Page 16 - Exposemediaaaa.cdr
P. 16
16
Politik
KPU
Berharap
Perppu
Penundaan
Pilkada
Selesai
Bulan
Ini
EXPOSEmedia, JAKARTA - Ketua
Komisi Pemilihan Umum Arief
Budiman berharap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
undang (Perpu) terkait penundaan
pemilihan kepala daerah sudah
selesai di bulan ini.
Perpu itu diperlukan sebagai payung
hukum penundaan pilkada di tengah
wabah Corona saat ini."Kami
berharap April ini bisa keluar," kata
Arief dalam diskusi virtual, Ahad, 5
April 2020.
Karena itu, Arief mengatakan KPU
hanya mengusulkan perubahan
pasal-pasal yang dianggap mendesak
saja dari Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada. Adapun
perubahan seperti e-rekap,
penyediaan salinan digital dan
pemutakhiran data partai politik tak
diusulkan masuk dalam perpu.
Pasal-pasal tersebut sebenarnya menjadi usulan
KPU dalam revisi UU Pilkada yang juga tengah
sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020 di
Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau banyak yang mau
kita masukkan menurut saya nanti goal-nya malah
tidak tercapai," ujar Arief.
Ada dua usulan KPU terkait materi perpu. Pertama,
KPU meminta kewenangan terkait untuk penundaan
dan untuk melanjutkan kembali tahapan pemilu. Selamat
&
Sukses
Kedua, KPU meminta diberi kewenangan untuk
menetapkan waktu pilkada berikutnya. Atas
terbitan
perdana
KORAN
DIGITAL
EXPOSEmedia
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi di
Sulawesi
Utara
(Perludem) Titi Anggraini mengatakan perpu tersebut Senin,
6
April
2020
seharusnya selesai selambat-lambatnya sebelum
masa penundaan berakhir. Namun dia pun berharap
perpu rampung sebelum akhir bulan ini.
"Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana
pilkada untuk penanganan Covid-19, maka sebelum
akhir April mestinya perpu pilkada sudah
memberikan kepastian kepada jajaran di daerah,"
ujar Titi. (tempo/exm)
Haryanto,
SE