Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 26 Agustus 2020
P. 2

2           BERITA
UTAMA   EXPOSEMEDIA
                              RABU,
26
AGUSTUS
2020
           KPU-Bawaslu

      Diminta
Buat
Aturan

        Kampanye
Daring
        EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Anggota
Komisi
II
DPR
RI
fraksi

    PAN Guspardi Gaus mempertanyakan
peraturan
terkait
kampanye
daring
untuk

            pemilihan
kepala
daerah
(Pilkada)
2020.
   Menurutnya,
 Komisi
 Pemilihan
  Gubernur
 dan
 Wakil
 Gubernur,
  Komisioner KPU RI
 Viryan
 Azis

   Umum
(KPU)
dan
Badan
Pengawas
  Bupati
dan
Wakil
Bupati,
dan
atau
  mengatakan,
 kondisi
 pandemi

   Pemilihan
Umum
(Bawaslu)
harus
  Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.  membuat KPU memutuskan
 untuk

   membuat
 aturan
 terkait
 hal
  mengefektifkan
kampanye
melalui

   tersebut.  Kedua,
 perubahan
 atas
 Peraturan
  m e d i a 
  d a r i n g .

              KPU
 Nomor
 5
 tahun
 Tahun
 2017
  B a h k a n ,  K P U  m e n g i z i n k a n

   "Kita
 harus
 punya
 persepsi
 yang
  tentang
 Dana
 Kampanye
 Peserta
  kampanye
 melalui
 media
 daring

   sama
 tentang
 pengertian
 media
  Pemilihan
 Gubernur
 dan
 Wakil
  bisa
 dilakukan
 sepanjang
 masa

   sosial,
media
sosial
yang
dimaksud
  Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
  k a m p a n y e 
 a t a u 
 s e l a m a 
 7 1

   untuk
 tidak
 boleh
 melaksanakan
  dan
atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
  h a r i . Wa k t u 
 7 1 
 h a r i 
 u n t u k

   kampanye
 setelah
 dilarang
 masa
  Kota.  kampanye
media
daring
itu
dimulai

   t e n g g a n g n y a 
 i t u . 
 A p a -
   kah KPU dan Bawaslu sudah
 punya
  Ketiga,
 Perubahan
 ke
 empat
 atas

   aturan
yang
jelas
untuk
melakukan
  Peraturan KPU Nomor
3
Tahun
2017

   pengawasan,"
kata
Guspardi
dalam
  tentang
 Pencalonan
 Pemilihan

   Rapat
 Konsultasi
 Komisi
 II
 DPR
  Gubernur
 dan
 Wakil
 Gubernur,

   dengan KPU dan Bawaslu,
 Senin
  Bupati
dan
Wakil
Bupati,
dan
atau

   (24/8).    Wa l i 
 K o t a 
 d a n 
 Wa k i l 
 Wa l i

              Kota.Sebelumnya, KPU memberi

   Anggota
 DPR
 asal
 Sumbar
 ini
  kelonggaran
 kampanye
 Pilkada

   menegaskan,
 jika
 tidak
 segera
  2020
 secara
 daring
 di
 tengah

   adanya
 aturan
 dan
 pengawasan
  pandemi
Covid-19.
   terkait
 hal
 tersebut,
 kampanye

   bakal
terus

   terjadi
hingga
pen-
   coblosan
pada

   9
Desember
men-
   datang.
   Dia
tak
ingin
hal

   tersebut
justru

   merugikan
calon

   kepala
daerah.
   "Yang
ingin
saya

   sampaikan,
jangan

   pula
ini
menjadi
     26
September
dan
berakhir

   alasan
bagi
Bawas-    5
 Desember
 2020.
 Sedangkan,

   lu untuk
memper-      kampanye
 media
 cetak
 dan

   masalahkan,
yang
     elektronik
 berlangsung
 selama
 31

   akhir-nya
si
kandidat
calon
kepala
  hari
 mulai
 dari
 5
 November
 dan

   daerah
 menjadi
 korban,"
 ucapnya
  berakhir
 5
 Desember
 2020.Ia

   seperti
dilansir
tribunnews.com.  berharap,
 panjangnya
 masa

                         kampanye
 lewat
 media
 daring

   Pada
 Rapat
 konsultasi
 Komisi
 II
  dapat
 dimanfaatkan
 peserta

   tersebut
 diketahui
 membahas
 tiga
  pilkada.

(trbn/*)
   rancangan
 Peraturan KPU (PKPU).

   P e r t a m a , 
 p e r u b a h a n 
 a t a s

   Peraturan KPU Nomor
 4
 Tahun

   2017
tentang
Kampanye
Pemilihan

   1   2   3   4   5   6   7