Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 12 Agustus 2020
P. 4

4              OPINI       EXPOSEMEDIA
                              RABU,
12
AGUSTUS
2020
        Meneropong
Hak
Pemilih

        Disabilitas
Pilkada
2020
               Oleh:
Abdul.
K.
Tulusang
             EXPOSEMEDIA,
MANADO
—
PILKADA

Serentak
9

             Desember
2020
kini

sudah
di
tahapan
Coklit
yang
13

            Agustus
akan
berakhir,
Catatan
penting
bagi
KPU

yaitu

            daftar
pemilih
(DPT)
disabilitas
belum
terakomodasi
secara

            maksimal.
Ada
persoalan
saat
petugas
PPDP
melakukan

            coklit
dan
pencocokan
data
pemilih,
masalahnya
pendataan

               data
pemilih
disabilias
tidak
di
coklit.

   K e s a m a a n 
 h a k 
 p i l i h 
 b a g i
  jangkau
oleh
pemilih
salah
satunya
  benar-benar
 diatur
 dalam
 buku

   penyandang
 disabilitas
 berpotensi
  i a l a h 
 p e m i l i h 
 p e n y a n d a n g
  panduan
 KPPS
 yang
 secara
 jelas

   membuat
petugas
KPPS
di
TPS
tidak
  disabiltas.
  menyebutkan
bahwa;
“Pintu
masuk

   siap
 untuk
 memfasilitasi
 pemilih
  dan
keluar
TPS
sebaiknya
lebarnya

   bagi
penyandang
disabilitas.
  Area
menuju
TPS
dapat
dipastikan
  tidak
kurang
dari
90
cm
agar
dapat

               akses
 (permukaan
 tanah
 tidak
  menjamin
akses
gerak
bagi
Pemilih

   Paradigma
masyarakat
yang
masih
  berbatu,
tidak
bergelombang,
tidak
  penyandang
 disabilitas
 yang

   m e m p o s i s i k a n 
 p e n y a n d a n g
  b e r u m p u t 
 t e b a l 
 a t a u 
 t i d a k
  menggunakan
kursi
roda”.

   disabilitas
 warga
 Kelas
 dua
  berselokan,
 agar
 memudahkan

   membuat
 sebagian
 keluarga
 tidak
  pemilih
 penyandang
 disabilitas
  Dalam
hal
ini
harus
di
atur
dalam


   t e r b u k a 
 j i k a 
 a d a 
 a n g g o t a
  ketempat
TPS.  PKPU
juga
bahwa
pintu
masuk
dan

   keluarganya
 punya
 kebutuhan
  keluar
harus
akses
bagi
penyandang

   khusus.     Selanjutnya
 Pengawas
 Pemilihan
  disabilitas.

               harus
 memperhatkan
 temuan

   Bawaslu
 sebagai
 Ujung
 tombak
  dilapangan
 bahwa
 seberapa
 besar
  Problem
Ketidaksiapan
KPU

   memastikan
 keadilan
 Pilkada
  jalan
 ke
 TPS
 tidak
 akses
 bagi

   diharapkan
memperhatikan
Dalam
  penyandang
 disabilitas,
 dan
 berpa
  Hasil
 pemantauan
 pada
 Pilkada

   mengawasi
 Pilkada
 2020
 di
 270
  besar
jalan
ke
TPS
yang
bisa
dilalui
  serentak
 sejak
 2015
 hingga
 2018

   daerah
pada
9
Desember
nanti.
  penyandang
disabilitas.  bahkan
 sampai
 pemilu
 serentak

                          2 0 1 9 
 m e n u n j u k k a n 
 b a h w a :

   Fokus
 pengawasannya
 adalah
  Area
TPSAcuan
buku
panduan
KPPS
  misalnya
dalam
Pilkada
DKI
Jakarta

   selain
 menjamin
 terakomodirnya
  harus
 jelas
 menyebutkan
 bahwa:
  2017
masih
terdapat
144
(14%)
TPS

   hak
pilih
dalam
DPT
tentunya
pada
  “Pembuatan
 TPS
 harus
 mem-  yang
tidak
ada
alat
bantu
tuna
netra

   h a r i 
 p u n g u t 
 h i t u n g 
 y a k n i
  berikan
kemudahan
bagi
kelompok
  dan
terdapat
857
(86%)
TPS
terdapat

   aksesibilitas
 di
 TPS.
 Aspek
 yang
  disabilitas
pengguna
kursi
roda
dan
  alat
bantu
tuna
netra.

   dipantau
 adalah
 (1)
 Partisipasi
  lanjut
 usia,
 seperti
 di
 tempat
 yang

   penyandang
 disabilitas,
 (2)
 Jalan
  rata
 tidak
 berbatu-batu,
 tidak
  Ketidakadanya
 alat
 bantu
 tuna

   menuju
TPS,
(3)
Lokasi
TPS,
(4)
Pintu
  berbukit-bukit,
 tidak
 berumput
  netra
 tersebut
 bisa
 jadi
 memang

   masuk
 dan
 pintu
 keluar
 TPS,
 (5)
  tebal,
tidak
melompati
parit/
got
dan
  tidak
ada
dikotak
atau
petugas
yang

   Luas
 TPS,
 (6)
 Meja
 Bilik
 Suara,
 (7)
  tidak
bertangga-tangga”.
  tidak
 mengetahui
 kegunaan
 alat

   Tinggi
 meja
 kotak
 suara,
 dan
 (8)
  bantu
tuna
netra
tersebut.
Bahkan

   Ketersediaan
alat
bantu
tuna
netra.  Untuk
 itu
 Bawaslu
 memastikan
  di
 beberapa
 TPS
 ditemukan
 alat

               betul
 terkait
 fakta
 dilapangan
  tersebut
diletakkan
di
bawah
meja

   Hasil
 pangawas
 pilkada
 me-  apakah
 masih
 terdapat
 lokasi
 TPS
  pendaftaran
 pemilih
 tidak
 pernah

   mastikan
 bahwa
 tingkat
 seberapa
  yang
 tidak
 akses
 bagi
 penyandang
  dijelaskan
 kegunaannya
 selama

   besar
 
 presentasi
 partisipasi
  d i s a b i l i t a s 
 s e b e r a p a 
 b e s a r
  proses
pemugutan
suara.
   penyandang
 disabilitas
 di
 Pilkada
  presentasi
 TPS
 terletak
 di
 lokasi

   s e r e n t a k 
 2 0 2 0 
 n a n t i 
 y a n g
  bertangga,
 bertingkat,
 berundak,
  Padahal
 
telah
tercantum
berbagai

   berdasarkan
 entry
 data
 Model
 C1
  berumput
atau
berkarpet.
 
Berapa
  peraturan
 yang
 memuat
 tentang

   yang
 merupakan
 hasil
 sementara
  besar
 TPS
 yang
 lokasinya
 me-  pelaksanaan
pemilu
yang
akses
bagi

   dan
bukan
hasil
final.
  mudahkan
 penyandang
 disabilitas
  penyandang
 disabilitas.
 Bahkan

               untuk
memiih.  secara
 khusus
 Buku
 Panduan

   Hak
Pilih
dan
Aksesibilitas  Pemungutan
 dan
 Perhitungan

   TPS
Akses   Pintu
TPS  Suara
 di
 TPS
 PILKADA
 2017
 juga

                          telah
dijelaskan
didalamnya
secara

   Tentunya
 Mengacu
 pada
 aturan
  Selanjutnya
 dalam
 Peraturan
  gamblang
bagaimana
membuat
TPS

   KPU
pada
dasarnya
TPS
semestinya
  tentang
 lebar
 pintu
 masuk
 dan
  y a n g 
 a k s e s 
 d a n 
 b a g a i m a n a

   berada
di
tempat
yang
mudah
di-  pintu
keluar
TPS
hal
tersebut
harus
  melakukan
pelayanan
yang
ramah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9