Page 2 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 26 Agustus 2020
P. 2
2 BERITA
UTAMA EXPOSEMEDIA
RABU,
26
AGUSTUS
2020
KPU-Bawaslu
Diminta
Buat
Aturan
Kampanye
Daring
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
–
Anggota
Komisi
II
DPR
RI
fraksi
PAN Guspardi Gaus mempertanyakan
peraturan
terkait
kampanye
daring
untuk
pemilihan
kepala
daerah
(Pilkada)
2020.
Menurutnya,
Komisi
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Komisioner KPU RI
Viryan
Azis
Umum
(KPU)
dan
Badan
Pengawas
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
dan
atau
mengatakan,
kondisi
pandemi
Pemilihan
Umum
(Bawaslu)
harus
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota. membuat KPU memutuskan
untuk
membuat
aturan
terkait
hal
mengefektifkan
kampanye
melalui
tersebut. Kedua,
perubahan
atas
Peraturan
m e d i a
d a r i n g .
KPU
Nomor
5
tahun
Tahun
2017
B a h k a n , K P U m e n g i z i n k a n
"Kita
harus
punya
persepsi
yang
tentang
Dana
Kampanye
Peserta
kampanye
melalui
media
daring
sama
tentang
pengertian
media
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
bisa
dilakukan
sepanjang
masa
sosial,
media
sosial
yang
dimaksud
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
k a m p a n y e
a t a u
s e l a m a
7 1
untuk
tidak
boleh
melaksanakan
dan
atau
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
h a r i . Wa k t u
7 1
h a r i
u n t u k
kampanye
setelah
dilarang
masa
Kota. kampanye
media
daring
itu
dimulai
t e n g g a n g n y a
i t u .
A p a -
kah KPU dan Bawaslu sudah
punya
Ketiga,
Perubahan
ke
empat
atas
aturan
yang
jelas
untuk
melakukan
Peraturan KPU Nomor
3
Tahun
2017
pengawasan,"
kata
Guspardi
dalam
tentang
Pencalonan
Pemilihan
Rapat
Konsultasi
Komisi
II
DPR
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
dengan KPU dan Bawaslu,
Senin
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
dan
atau
(24/8). Wa l i
K o t a
d a n
Wa k i l
Wa l i
Kota.Sebelumnya, KPU memberi
Anggota
DPR
asal
Sumbar
ini
kelonggaran
kampanye
Pilkada
menegaskan,
jika
tidak
segera
2020
secara
daring
di
tengah
adanya
aturan
dan
pengawasan
pandemi
Covid-19.
terkait
hal
tersebut,
kampanye
bakal
terus
terjadi
hingga
pen-
coblosan
pada
9
Desember
men-
datang.
Dia
tak
ingin
hal
tersebut
justru
merugikan
calon
kepala
daerah.
"Yang
ingin
saya
sampaikan,
jangan
pula
ini
menjadi
26
September
dan
berakhir
alasan
bagi
Bawas- 5
Desember
2020.
Sedangkan,
lu untuk
memper- kampanye
media
cetak
dan
masalahkan,
yang
elektronik
berlangsung
selama
31
akhir-nya
si
kandidat
calon
kepala
hari
mulai
dari
5
November
dan
daerah
menjadi
korban,"
ucapnya
berakhir
5
Desember
2020.Ia
seperti
dilansir
tribunnews.com. berharap,
panjangnya
masa
kampanye
lewat
media
daring
Pada
Rapat
konsultasi
Komisi
II
dapat
dimanfaatkan
peserta
tersebut
diketahui
membahas
tiga
pilkada.
(trbn/*)
rancangan
Peraturan KPU (PKPU).
P e r t a m a ,
p e r u b a h a n
a t a s
Peraturan KPU Nomor
4
Tahun
2017
tentang
Kampanye
Pemilihan