Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 11 Agustus 2020
P. 4

4             KORUPSI      EXPOSEMEDIA
                              SELASA,
11
AGUSTUS
2020
                 Eks
Komisioner
KPU

RI

               Akui
Terima
15.000
Dolar

              Singapura
dan
Rp
500
Juta
                   EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Eks
Komisioner
Komisi

                  Pemilihan
Umum
( KPU) Wahyu
Setiawan mengakui
dirinya

                  bersalah
menerima
suap
senilai
15.000
Dolar
Singapura
dari

                  eks
anggota
Bawaslu
Agustiani
Tio
Fridelina
dan
Rp
500
juta

                   dari
Sekretaris
KPU
Papua
Barat
Thamrin
Payapo.
                  Hal
 itu
 disampaikan
 Wahyu
 saat
 membacakan
 pledoi
 atau
 pembelaan

                  dalam
 sidang
 sebagai
 terdakwa
 kasus
 dugaan
 suap
 terkait
 pergantian

                  antarwaktu
anggota
DPR,
Senin
(10/8).
                  "Dengan
penuh
kesadaran
saya
mengakui
bersalah
telah
menerima
uang

                  senilai
SGD
15.000
dari
saudari
Agustiani
Tio
Fredelina
dan
Rp
500.000.000

                  dari
 Saudara
 Thamrin
 Payapo
 melalui
 rekening
 istri
 saudara
 sepupu

                  saya,"
Wahyu
dikutip
dari
salinan
pledoi
yang
diterima
Kompas.com.
                         Namun,
 ia
 mengaku
 telah
 bersikap

                         kooperatif
 dengan
 mengembalikan
 uang

                         tersebut
kepada
negara
melalui
KPK
pada

                         tahap
 penyidikan."Saya
 tidak
 menikmati

                         uang
yang
saya
terima
karena
seluruh
uang

                         sudah
 saya
 kembalikan
 kepada
 negara

                         melalui
rekening
penampungan
KPK,"
ujar

                         Wahyu.
                         Ia
 juga
 menegaskan
 tidak
 pernah

                         menerima
 uang
 38.350
 Dolar
 Singapura

                         dari
Agustiani
karena
uang
tersebut
masih

                         berada
dalam
penguasaan
Agustiani.
                         Dalam
 pledoinya
 itu,
 Wahyu
 menilai

                         tuntutan
8
tahun
penjara,
denda
Rp
400
juta

                         subsider
 enam
 bulan
 kurungan,
 dan

                         pencabutan
 hak
 politik
 selama
 4
 tahun

                         sangat
berat
dan
tidak
adil
baginya.
Ia
pun

                         menilai
 tuduhan
 Jaksa
 Penuntut
 Umum

                         yang
 menyebutnya
 telah
 mengkianati

                         kedaulatan
 rakyat
 sebagai
 tuduhan
 yang

                         tidak
benar
dan
sangat
kejam.
                         "Atas
 kesalahan
 yang
 saya
 lakukan
 saya

                         mengakui
 dan
 bertanggungjawab
 secara

                         moral
 dan
 hukum.
 Tetapi
 atas
 tuduhan-
                         t u d u h a n 
 y a n g 
 t i d a k 
 b e n a r 
 s a y a

                         berkewajiban
 membela
 diri
 berdasarkan

                         fakta
sebenarnya,"
kata
Wahyu.
                         Di
 samping
 itu,
 Wahyu
 menyebut
 kasus

                         s uap
 yan g 
 menje rat nya
 it u
 te l ah

                         menghancurkan
 rekam
 jejaknya
 sebagai

                         p e ny e l e n g g a ra 
 p e m i l u 
 s e l a m a 
 2 0

                         t a h u n . R e k a m 
 j e j a k 
 s ay a 
 s e b a g a i

                         penyelenggara
pemilu
selama
kurang
lebih

                         20
 tahun
 sirna.
 Saya
 benar-benar
 sedang

                         merasakan
 pepatah
 "nila
 setitik
 merusak

                         susu
sebelanga".
Saya
menerima
ini
semua

                         sebagai
konsekuensi
atas
kesalahan
saya,"

                         kata
Wahyu.
                         Ia
berharap
majelis
hakim
yang
menangani

                         perkaranya
dapat
menjatuhkan
hukuman

                         seringan-ringannya
dan
seadil-adilnya.
                         Diketahui, Wahyu
 Setiawan dituntut

                         hukuman
 delapan
 tahun
 penjara
 dan

                         denda
 Rp
 400
 juta
 subsider
 enam
 bulan

                         kurungan
oleh
Jaksa
Penuntut
Umum
(JPU)

                         pada
KPK.
(kom)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9