Page 6 - EXPOSEMEDIA.ID - Edisi Rabu, 26 Agustus 2020
P. 6
6 NASIONAL EXPOSEMEDIA
RABU,
26
AGUSTUS
2020
Beda
Nasib
2
Eks
KPU:
Mandacan
terkait
proses
seleksi
KPUD
Papua
Barat.
Uang
itu
diserahkan
oleh
Evi
Kembali,
Wahyu
Divonis
Bui Sekretaris
KPU
Provinsi
Papua
Barat,
Rosa
M
Thamrin
Payapo.
Maka
jika
ditotal,
suap
dan
gratifikasi
yang
diterima
W a h y u
S e t i a w a n
mencapai
Rp
1,1
miliar,
yang
berasal
dari
suap
PAW
Rp
600
juta
dan
gratifikasi
Rp
500
juta.
Meski
ada
vonis
6
tahun,
m a j e l i s
h a k i m
t i d a k
mencabut
hak
politik
Wahyu.
Apa
alasan
hakim
tidak
mencabut
hak
politik
Wahyu?
Hakim
menga-
takan
Wahyu
dijatuhi
pidana
yang
bersifat
pembinaan.
Selain
itu,
majelis
hakim
menolak
justice
colla-
EXPOSEMEDIA,
JAKARTA
—
Dua
eks
komisioner
KPU
terjerat
kasus
yang
sudah
selesai
masa
sidang.
Keduanya
beda
nasib.
Evi
Novida
Ginting
kembali
jadi
anggota
borator
(JC)
yang
diajukan
KPU,
sementara
Wahyu
Setiawan
masuk
bui. Wahyu
Setiawan.
Wahyu
mengajukan
diri
sebagai
Evi
Novida
tersandung
Dari
putusan
PTUN
itu,
Evi
Novida
duduk
di
saksi
pelaku
yang
bekerja
masalah
saat
dirinya
p e m e r i n t a h
t i d a k
barisan
ketiga
kursi
tamu
s a m a
a t a u
j u s t i c e
m e n j a b a t
s e b a g a i
melakukan
banding
dan
Komisi
II
DPR.
Dia
terlihat
collaborator
(JC)
dalam
komisioner
KPU
RI.
Evi
mencabut
serius
mengikuti
rapat
pusaran
kasus
suap
terkait
diputuskan
oleh
DKPP
terkait
PKPU
Pilkada
2020
pergantian
antarwaktu
melanggar
etik
terkait
Keppres
tersebut.
Presiden
sambil
melihat
dokumen
(PAW)
anggota
DPR
Fraksi
k a s u s
m a n i p u l a s i
Joko
Widodo
(Jokowi)
pun
yang
telah
disiapkan. P D I P . W a h y u
i n g i n
perolehan
suara
calon
m e n c a b u t
K e p p r e s
membongkar
keterlibatan
legislatif
(caleg)
Partai
pemberhentian
Evi
Novida
Nasib
baik
Evi
tak
diikuti
pihak-pihak
mana
saja
G e r i n d r a
D a e r a h
G i n t i n g
s e b a g a i
oleh
perjalanan
kasus
yang
ada
dalam
kasus
PAW
P e m i l i h a n
( D a p i l )
Komisioner
KPU. r e k a n n y a
W a h y u
ini.
Kalimantan
Barat
6. Setiawan.
Wahyu
divonis
6
KPU
menindaklanjuti
tahun
penjara.
Buntut
putusan
DKPP
itu,
pencabutan
Keppres
itu
keluar
Keputusan
Presiden
dengan
menggelar
rapat
Wahyu
diputus
hakim
(Keppres)
terkait
tindak
pleno.
Mulai
kemarin,
Evi
bersalah
menerima
suap
l a n j u t
p e m e c a t a n
kembali
bertugas
sebagai
di
pergantian
antarwaktu
K o m i s i o n e r
K P U
E v i
komisioner
KPU. (PAW)
anggota
DPR
RI
Novida
Ginting
Manik.
Evi
Fraksi
PDIP
periode
2019-
diberhentikan
secara
tidak
"Keppres
83
di
situ
menye- 2024.
Selain
vonis
6
tahun
terhormat.
Singkat
cerita,
butkan:
yang
pertama,
bui,
Wahyu
juga
didenda
Evi
mengajukan
gugatan
mencabut
Keputusan
Rp
150
juta
subsider
4
ke
Pengadilan
Tata
Usaha
Presiden
34/P
tahun
2020
bulan
kurungan.
Negara
(PTUN).
Sampai
tentang
pemberhentian
akhirnya
dikabulkan. dengan
tidak
hormat
Majelis
hakim
mengatakan
anggota
komisioner
KPU
Wahyu
terbukti
menerima
P T U N
J a k a r t a
masa
jabatan
2017-2022,"
uang
suap
terkait
PAW
mengabulkan
gugatan
Evi
kata
Ketua
KPU,
Arief
anggota
DPR
RI
F-PDIP
N o v i d a
y a n g
Budiman,
Senin
(24/8). senilai
SGD
57.350
atau
diberhentikan
secara
tidak
setara
Rp
600
juta.
Uang
itu
h o r m a t
b e r d a s a r k a n
Evi
pun
langsung
hadir
diterima
Wahyu
Setiawan
Keppres
nomor
34/P
tahun
dalam
rapat
konsultasi
untuk
melancarkan
agar
2020.
Dengan
dikabulkan
KPU
bersama
Komisi
II
caleg
Harun
Masiku
bisa
gugatannya,
maka
Keppres
DPR
RI
kemarin.
Evi
melenggang
di
Senayan.
pemberhentian
tersebut
nampak
mengenakan
Selain
itu,
Wahyu
terbukti
menjadi
batal. b a t i k
w a r n a
m e r a h
menerima
suap
sebesar
Rp
kombinasi
putih
dan
500
juta
dari
Gubernur
mengenakan
masker. Papua
Barat
Dominggus