut
hukuman
delapan
tahun
penjara
dan
denda
Rp
400
juta
subsider
enam
bulan
kurungan
oleh
Jaksa
Penuntut
Umum
(JPU)
pada
KPK.
(kom)