Diputus Bersalah, Ini Jawaban Istana Soal Putusan PTUN

Presiden Joko Widodo

EXPOSEMEDIA.ID, JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan sejumlah LSM. Dari putusan pengadilan itu menjatuhkan vonis bersalah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

“Pemerintah menghormati putusan PTUN tersebut,” ujar Dini kepada wartawan, Kamis (4/6).

Dini mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan langkah apa yang akan diambil dari putusan tersebut. Sehingga hal ini masih akan dibahas oleh kuasa hukum pemerintah. “Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya pihak pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan pengacara negara,” katanya.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru, SMRC Beberkan Mayoritas Pemilih Tidak Tahu Harga BBM Disubsidi

“Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sebelumnya, ‎PTUN Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga:  Syukuran Atas Terpenuhinya 100% Persyaratan, Ketum OSO Titipkan Pesan

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.

“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.

Baca Juga:  Berbagi Ribuan Paket Bantuan di Kotamubagu, BP2MI Laksanakan Amanah Jokowi

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat. Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. (jpos/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *