Page 11 - Exposemediaaaa.cdr
P. 11
11
Seiring dengan pandemik Corona di Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat
kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum, tetapi tidak untuk kasus korupsi, terorisme,
dan narkoba.
"Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain.
Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya
sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012,
seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup
pula narapidana korupsi.
Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham
mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.
“Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham,
kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian
masyarakat untuk itu," ujarnya.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana
untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.
"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi
koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud
menegaskan. (jpnn/rin)
Selamat
dan
Sukses
Atas
terbitan
perdana
KORAN
DIGITAL
EXPOSEmedia
di
Sulawesi
Utara
Senin,
6
April
2020
LILY
BINTI,
SE
Ketua
Fraksi
Partai
Golkar
DPRD
Kota
Manado