Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 25 Agustus 2020
P. 6

6             NASIONAL     EXPOSEMEDIA
                              SENIN,
24
AGUSTUS
2020
                      Arsi
 Wibawani
 mem- “Hal
 yang
 meringankan

                      bacakan
amar
putusan
 terdakwa
 satu
 (Wahyu

                      di
 PN
 Tipikor
 Jakarta,
 S e t i a w a n ) 
 t e l a h

                      Senin
(24/8).  mengembalian
uang
SGD

                             15.000
 dan
 Rp
 500
 juta

                      Selain
 pidana
 penjara,
 dalam
proses
penyidikan.

                      Wahyu
juga
dijatuhkan
 Para
 terda-kwa
 bersikap

                      hukuman
denda
senilai
 sopan
 dan
 memiliki

                      Rp
 150
 juta.
 Apabila
 tanggungan
 keluarga,”

                             cetus
Hakim
Susanti.
                      tidak
dibayarkan
maka

                      d i g a n t i 
 k u r u n g a n
 Wahyu
 diyakini
 mene-
                      badan
 selama
 empat
 rima
suap
sebesar
Rp600

                      bulan.  juta
 dari
 Kader
 PDIP

                             Saeful
 Bahri
 dan
 Harun

                      Selain
 itu,
 mantan
 Masiku.
 Suap
 tersebut

                      anggota
 Bawaslu
 yang
 berkaitan
 dengan
 upaya

                      j u g a 
 k a d e r 
 P D I
 agar
 caleg
 PDIP
 Harun

                      Perjuangan,
 Agustiani
 Masiku
 terpilih
 menjadi

                      Tio
 Fridelina
 divonis
 anggota
 DPR
 RI
 periode

                      empat
tahun
penjara.  2019-2024
 menggantikan

                             Naza-rudin
 Kiemas
 yang

                      Agustiani
 Tio
 juga
 m e n i n g g a l 
 d u n i a ,

                      dijatuhkan
 hukuman
 s e d a n g k a n 
 y a n g

                             b e r s a n g k u t a n 
 t i d a k

                      denda
 sebesar
 Rp
 150
 memenuhi
syarat.
                      juta
 subsider
 empat

                      bulan
kurungan.  Selain
 itu,
 Wahyu
 juga

                             d i y a k i n i 
 m e n e r i m a

                      Kendati
 demikian,
 gratifikasi
 sejumlah

     Eks
Komisioner
KPU
  Majelis
 Hakim
 tidak
 Rp500
juta
dari
Gubernur

                      mencabut
 hak
 untuk
 Papua
 Barat
 Dominggus

                      dipilih
 dalam
 jabatan
 Mandacan.
 Uang
 itu

    Divonis
6
Tahun
Penjara  publik
atau
hak
politik
 d i s e ra h k a n 
 m e l a l u i

                      usai
 menjalani
 pidana
 perantara
Sekretaris
KPU

                             Provinsi
 Papua
 Barat

                      pokok.
 Dalam
 men-
                      j a t u h k a n 
 p u t u s a n ,
 R o s a 
 M u h a m m a d

                      Hakim
 mempertim-  Thamrin
Payapo.
    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Mantan
Komisioner
Komisi
  b a n g k a n 
 h a l 
 y a n g
 A t a s 
 p e r b u a t a n ny a ,

    Pemilihan
Umum
(KPU)
Wahyu
Setiawan
divonis
enam
tahun

                      memberatkan
 dan
 hal
 Wahyu
 Setiawan
 dan

   penjara
oleh
Pengadilan
Negeri
Tindak
Pidana
Korupsi
(Tipikor)
 yang
meringankan.

    Jakarta.
Wahyu
dinilai
terbukti
menerima
suap
dari
kader
PDI
  Agustiani
 Tio
 dituntut

                             melanggar
Pasal
12
Ayat

      Perjuangan,
Saeful
Bahri
senilai
Rp
600
juta.  Hakim
 menilai
 kedua
 (1)
huruf
a
atau
Pasal
12

                      t e r d a k w a 
 t i d a k
 Ayat
 (1)
 huruf
 b
 atau

   “Mengadili
 satu,
 menyatakan
 gaimana
 dalam
 Dakwaan
  m e n d u k u n g
 Pasal
11
Undang
Undang

   Wahyu
 Setiawan
 terbukti
 kesatu
 primer,
 melakukan
  p e m e r i n t a h 
 d a l a m
 Nomor
31
Tahun
1999.
   bersalah
 melakukan
 tindak
 t i n d a k 
 p i d a n a 
 k o r u p s i
  upaya
 pemberantasan

   p i d a n a 
 k o r u p s i 
 y a n g
 sebagaimana
dalam
dakwaan
  korupsi
dan
perbuatan
 Putusan
 enam
 tahun

   dilakukan
 secara
 bersama-  kumulatif
kedua,”
kata
Ketua
  terdakwa
 menciderai
 penjara
 yang
 dijatuhkan

   sama
dan
berlanjut
seba-  Ketua
Majelis
Hakim,
Susanti
  hasil
Pemilu.  P N 
 T i p i k o r 
 J a k a r t a

                             terhadap
 Wahyu
 lebih

                             ringan
 dari
 tuntutan

                             jaksa
 penuntut
 umum

                             ( J P U ) 
 p a d a 
 K o m i s i

                             Pemberantasan
 Korupsi

                             (KPK).

                             Wahyu
 oleh
 Jaksa
 KPK

                             d i t u n t u t 
 h u k u m a n

                             delapan
 tahun
 penjara

                             serta
 denda
 Rp
 400
 juta

                             subsider
 enam
 bulan

                             kurungan.Sementara
 itu

                             o r a n g 
 k e p e r c a y a a n

                             Wahyu,
 Agustiani
 Tio

                             Fridelina
dituntut
pidana

                             empat
 tahun
 penjara

                             serta
 denda
 Rp
 200
 juta

                             subsider
 enam
 bulan

                             kurungan.
(jpos/*)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11