Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Selasa, 25 Agustus 2020
P. 6
6 NASIONAL EXPOSEMEDIA
SENIN,
24
AGUSTUS
2020
Arsi
Wibawani
mem- “Hal
yang
meringankan
bacakan
amar
putusan
terdakwa
satu
(Wahyu
di
PN
Tipikor
Jakarta,
S e t i a w a n )
t e l a h
Senin
(24/8). mengembalian
uang
SGD
15.000
dan
Rp
500
juta
Selain
pidana
penjara,
dalam
proses
penyidikan.
Wahyu
juga
dijatuhkan
Para
terda-kwa
bersikap
hukuman
denda
senilai
sopan
dan
memiliki
Rp
150
juta.
Apabila
tanggungan
keluarga,”
cetus
Hakim
Susanti.
tidak
dibayarkan
maka
d i g a n t i
k u r u n g a n
Wahyu
diyakini
mene-
badan
selama
empat
rima
suap
sebesar
Rp600
bulan. juta
dari
Kader
PDIP
Saeful
Bahri
dan
Harun
Selain
itu,
mantan
Masiku.
Suap
tersebut
anggota
Bawaslu
yang
berkaitan
dengan
upaya
j u g a
k a d e r
P D I
agar
caleg
PDIP
Harun
Perjuangan,
Agustiani
Masiku
terpilih
menjadi
Tio
Fridelina
divonis
anggota
DPR
RI
periode
empat
tahun
penjara. 2019-2024
menggantikan
Naza-rudin
Kiemas
yang
Agustiani
Tio
juga
m e n i n g g a l
d u n i a ,
dijatuhkan
hukuman
s e d a n g k a n
y a n g
b e r s a n g k u t a n
t i d a k
denda
sebesar
Rp
150
memenuhi
syarat.
juta
subsider
empat
bulan
kurungan. Selain
itu,
Wahyu
juga
d i y a k i n i
m e n e r i m a
Kendati
demikian,
gratifikasi
sejumlah
Eks
Komisioner
KPU
Majelis
Hakim
tidak
Rp500
juta
dari
Gubernur
mencabut
hak
untuk
Papua
Barat
Dominggus
dipilih
dalam
jabatan
Mandacan.
Uang
itu
Divonis
6
Tahun
Penjara publik
atau
hak
politik
d i s e ra h k a n
m e l a l u i
usai
menjalani
pidana
perantara
Sekretaris
KPU
Provinsi
Papua
Barat
pokok.
Dalam
men-
j a t u h k a n
p u t u s a n ,
R o s a
M u h a m m a d
Hakim
mempertim- Thamrin
Payapo.
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Mantan
Komisioner
Komisi
b a n g k a n
h a l
y a n g
A t a s
p e r b u a t a n ny a ,
Pemilihan
Umum
(KPU)
Wahyu
Setiawan
divonis
enam
tahun
memberatkan
dan
hal
Wahyu
Setiawan
dan
penjara
oleh
Pengadilan
Negeri
Tindak
Pidana
Korupsi
(Tipikor)
yang
meringankan.
Jakarta.
Wahyu
dinilai
terbukti
menerima
suap
dari
kader
PDI
Agustiani
Tio
dituntut
melanggar
Pasal
12
Ayat
Perjuangan,
Saeful
Bahri
senilai
Rp
600
juta. Hakim
menilai
kedua
(1)
huruf
a
atau
Pasal
12
t e r d a k w a
t i d a k
Ayat
(1)
huruf
b
atau
“Mengadili
satu,
menyatakan
gaimana
dalam
Dakwaan
m e n d u k u n g
Pasal
11
Undang
Undang
Wahyu
Setiawan
terbukti
kesatu
primer,
melakukan
p e m e r i n t a h
d a l a m
Nomor
31
Tahun
1999.
bersalah
melakukan
tindak
t i n d a k
p i d a n a
k o r u p s i
upaya
pemberantasan
p i d a n a
k o r u p s i
y a n g
sebagaimana
dalam
dakwaan
korupsi
dan
perbuatan
Putusan
enam
tahun
dilakukan
secara
bersama- kumulatif
kedua,”
kata
Ketua
terdakwa
menciderai
penjara
yang
dijatuhkan
sama
dan
berlanjut
seba- Ketua
Majelis
Hakim,
Susanti
hasil
Pemilu. P N
T i p i k o r
J a k a r t a
terhadap
Wahyu
lebih
ringan
dari
tuntutan
jaksa
penuntut
umum
( J P U )
p a d a
K o m i s i
Pemberantasan
Korupsi
(KPK).
Wahyu
oleh
Jaksa
KPK
d i t u n t u t
h u k u m a n
delapan
tahun
penjara
serta
denda
Rp
400
juta
subsider
enam
bulan
kurungan.Sementara
itu
o r a n g
k e p e r c a y a a n
Wahyu,
Agustiani
Tio
Fridelina
dituntut
pidana
empat
tahun
penjara
serta
denda
Rp
200
juta
subsider
enam
bulan
kurungan.
(jpos/*)

