Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 11 Agustus 2020
P. 6
6 NASIONAL EXPOSEMEDIA
SELASA,
11
AGUSTUS
2020
Mendikbud
Terbitkan
Kurikulum
Darurat
Pandemi
Corona
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
-
Menteri
Pendidikan
dan
Kurikulum
darurat
itu
KESATU:
Satuan
Pendidikan
Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem
Makarim
diterbitkan
lewat
Keputusan
pada
PAUD,
Pendidikan
menerbitkan
kurikulum
darurat
saat Pandemi
Menteri
Pendidikan
dan
Dasar,
dan
Pendidikan
Corona. Kurikulum
darurat ini
merupakan
Ke b u d ay a a n
R e p u b l i k
Menengah
yang
berada
pada
I n d o n e s i a
N o m o r
daerah
yang
ditetapkan
penyederhanaan
dari
kurikulum
nasional. 719/P/2020
tentang
Pedo- s e b a g a i
d a e ra h
d a l a m
man
Pelaksanaan
Kuri- K o n d i s i
K h u s u s
o l e h
k u l u m
p a d a
S a t u a n
Pemerintah
Pusat
atau
Pendidikan
dalam
Kondisi
Pemerintah
Daerah
dapat
Khusus.
Kepmen
itu
diteken
melaksanakan
Kurikulum
Nadiem
pada
4
Agustus
sesuai
dengan
kebutuhan
2020. pembelajaran
bagi
Peserta
Didik.
Dalam
keterangan
di
situs
K e m d i k b u d ,
N a d i e m
K E D U A :
P e l a k s a n a a n
m e n y a t a k a n
b a h w a
Kurikulum
sebagaimana
kurikulum
darurat
ini
dimaksud
dalam
Diktum
adalah
penyederhanaan
KESATU
tercantum
dalam
dari
kurikulum
nasional.
Lampiran
yang
merupakan
A d a
p e n g u r a n g a n
bagian
tidak
terpisahkan
dari
kompetensi
dasar
untuk
Keputusan
Menteri
ini.
setiap
mata
pelajaran.
K E T I G A :
D a l a m
h a l
Nadiem
juga
tidak
mewa- penetapan
Kondisi
Khusus
jibkan
seluruh
sekolah
sebagaimana
dimaksud
HUKUM
&
PERISTIWA untuk
mengikuti
kurikulum
da l a m
D ik t um
K E SATU
darurat
ini.
Berikut
3
opsi
dicabut
oleh
Pemerintah
Kasihan,
Suami
Tega
yang
diberikan: Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
maka
pelaksanaan
Telantarkan
Istri
dan
Anak
1.
tetap
mengacu
pada
Kurikulum
pada
Kondisi
Kurikulum
Nasional
Khusus
tetap
dilanjutkan
Selama
Covid
19 2.
menggunakan
kurikulum
sampai
dengan
berakhirnya
darurat
tahun
ajaran.
3 .
m e l a k u k a n
p e n y e -
EXPOSEMEDIA,
MANADO
-
Kasihan
nasib
ibu
derhanaan
kurikulum
K E E M P A T :
K e t e n t u a n
rumah
tangga
(IRT)
ini,
sebut
saja
Rosna
(34)
-nama
secara
mandiri pemenuhan
beban
kerja
samaran-
yang
berdomisili
di
salah
satu
kelurahan
di
minimal
24
(dua
puluh
Kecamatan
Paal
Dua.
"Satuan
Pendidikan
dalam
empat)
jam
tatap
muka
ya
terpaksa
memilih
hingga
saat
ini
tidak
k o n d i s i
k h u s u s
t i d a k
d a l a m
s a t u
m i n g g u
d i w a j i b k a n
u n t u k
dikecualikan
bagi
pendidik
laporkan
ke
polisi
atas
pernah
menafkahi
biaya
m e n u n t a s k a n
s e l u r u h
pada
Satuan
Pendidikan
perbuatan
suaminya,
JK
kehidupan
dari
korban
capaian
kurikulum
untuk
dalam
Kondisi
Khusus.
alias
Jemmy
(38),
karena
bersama
dengan
anak
k e n a i k a n
k e l a s
a t a u
telah
menelantarkan
ia
anaknya. kelulusan,"
demikian
bunyi
KELIMA:
Keputusan
Menteri
bersama
anak-anaknya.
salah
satu
poin
lampiran
ini
mulai
berlaku
pada
Tak
tahan
dan
menerima
K e p u t u s a n
M e n t e r i
tanggal
ditetapkanBerikut
isi
Peristiwa
itu
sudah
sejak
dengan
perbuatan
yang
tersebut. lengkap
Kepmendikbud
tentang
kurikulum
darurat:
bulan
November
2019
dilakukan
suaminya
itu,
Pemerintah
juga
melakukan
Kepmendikbud
nomor
719
p
dan
baru
dilaporkan
k o r b a n
a k h i r n y a
relaksasi
peraturan
untuk
2020
Sabtu
(8/8)
kemarin. melaporkan
kejadian
guru
dalam
mendukung
tersebut
itu
ke
pihak
yang
kesuksesan
pembelajaran
di
Untuk
rincinya,
Kemdikbud
M e n u r u t
k o r b a n
berwajib.
Kasat
Reskrim
masa
pandemi
Covid-19.
menerbitkan
Keputusan
d i h a d a p a n
p o l i s i ,
A K P
To m m y
A r u a n ,
Guru
tidak
lagi
diharuskan
Kabalitbangbuk
Nomor
kejadian
tersebut
itu
ketika
di
konfirmasi
untuk
memenuhi
beban
018/H/KR/2020
tentang
berawal
24
Juli
2008,
mem-benarkan
laporan
kerja
24
jam
tatap
muka
K o m p e n t e n s i
I n t i
d a n
k o r b a n
d a n
p e l a k u
tersebut.
dalam
satu
minggu. Kompetensi
Dasar
Pelajaran
menikah,
dari
hasil
pada
Kurikulum
2013
pada
pernikahan
tersebut
"Laporannya
saat
ini
Berikut
bunyi
Kepmen
PAUD,
Dikdas,
dan
Dikmen
719/P/2020
tersebut:
B e r b e n t u k
S e k o l a h
dikaruniai
dua
orang
masih
dalam
proses
M E M U T U S K A N :
M e n e n g a h
A t a s
u n t u k
anak.
Dimana
sejak
penyelidikan
oleh
unit
K E P U T U SA N
M E N T E R I
Kondisi
Khusus.
(dtik/*)
bulan
November
2019,
p e r l i n d u n g a n
p e - P E N D I D I K A N
D A N
pelaku
yang
diketahui
r e m p u a n
d a n
a n a k
KEBUDAYAAN
TENTANG
kesehariannya
tukang
(PPA),"
akunya.
(ale/*) PEDOMAN
PELAKSANAAN
ojek
ini
turun
rumah
dan KURIKULUM
PADA
SATUAN
P E N D I D I K A N
D A L A M
KONDISI
KHUSUS.