EXPOSEMEDIA.ID, LUWUK – Tim kampanye dan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo, bisa bernafas lega.
Pasalnya, Winstar yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banggai, oleh PTTUN Makassar, menerima gugatan mereka seluruhnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya (Herwin-Mustar) serta menyatakan batal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoagow) Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPUKab/1X/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.
Lantas bagaimana respon Penasehat Hukum dan KPU atas putusan lembaga itu?
Penasehat Hukum (PH) KPU Banggai, Buyung Jamaludin mengaku menghargai apa yang menjadi keputusan PTTUN.
“Masih ada upaya hukum yang bisa kami tempuh jika KPU Banggai tidak terima putusan tersebut, yakni upaya kasasi ke Mahkamah Agung, kata Buyung.
Untuk itu pertegas Buyung, kami selaku kuasa hukum, masih menunggu sikap KPU Banggai apakah menerima putusan itu atau menyatakan kasasi.
“Kami menunggu sikap KPU Banggai, kata dia.
Sementara itu Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dihubungi terpisah berujar, pihaknya masih akan melihat serta mempelajari apa yang menjadi keputusan PTTUN.
“Kami mau lihat dan pelajari dulu. Karena kami juga belum mendapatkan amar putusan PTTUN Makassar,” kata Tanwir singkat. (luwt/*)