Page 4 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Jum'at, 14 Agustus 2020
P. 4

4          MENUJU
PILKADA
2020  EXPOSEMEDIA
                              JUM’AT,
14
AGUSTUS
2020
       4
Tantangan
Bawaslu

      Hadapi
Politisasi
SARA

          di
Pilkada
2020
     EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
  ahli
 dalam
 menerjemahkan
 apa
 yang

     mengungkap
ada
empat
tantangan
yang
harus
dihadapi
dalam
  dimaksud
 sebenarnya
 dengan
 ujaran

     mewujudkan
penyelenggaraan
Pilkada
2020
tanpa
politisasi
suku,
  kebencian
dan
hoaks
yang
dimaksud.
     agama,
ras,
dan
antargolongan
(SARA)
dan
ujaran
kebencian.
                         Tantangan
 ketiga
 adalah
 proses

                         pembuktian
 yang
 panjang
 dalam

   Anggota
 Bawaslu
 RI,
 Ratna
 Dewi
 tim
 kampanye,
 yang
 melakukan
 menangani
 dugaan
 tindak
 pidana

   Petalolo
berharap
Pilkada
2020
ini
 politisasi
 SARA.
 Dalam
 hal
 ini
 ujaran
kebencian
atau
politisasi
SARA.

   akan
 lebih
 baik
 daripada
 pemilu-  Bawaslu
 hanya
 menjangkau
 jika
 Dia
mencontohkan,
dalam
Pemilu
2019

   pemilu
 sebelumnya
 yang
 kerap
 perbuatan
 itu
 dilakukan
 saat
 ke m a r i n , 
 B a w a s l u 
 h a ny a 
 b i s a

   diwarnai
 isu-isu
 SARA.
 Oleh
 kampanye.  membuktikan
 atau
 sampai
 pada

   karenanya,
 Bawaslu
 akan
 terus
  putusan
 pengadilan
 inkrah
 itu
 hanya

   berikhtiar
 untuk
 mewujudkan
 hal
 Padahal,
 katanya,
 bisa
 saja
  ada
4
kasus
dari
beberapa
temuan
atau

   tersebut.  peristiwa
ini
terjadi
tidak
di
masa
  laporan
yang
diproses.
              kampanye,
 tapi
 di
 saat
 minggu
  Dia
 melanjutkan,
 pada
 Pilkada
 tahun

   Kendati
demikian,
ia
tak
menampik
 tenang,
 saat
 tahapan
 pemungutan
 2020
 ini
 UU
 yang
 mengatur
 tentang

   urusan
politisasi
SARA
dan
ujaran
 suara,
 atau
 pada
 saat
 tahapan
 politisasi
 SARA
 dan
 ujaran
 kebencian

   kebencian
ini
tidak
semudah
dalam
 rekapitulasi
 dan
 sebagainya.
 tidak
 mengalami
 perubahan,
 artinya

   p e n a n g a n a n n y a . 
 R a t n a
 Sehingga
 perbuatan-perbuatan
 tetap
 menggunakan
 batas
 waktu

   m e n u t u r k a n , 
 a d a 
 s e j u m l a h
 yang
 terjadi
 di
 luar
 tahapan
 penanganan
 pelanggaran
 yang
 sangat

   tantangan
 yang
 harus
 dihadapi
 kampanye
itu
menjadi
cukup
sulit
  singkat,
yakni
3+2
hari
kalender.
Ratna

   dalam
menangani
persoalan
ini.  untuk
ditindaklanjuti.  menegaskan
 hal
 ini
 akan
 menjadi

                         tantangan
tersendiri.
   "Ada
4
hal
yang
menjadi
tantangan
 " J a d i 
 p e m b a t a s a n 
 t a h a p a n ,

                         "Apalagi
Pilkada
2020
ini
dilaksanakan

   Bawaslu
 dalam
 mewujudkan
 pengaturan
tentang
politisasi
SARA
 di
 tengah
 pandemi
 Covid-19.
 Jadi
 ada

   Pilkada
 tanpa
 politisasi
 SARA
 dan
 ini
menjadi
problem
kita
di
dalam
 beberapa
 pembatasan-pembatasan

   ujaran
 kebencian,"
 katanya
 dalam
 mewujudkan
 Pilkada
 tanpa
 yang
 akan
 kami
 temui
 dalam
 proses

   webinar
 bertajuk
 'Pilkada
 Tanpa
 politisasi
SARA,"
ujarnya.  penindakan
pemanganan
pelanggaran.

   Ujaran
 Kebencian
 dan
 Isu
 Agama
  Ini
tentu
akan
menjadi
hal
yang
serius

   Lebih
Oke',
Kamis
(13/8/2020).  Ratna
melanjutkan,
tantangan
  bagi
 Bawaslu
 untuk
 mencari
 jalan

              

















kedua
yang
dihadapi
  keluar
 yang
 terbaik
 agar
 penanganan

   Tantangan
pertama,
  



















yakni
perbedaan
  pelanggaran
 tetap
 akan
 bisa
 berjalan

                         dengan
baik,"
tuturnya.
   katanya,
dalam
UU
  





















persepsi
antar

   Tentang
pemilihan
  























stakeholder
dalam  Tantangan
 keempat
 yakni
 masih

   umum
(Pemilu)
itu
  
























membedakan
konten
  dibutuhkan
 sistem
 penegakan
 hukum

   hanya
dapat
  

























ujaran
kebencian
  yang
 komprehensif
meliputi
substansi

   menjangkau
perbua-  


























dan
hoaks.
  berkaitan
dengan
pengaturan
yang
ada

   tan
atau
ketika
  


























Sehingga
dalam
  d a l a m 
 U U , 
 ke m u d i a n 
 s t r u k t u r

   ada
seseorang,
  



























penanganan
  b e r k a i t a n 
 d e n g a n 
 p e n e g a k a n

   kelompok   


























pelanggaran,
  hukumnya.
 Mengingat,
 ini
 berkaitan

                         dengan
 penindakan
 pelanggaran

   orang,
peser-  

























Bawaslu
harus
  pemilihan,
 tentu
 akan
 sangat
 terkait

   ta
pemilu,  
























memakai
atau
  langsung
 dengan
 institusi
 kepolisian

              
























meminta
  dan
 kejaksaan
 yang
 tergabung
 dalam

              






















pendapat
  sentra
Gakkumdu.

                         







"Kami
sangat
cukup
banyak

                         








harapan
di
Pilkada
2020
ini
karena

                         kemarin
 
 ketika
 penandatanganan

                         bersama
 antara
 Bawaslu,
 
 kepolisian,

                         dan
 kejaksaan,
 itu
 dihadiri
 langsung

                         Bapak
Kapolri
dan

Jaksa
Agung,"

                         













tuturnya.
(oz)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9