APBDP 2020 Masih ‘Diobok-obok’, Walikota Tunggu Sikap Resmi Dewan Manado

GS. Vicky Lumentut, Walikota Manado

EXPOSEMEDIA.ID, MANADO – Di tengah penantian panjang turunnya honor dan insentif ribuan lansia, THL, rohaniawan serta tenaga kesehatan yang sudah berbulan-bulan belum terbayarkan, pembahasan APBDP 2020 oleh dewan Manado malah molor dan terkesan ‘diobok-obok’.

Akhir pekan kemarin, Jumat (16/10), skenario penundaan pembahasan APBDP 2020 yang sudah berjalan sebulan itu masih juga berlanjut.

Wakil ketua dewan Manado Nortje Van Bone, yang diberikan mandat untuk memimpin jalannya pembahasan mangkir tanpa pemberitahuan. Hari itu yang hadir hanyalah dari fraksi Golkar dan Nasdem. Sisanya tidak hadir.

Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 300 Miliar dijadikan alasan dewan Manado. Mereka meminta pinjaman PEN yang notabene menjadi program presiden Jokowi itu, tidak diagendakan dalam pembahasan APBDP 2020, tapi nanti dimasukan pada tahun anggaran 2021.

Menanggapi itu, Walikota Manado GS. Vicky Lumentut meminta kepada anggota dewan Manado untuk menyatakan sikap resminya secara kelembagaan, bukan lewat pendapat pribadi.

“Saya sampaikan secara resmi, maka respon sikapnya jangan hanya mengajukan pendapat pribadi, tapi harus dijawab secara resmi kelembagaan kalau benar dana ini ditolak dalam penerimaan daerah pada APBD Perubahan 2020,” terang walikota melalui rilis yang diterima tim redaksi EXPOSEMEDIA, Minggu (18/10) kemarin.

Baca Juga:  Walikota GSVL Irup Apel Perdana Tahun 2021

Dalam diskusinya dengan Komunitas Siap Bersatu Pria/Kaum Bapa GMIM yang terdiri dari pimpinan dan anggota P/KB Jemaat dan Wilayah di kawasan Malalayang pada Sabtu (17/10), GSVL mengurai secara detil tentang dana PEN.

“Saya telah berdiskusi dengan pihak manajemen PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), salah satu BUMN pada Kementrian Keuangan yang mendapat mandat mengelola stimulus pinjaman investasi daerah pada sekitar pertengahan tahun. Oleh PT SMI dijelaskan, dana PEN yang mereka kelola terbatas, tidak semua kabupaten kota bisa dapat,” urainya.

Pemkot kemudian mengajukan permintaan kalau Manado bisa dapat, dan mereka meminta untuk segera dimasukkan.

“Saya bilang harus bicara dengan DPRD lagi, tapi PT SMI menjelaskan Kali ini kebijakan nasional Presiden karena situasi yang mendesak, pemulihan ekonomi tanpa ada persetujuan DPRD bisa diambil,” terang GSVL walikota dua periode.

Tinggal kabupaten/kota atau provinsi laporkan saja yang diminta bantuan/pinjaman. Tidak perlu ada persetujuan lebih dahulu dapat diajukan.

Pemkot kemudian mengajukan jumlah 300 M dengan rincian 258 Milyar menyeimbangkan postur APBD yang sempat pincang dan yang hilang terpangkas akibat refocusing dan relokasi anggaran.

Sisanya diperuntukkan adalah bagi dana-dana yang harus kita cari untuk lansia, THL, dan lain-lain.

“Itulah yang kami masukkan ke APBD Perubahan. Ketika dimasukkan ke DPRD, dana ini masih diproses di Jakarta administrasinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Gandeng Komunitas FORWARD, KPU Sulut Sosialisasi Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, posisi Pemerintah hanya memberitahukan ke DPRD paling lambat 5 (lima) hari setelah pengajuan permohonan ke PT SMI.

Berdasarkan regulasi, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, koordinasi dengan DPRD tidak harus dengan persetujuan. Cukup dilaporkan.

“Tapi niat baik saya dan menghargai kelembagaan DPRD, usulan tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan dan laporkan, supaya mereka (anggota DPRD) tahu. Mungkin karena proses ini bersamaan dengan kontestasi politik, banyak yang ikut memberi sudut pandang politis. Padahal Provinsi Sulut juga ikut mengajukan 1.2 Trilyun dana PEN.

Saya tidak tahu bagaimana teman-teman di DPRD, ini diputar-putar, digoreng-goreng, dipikirnya ada sesuatu yang akan diambil Walikota di situ, padahal upaya ke SMI merupakan terobosan untuk memenuhi kebutuhan kita terhadap program dan kegiatan,” ungkapnya.

Sempat disampaikan ke dewan, silahkan buka dan cari tahu isinya biar lebih transparan. Tapi pihak DPRD bersikeras kalau tidak mau bahas kalau PEN tidak dikeluarkan.

“Nah kalau saya keluarkan itu, berarti THL yang 60M tidak ada dana. Lansia juga yang mau dibutuhkan akan ada masalah, termasuk dana duka, dan insentif rohaniwan. Sampai kemarin, mereka masih terus meminta supaya PEN itu dicabut dari rancangan.

Baca Juga:  Ratusan Guru Besar Serukan Lawan Kecurangan Pemilu 2024

Kalaupun harus dikeluarkan, tidak masalah. Tapi karena disampaikan resmi, maka respons sikapnya jangan hanya mengajukan pendapat pribadi. “Saya tunggu sikap resmi DPRD bahwa dana ini ditolak, agar saya bisa pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada sikap resmi penolakan yang disampaikan dewan Manado secara tertulis. Justru dalam praktiknya dengan belum dibahas ada indikasi penolakan. Kita tunggu saja sikap kelembagaan DPRD Kota Manado.
Terkait lambatnya pembahasan APBDP 2020, walikota secara khusus menyampaikan maaf kepada para THL yang bekerja di 53 Perangkat Daerah.

”Saya mohon maaf kepada THL kalau pembayaran honor mereka masih tertunda karena kita belum dapatkan legitimasi untuk menyalurkan itu. Sampaikan salam dan hormat saya untuk mereka, titip juga pesan dan mohon dukungan doanya karena sampai hari ini saya masih berjuang untuk itu.” tutup walikota.

Sekretaris Dewan Kota Manado Zainal Abidin, yang dikonfirmasi terkait rencana dan agenda lanjutan pembahasan APBDP 2020, mengatakan rencana pembahasan dilanjutkan Senin (19/10).

“Tim Banggar akan menerima demo dulu sebelum dilakukan pembahasan,” tukasnya.  (red/rin/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *