Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 26 Agustus 2020
P. 6

6             NASIONAL     EXPOSEMEDIA
                              RABU,
26
AGUSTUS
2020
        Beda
Nasib
2
Eks
KPU:
  Mandacan
 terkait
 proses

                            seleksi
KPUD
Papua
Barat.

                            Uang
 itu
 diserahkan
 oleh

    Evi
Kembali,
Wahyu
Divonis
Bui  Sekretaris
 KPU
 Provinsi

                            Papua
 Barat,
 Rosa
 M

                            Thamrin
Payapo.
                            Maka
jika
ditotal,
suap
dan

                            gratifikasi
 yang
 diterima

                            W a h y u 
 S e t i a w a n

                            mencapai
 Rp
 1,1
 miliar,

                            yang
 berasal
 dari
 suap

                            PAW
 Rp
 600
 juta
 dan

                            gratifikasi
Rp
500
juta.
                            Meski
 ada
 vonis
 6
 tahun,

                            m a j e l i s 
 h a k i m 
 t i d a k

                            mencabut
 hak
 politik

                            Wahyu.
Apa
alasan
hakim

                            tidak
mencabut
hak
politik

                            Wahyu?
 Hakim
 menga-
                            takan
 Wahyu
 dijatuhi

                            pidana
 yang
 bersifat

                            pembinaan.
                            Selain
 itu,
 majelis
 hakim

                            menolak
 justice
 colla-
    EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Dua
eks
komisioner
KPU
terjerat
kasus
yang
sudah

    selesai
masa
sidang.
Keduanya
beda
nasib.
Evi
Novida
Ginting
kembali
jadi
anggota
  borator
(JC)
yang
diajukan

         KPU,
sementara
Wahyu
Setiawan
masuk
bui.  Wahyu
 Setiawan.
 Wahyu

                            mengajukan
 diri
 sebagai

    Evi
 Novida
 tersandung
 Dari
 putusan
 PTUN
 itu,
 Evi
 Novida
 duduk
 di
 saksi
pelaku
yang
bekerja

    masalah
 saat
 dirinya
 p e m e r i n t a h 
 t i d a k
 barisan
 ketiga
 kursi
 tamu
 s a m a 
 a t a u 
 j u s t i c e

    m e n j a b a t 
 s e b a g a i
 melakukan
 banding
 dan
 Komisi
II
DPR.
Dia
terlihat
 collaborator
 (JC)
 dalam

    komisioner
 KPU
 RI.
 Evi
 mencabut
  serius
 mengikuti
 rapat
 pusaran
kasus
suap
terkait

    diputuskan
 oleh
 DKPP
  terkait
PKPU
Pilkada
2020
 pergantian
 antarwaktu

    melanggar
 etik
 terkait
 Keppres
tersebut.
Presiden
 sambil
 melihat
 dokumen
 (PAW)
anggota
DPR
Fraksi

    k a s u s 
 m a n i p u l a s i
 Joko
Widodo
(Jokowi)
pun
 yang
telah
disiapkan.  P D I P . W a h y u 
 i n g i n

    perolehan
 suara
 calon
 m e n c a b u t 
 K e p p r e s
  membongkar
 keterlibatan

    legislatif
 (caleg)
 Partai
 pemberhentian
Evi
Novida
 Nasib
 baik
 Evi
 tak
 diikuti
 pihak-pihak
 mana
 saja

    G e r i n d r a 
 D a e r a h
 G i n t i n g 
 s e b a g a i
 oleh
 perjalanan
 kasus
 yang
ada
dalam
kasus
PAW

    P e m i l i h a n 
 ( D a p i l )
 Komisioner
KPU.  r e k a n n y a 
 W a h y u
 ini.
    Kalimantan
Barat
6.  Setiawan.
Wahyu
divonis
6

            KPU
 menindaklanjuti
 tahun
penjara.
    Buntut
 putusan
 DKPP
 itu,
 pencabutan
 Keppres
 itu

    keluar
Keputusan
Presiden
 dengan
 menggelar
 rapat
 Wahyu
 diputus
 hakim

    (Keppres)
 terkait
 tindak
 pleno.
Mulai
kemarin,
Evi
 bersalah
 menerima
 suap

    l a n j u t 
 p e m e c a t a n
 kembali
 bertugas
 sebagai
 di
 pergantian
 antarwaktu

    K o m i s i o n e r 
 K P U 
 E v i
 komisioner
KPU.  (PAW)
 anggota
 DPR
 RI

    Novida
Ginting
Manik.
Evi
  Fraksi
 PDIP
 periode
 2019-
    diberhentikan
secara
tidak
 "Keppres
83
di
situ
menye- 2024.
Selain
vonis
6
tahun

    terhormat.
 Singkat
 cerita,
 butkan:
 yang
 pertama,
 bui,
 Wahyu
 juga
 didenda

    Evi
 mengajukan
 gugatan
 mencabut
 Keputusan
 Rp
 150
 juta
 subsider
 4

    ke
 Pengadilan
 Tata
 Usaha
 Presiden
 34/P
 tahun
 2020
 bulan
kurungan.
    Negara
 (PTUN).
 Sampai
 tentang
 pemberhentian

    akhirnya
dikabulkan.  dengan
 tidak
 hormat
 Majelis
hakim
mengatakan

            anggota
 komisioner
 KPU
 Wahyu
terbukti
menerima

    P T U N 
 J a k a r t a
 masa
 jabatan
 2017-2022,"
 uang
 suap
 terkait
 PAW

    mengabulkan
gugatan
Evi
 kata
 Ketua
 KPU,
 Arief
 anggota
 DPR
 RI
 F-PDIP

    N o v i d a 
  y a n g
 Budiman,
Senin
(24/8).  senilai
 SGD
 57.350
 atau

    diberhentikan
secara
tidak
  setara
Rp
600
juta.
Uang
itu

    h o r m a t 
 b e r d a s a r k a n
 Evi
 pun
 langsung
 hadir
 diterima
 Wahyu
 Setiawan

    Keppres
nomor
34/P
tahun
 dalam
 rapat
 konsultasi
 untuk
 melancarkan
 agar

    2020.
 Dengan
 dikabulkan
 KPU
 bersama
 Komisi
 II
 caleg
 Harun
 Masiku
 bisa

    gugatannya,
maka
Keppres
 DPR
 RI
 kemarin.
 Evi
 melenggang
 di
 Senayan.

    pemberhentian
 tersebut
 nampak
 mengenakan
 Selain
itu,
Wahyu
terbukti

    menjadi
batal.  b a t i k 
 w a r n a 
 m e r a h
 menerima
suap
sebesar
Rp

            kombinasi
 putih
 dan
 500
 juta
 dari
 Gubernur

            mengenakan
masker.  Papua
Barat
Dominggus

   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11